Media garuda Tanimbar.Com

Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2570 BE / 2026 M.

Soleman Jambormias. S.Pd.,M.Pd.M.Kes.

Papua Selatan.- 01/06/2026/ Segenap keluarga besar Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Papua Selatan mengucapkan:Selamat Hari Raya Waisak 2570 BE / 2026 M”Semoga cahaya kebijaksanaan membawa kedamaian, kebahagiaan, dan keharmonisan bagi semua makhluk.

“Momentum suci Waisak menjadi pengingat bagi kita semua untuk menumbuhkan cinta kasih, toleransi, persaudaraan, serta semangat hidup dalam kedamaian dan kebajikan. Mari bersama membangun masyarakat yang harmonis, saling menghormati, dan penuh kepedulian demi kemajuan bangsa.Soleman Jambormias, S.Pd., M.Pd., M.Kes.Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Papua Selatan

#Waisak2570BE #Waisak2026 #DamaiDalamKebijaksanaan #PapuaSelatan #Toleransi #KerukunanUmatBeragama

(Randy)

🇮🇩 SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 🇮🇩1 Juni 2026

Kepulauan Tanimbar- 01/06/2026/ Keluarga Besar Camat Fordata beserta seluruh masyarakat Kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026.

Momentum bersejarah ini menjadi pengingat bagi seluruh anak bangsa untuk terus mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, serta pemersatu dalam keberagaman.

Dengan semangat tema:“Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya yang Berdaulat, Adil dan Makmur”mari bersama-sama memperkuat persatuan, menjaga toleransi, meningkatkan semangat gotong royong, serta membangun bangsa yang maju, sejahtera, dan bermartabat.

Pancasila Jiwa Bangsa, Perekat Indonesia.Hormat kami,Risal H. Lalaun, SE., MMCamat FordataBersama seluruh masyarakat Kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 🇮🇩✨

(NIk Kafroly)

Kasus Aru Selesai lanjutkan ke UP3 Tanimbar Jadi Perhatian Kejati Maluku

Ambon, 20 Mei 2026 — Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi proyek UP3 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar hingga kini masih terus berjalan dan tidak pernah dihentikan. Proses penyelidikan perkara tersebut masih aktif dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media tim penyidik sebelumnya telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi guna mendalami dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Pak Ardi Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, saat ini tim kejaksaan masih berada di Kabupaten Kepulauan Aru untuk melakukan pemeriksaan fisik terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Wokam.

“Setelah agenda pemeriksaan di Aru selesai, maka penanganan kasus UP3 Saumlaki akan kembali dilanjutkan dengan penjadwalan pemanggilan para saksi lainnya untuk dimintai keterangan tambahan,” ujarnya.

Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku juga memastikan tidak ada penghentian proses hukum dalam perkara UP3 Kabupaten Kepulauan Tanimbar Penanganan kasus tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan akan dituntaskan secara profesional.

Kasus dugaan korupsi UP3 Tanimbar sendiri masih menjadi perhatian publik karena besarnya nilai proyek serta dampaknya terhadap pelaksanaan program pembangunan di daerah. Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.(Sw)

Pembayaran Upah Tukang Huntara di Aceh Utara Tersendat, Pekerja Desak Penyelesaian

Aceh Utara — Persoalan tunggakan pembayaran upah pekerja pembangunan hunian sementara (huntara) di Kabupaten Aceh Utara kini menjadi sorotan. Sejumlah tukang mengaku hingga saat ini masih belum menerima pelunasan pembayaran pekerjaan yang telah mereka selesaikan dalam proyek pembangunan huntara tersebut.

Kondisi itu memicu keresahan di kalangan pekerja lapangan. Beberapa di antaranya bahkan terpaksa mendatangi kepala tukang untuk menuntut hak mereka karena pembayaran dari pihak pelaksana proyek belum juga diselesaikan.

Salah seorang kepala tukang bernama Nasir disebut masih menanggung sisa pembayaran kepada para pekerja mencapai sekitar Rp27 juta. Akibat belum adanya pelunasan, Nasir dikabarkan beberapa kali didatangi pekerja yang meminta upah mereka segera dibayarkan.

Selain Nasir, seorang kepala tukang lainnya bernama Aswadi juga disebut masih memiliki tunggakan pembayaran sekitar Rp4.850.000 yang hingga kini belum terselesaikan.

Para pekerja mengaku berada dalam posisi sulit karena sebagian besar kebutuhan hidup keluarga mereka bergantung pada hasil pekerjaan tersebut. Mereka berharap ada kepastian dan itikad baik dari pihak terkait untuk segera menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran.

Pembayaran Tukang Huntara di Aceh Utara Disorot, BNPB Diminta Evaluasi Vendor Pelaksana

Sejumlah pekerja bangunan atau tukang yang terlibat dalam pembangunan hunian sementara (huntara) di Kabupaten Aceh Utara mengeluhkan keterlambatan pembayaran upah kerja yang hingga kini belum terselesaikan secara maksimal. Kondisi tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di kalangan pekerja, terutama karena sebagian besar tukang menggantungkan kebutuhan hidup harian dari hasil pekerjaan tersebut.

Beberapa pekerja menyebut proses pembayaran berjalan lambat dan terkesan tidak serius dalam penyelesaiannya. Padahal, para tukang telah menyelesaikan pekerjaan sesuai target yang ditentukan dalam proyek pembangunan huntara tersebut.

“Kami berharap hak para pekerja segera dibayarkan. Jangan sampai tukang yang sudah bekerja justru harus menunggu tanpa kepastian,” ujar salah seorang pekerja yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Sorotan juga tertuju kepada salah seorang kepercayaan vendor pelaksana proyek yang disebut sulit dihubungi. Saat dikonfirmasi oleh pihak media terkait keterlambatan pembayaran tersebut, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban maupun tanggapan resmi. Bahkan, menurut pengakuan beberapa kepala tukang, upaya komunikasi yang dilakukan untuk meminta kejelasan pembayaran juga tidak direspons.

Sikap yang dinilai terkesan melakukan pembiaran itu memicu kekecewaan para pekerja dan kepala tukang yang selama ini menunggu penyelesaian hak mereka.

Keterlambatan pembayaran itu juga memunculkan sorotan terhadap kinerja vendor pelaksana proyek. Sejumlah pihak meminta adanya evaluasi menyeluruh agar persoalan serupa tidak terus berulang, terlebih proyek huntara merupakan bagian dari program kemanusiaan yang menyangkut kebutuhan masyarakat terdampak.

Tokoh Aceh sekaligus anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Haji Uma, juga dikabarkan turut mendesak agar pembayaran para tukang tidak dipersulit. Sebelumnya, Haji Uma disebut telah melakukan koordinasi dengan pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana serta pihak Dirjen terkait guna membahas persoalan tunggakan pembayaran tersebut.

Menurut sejumlah sumber, Haji Uma meminta agar hak para pekerja segera diselesaikan karena mereka telah menyelesaikan pekerjaan pembangunan huntara sesuai tanggung jawab di lapangan.

Masyarakat dan pekerja berharap pihak terkait, khususnya BNPB, dapat turun tangan untuk meninjau serta mengevaluasi vendor pelaksana proyek tersebut. Evaluasi dianggap penting guna memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan profesional, transparan, dan tidak merugikan para pekerja di lapangan.

Selain itu, BNPB juga diminta memperketat pengawasan terhadap pihak ketiga yang menangani proyek-proyek kemanusiaan agar setiap kewajiban terhadap pekerja dapat dipenuhi tepat waktu.

Sejumlah pekerja berharap persoalan tunggakan ini tidak dibiarkan berlarut-larut karena dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek kemanusiaan di daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak vendor terkait alasan keterlambatan pembayaran upah para tukang tersebut.

Desakan Penegakan Hukum atas Dugaan Kerusakan Hutan di Kepulauan Tanimbar

MEDIAGARUDAINDONESIATIMUR.COM – Dugaan aktivitas pengelolaan kayu tanpa izin di wilayah Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, menuai sorotan dari berbagai pihak. Aparat penegak hukum didesak segera turun tangan menyelidiki dugaan perusakan hutan yang disebut telah berlangsung cukup lama.

Seorang pengusaha kayu berinisial MS diduga menjalankan aktivitas usaha hasil hutan tanpa memperlihatkan legalitas maupun izin operasional yang jelas. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan dan hilangnya kawasan hutan di wilayah tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas usaha kayu tetap berjalan meski dokumen resmi perusahaan belum pernah diperlihatkan kepada pihak yang mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut. Bahkan, sejumlah pihak mengaku telah meminta agar izin operasional ditunjukkan, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

Selain persoalan izin, aktivitas usaha tersebut juga dipertanyakan terkait kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan aturan pengelolaan sumber daya alam. Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.

Desakan juga diarahkan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait agar memperketat pengawasan terhadap pengelolaan hasil hutan di Kepulauan Tanimbar. Wilayah tersebut dinilai rentan terhadap praktik ilegal yang dapat berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat setempat.

Masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas demi menjaga kelestarian hutan serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Bijak: Mendengar dan Melakukan Firman Tuhan

Warta Tanimbar Maluku ini merupakan salah satu perumpamaan Yesus yang paling terkenal tentang dua macam dasar bangunan. Pesannya sangat praktis: hidup kita ditentukan bukan oleh apa yang kita dengar dalam firmanNya, melainkan oleh apa yang kita lakukan.Dalam cerita ini, ada dua orang yang sama-sama membangun rumah. Perbedaan besarnya ada pada dasar (fondasi) yang tidak kelihatan dari luar. Si Bijak: Membangun di atas Batu. Si Bodoh: Membangun di atas Pasir. Ketika badai datang, robohlah rumah yang dibangun diatas dasar dari pasir, sebaliknya rumah yang dibangun diatas dasar batu tetap kokoh. Perhatikan bahwa baik orang bijak maupun orang bodoh sama-sama diterjang badai (hujan, banjir, dan angin).Artinya: Menjadi orang beriman tidak membuat kita kebal dari masalah. Penyakit, kesulitan ekonomi, atau duka bisa datang kepada siapa saja. Perumpamaan ini adalah peringatan bahwa “mendengarkan firman tanpa tanpa ketaatan untuk melakukannya, itu rapuh. Yesus ingin kita memiliki iman yang “berakar” kuat dalam firmanNya dan itu nampak dalam tindakan nyata, sehingga ketika masalah datang, kita tetap tegak berdiri karena kita berpijak pada Batu Karang yang Teguh yakni Kristus dan perintah-perintahNya. Tuhan Yesus memberkati. Amin (redaksi )

Kasus UP3 Kepulauan Tanimbar jaksa akan agendakan pemanggilan saksi saksi.

Ambon, 28 April 2026 — Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi proyek UP3 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih terus berjalan dan tidak pernah dihentikan, sebagaimana isu yang berkembang di ruang publik.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Andi, saat menerima wartawan Simon W di ruang kerjanya, Selasa (28/4) pagi.

Menurut Andi, hingga saat ini tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi terkait kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.

“Kasus UP3 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tetap berjalan. Tidak ada penghentian penyidikan (SP3). Proses hukum terus berlanjut tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun,” tegasnya.

Ia juga membantah informasi yang beredar di masyarakat yang menyebutkan bahwa penanganan perkara tersebut tidak berjalan. Menurutnya, fakta bahwa sejumlah pihak telah dimintai keterangan menjadi bukti bahwa proses hukum masih aktif.

“Kalau ada yang mengatakan kasus ini tidak berjalan, itu tidak benar. Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, dan prosesnya masih terus berlangsung,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi UP3 Tanimbar sendiri sebelumnya telah menjadi sorotan publik, mengingat nilai proyek yang cukup besar dan berdampak pada pengelolaan program di daerah. Berdasarkan informasi kasus ini bahkan telah didorong untuk naik ke tahap penyelidikan karena adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Sementara itu,media akan terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Wartawan menilai bahwa pengungkapan kasus ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dengan proses yang masih berjalan, Kejati Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Sw)

Coffee Morning Forkopimda Bersama SPSI, Fadlon Ajak Peringatan Mayday 2026 Berlangsung Damai dan Positif

ACEH TAMIANG – Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH menghadiri kegiatan Coffee Morning Forkopimda bersama Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (15/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 WIB di Tareq Coffee, Kebun Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru tersebut berlangsung penuh keakraban dan suasana kekeluargaan.

Acara yang diinisiasi oleh Kapolres Aceh Tamiang itu digelar dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (Mayday) 2026 dengan mengusung tema “Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja”.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi, Plt Sekda Drs. Syuibun Anwar, Asisten Pemerintahan Muslizar, S.Pd., MM, Kadis Nakertrans, Pasie Intel Kodim 0117, Kasat Intelkam Polres Aceh Tamiang, Ketua PC FSPPP-SPSI Aceh Tamiang Tedi Irawan, SH., MH., CPM beserta jajaran pengurus lainnya.

Dalam kesempatan itu, Fadlon menyampaikan pentingnya menjaga kondusivitas daerah serta membangun komunikasi yang harmonis antara pemerintah, pekerja, dan dunia industri demi terciptanya kesejahteraan bersama.

Momentum Mayday 2026, menurutnya, harus menjadi wadah penyampaian aspirasi para pekerja secara damai, santun, dan membawa pesan positif bagi seluruh masyarakat.

“Mari jadikan peringatan Hari Buruh Internasional sebagai momentum mempererat kebersamaan dan memperkuat kolaborasi demi kemajuan industri serta kesejahteraan pekerja di Aceh Tamiang,” ujar Fadlon.

Pada akhir kegiatan, Ketua DPRK Aceh Tamiang turut memberikan bingkisan kepada Pengurus Cabang FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap sinergi yang telah terjalin dengan baik.

Ketua DPRK Aceh Tamiang Hadiri Hardiknas 2026, Dukung Penerapan Deep Learning di Dunia Pendidikan

ACEH TAMIANG – Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH menghadiri peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 yang berlangsung di SMAN 1 Rantau, Kampung Alur Manis, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, Jumat (15/5/2026).

Dalam momentum tersebut, Fadlon menyatakan dukungannya terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam menerapkan pendekatan Pembelajaran Mendalam atau Deep Learning guna meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Hal tersebut disampaikan melalui sambutan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia yang dibacakan oleh Bupati Aceh Tamiang di hadapan para tamu undangan, tenaga pendidik, pelajar, serta insan pendidikan yang hadir pada peringatan Hardiknas 2026.

Penerapan pendekatan Deep Learning disebut menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih adaptif, inovatif, dan mampu membangun karakter peserta didik secara menyeluruh.

Ketua DPRK Aceh Tamiang menilai, kebijakan tersebut sejalan dengan semangat membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, khususnya bagi generasi muda di Aceh Tamiang.

“Pendidikan menjadi pondasi utama dalam menciptakan masa depan daerah yang lebih baik. Dengan semangat Hardiknas 2026, kita berharap dunia pendidikan di Aceh Tamiang terus maju dan berkembang,” ujar Fadlon.

Mengusung tema “Belajar Kembali, Bangkit Bersama”, peringatan Hardiknas 2026 di Aceh Tamiang berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan.

Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026. “Pendidikan Aceh Tamiang Belajar Kembali, Bangkit Bersama.”

Terdakwa Johana Lololuan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal Pada BUMD PT Tanimbar Energi, Pembacaan Putusan

Saumlaki.garudaindonesiatimur.com – Pada hari Kamis 30 April 2026 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pernyataan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanimbar Energi. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ir. Johana Joice Julita Lololuan, setelah melalui proses pembuktian yang panjang dan terbuka.

Perkara ini bermula dari kebijakan pernyataan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada PT. Tanimbar Energi dalam kurun waktu tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022, yang dalam pelaksanaannya diduga tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian, tidak didukung analisis kelayakan investasi yang memadai, serta tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum menguraikan dua lapis dakwaan. Dakwaan Primair disusun berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) job Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang pada pokoknya yang menyatakan bahwa terdakwa secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.

Sementara itu, dakwaan subsidair didasarkan pada Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sehingga merugikan keuangan negara.

Dalam tahap penuntutan, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 Tahun, disertai pidana denda sebesar Rp. 250.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 90 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 783.422.904. Tuntutan tersebut diajukan berdasarkan keyakinan Penuntut Umum bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terbukti secara sah melalui alat bukti yang telah diuji dipersidangan.

Namun demikian, dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan Primair, sehingga oleh karenanya dibebaskan dari dakwaan tersebut. Akan tetapi terhadap dakwaan subsider, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Atas dasar itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp. 150.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 70 hari. Selain itu terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.978.121.749, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan maka harta bendanya dapat disita dan di lelang oleh Jaksa, dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500.

Putusan ini menegaskan bahwa meskipun tidak setiap perbuatan dapat dibuktikan sebagai “melawan hukum” dalam arti sebagaimana dakwaan primair, namun penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang berdampak pada kerugian keuangan negara tetap merupakan perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana. Dalam konteks ini, garis antara kebijakan dan pelanggaran hukum menjadi terang ketika kewenangan tidak dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Terhadap putusan tersebut, Kejaksaan akan melakukan pencermatan secara menyeluruh sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)






























Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.