Inspektorat Abaikan Laporan Masyarakat, Kades Makatian Diduga Kebal Hukum

Saumlaki.garudaindonesiatimur.com – Dalam laporan masyarakat yang disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang/jabatan Kepala Desa Makatian (LR) sampai saat ini tidak ada keterangan jelas dari pihak Inspektorat KKT kepada masyarakat desa.

Bahkan sebelumnya sudah dilakukan hearing yang telah dilaksanakan bersama DPRD KKT. Hal ini seperti dimakan waktu dan ditelan bumi tidak ada pelaksanaan yang dilaksanakan oleh Inspektorat. Diduga kuat secara diam-diam Laporan Masyarakat tersebut telah dijadikan sampah bagi penegak hukum. Hal ini menjadi pertanyaan besar dimasyarakat. Karena sampai saat ini kelihatannya adem-adem saja.

Masyarakat sebagai pelapor tidak bisa berbuat banyak karena dinilai hukum tumpul keatas tajam ke bawah. Hanya masyarakat awam saja yang menjadi sasaran empuk sementara kelas Pejabat diduga terabaikan. Hal ini perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Daerah dan menjadi atensi bagi Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa dan Ibu Wakil Bupati dr. Juliana Ch. Ratuanak agar bisa mempertegas dan dapat segera tindaklanjuti demi menyelesaikan persoalan di maksud.

Dana CSR untuk desa adalah dana dari perusahaan yang disalurkan sebagai bentuk tanggung jawab sosial untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, seperti pemberdayaan masyarakat, pendidikan, kesehatan dan lingkungan. Namun hal ini diduga tidak dilakukan oleh Kepala Desa Makatian (LR). Sebagai bagian dari dana peruntukan bagi masyarakat kecil, untuk membangun Desa Makatian. Namun juga tidak terarah peruntukannya dari dana yang dikucurkan berkisar Rp 175.000.000, telah digunakan tanpa kejelasan yang pasti dan arah benar.

Sesuai dengan informasi yang beredar dimasyarakat bahwa telah dilakukan pengembalian Dana CSR tersebut, namun diduga kuat apakah isu tersebut benar atau diduga hanya untuk menutupi kejahatan yang dilakukan Kepala Desa Makatian. Sehingga selama ini diduga kuat juga telah dilakukan penyelewengan/memakai jabatan untuk menguasai uang tersebut dan Tidak jelas tujuannya.

Setelah berita ini dirilis kembali semoga ada perhatian dari DPRD dan Bupati serta Wakil Bupati. Agar persoalan dimaksud dapat menjadi atensi. Karena jika dapat dikembalikan namun tidak dapat menghentikan sangsi hukum dan wajib dijalankan bukan diabaikan. Karena jika ditelusuri dengan benar pasti ada potensi lain yang muncul selain Dana CSR tahap I tersebut.

Untuk itu perlu ada informasi yang diberikan secara transparan kepada masyarakat, baik itu lewat musyawarah dengan BPD Desa Makatian ataupun semacam pemberitahuan yang diumumkan bahwa uang yang dipakai kepala Desa Makatian sudah atau telah dikembalikan ke kas Desa. Untuk menambah pendapatan lain-lain dari desa. (Red)

LHP Kades Waturu Apakah Sudah di Serahkan ke Bupati Atau Belum

Saumlaki.garudaindonesiatimur – Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Inspektur Pembantu (Irban) III segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  Kepala Desa Waturu (EB) terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dari tahun 2021 sampai tahun 2024 dan Dana Corporate Social Responsibility  (CSR).

Masyarakat Desa Waturu masih menunggu informasi LHP dari Inspektorat melalui Inspektur Pembantu (Irban) III. Persoalan tersebut diduga lambat dalam pemeriksaan karena sampai sekarang persoalan tersebut tidak terdengar lagi khabarnya oleh warga desa Waturu.

“Kami warga desa meminta keseriusan dan ketegasan dari Inspektorat untuk menuntaskan persoalan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan  Dana CSR,” tegas oknum warga desa yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Tim Media GIT.com akan terus mengawal dugaan penyalahgunaan Alokas Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2021 sampai 2024 serta Dana CSR dari 2021 sampai 2023. Karena persoalan tersebut sangat merugikan masyarakat tetapi dapat mengenyangkan oknum-oknum tertentu. Mereka tidak memikirkan kesengsaraan warga desa.

“Kami minta Inspektorat agar segera panggil Kepala Desa Waturu dan periksa karena kami menduga penggunaan anggaran desa tidak jelas dipakai untuk apa,” ungkap salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Tim Investigasi Media GIT.com menerima informasi yang didapat dari warga desa namun informasi juga  didapatkan dari sejumlah masyarakat di Kota Saumlaki. Diduga telah terjadi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Dana CSR di Desa Waturu.

Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar dr. Juliana Ch. Ratuanak diminta untuk serius menindaklanjuti persoalan dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan Dana CSR di Desa Waturu, Kecamatan Nirunmas. Jika dibiarkan akan terus menjadi contoh yang buruk dan merugikan masyarakat desa. (Red)









Inspektorat Daerah Diminta Ungkap Persoalan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni tahun 2018-2020 di Desa Teineman

garudaindonesiatimur.com. Pembangunan rumah tidak layak huni dan bantuan rumah korban bencana alam, lagi marak dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, hampir disetiap desa. Hal ini sangat bentuk perhatian dari Pemerintah demi membantu masyarakat desa untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak.

Namun tidak semua program kegiatan bantuan pembangunan rumah tidak layak huni tersebut dilaksanakan secara baik dan seperti yang diharapkan oleh masyarakat desa. Diduga banyak proyek kegiatan tersebut mangkrak (terbengkalai) pembangunannya. Hal ini membuat  masyarakat desa mengeluh dan sesalkan.

Proyek kegiatan pembangunan rumah tidak layak huni yang diduga mangkrak terjadi di Desa Teineman, Kecamatan Wuarlabobar ditahun 2018 hingga tahun 2020. Sebanyak tiga belas (13) rumah tidak layak huni yang harus dibangun untuk masyarakat Desa Teineman. Namun sebagian rumah-rumah tersebut terbengkalai atau tidak berlanjut pembangunanya.

Dari informasi yang didapat dari sejumlah masyarakat Desa Teineman Tim Media GIT.com langsung melakukan investigasi dengan mencari informasi data di masyarakat. Data yang didapat dilapangan menurut sejumlah masyarakat Desa Teiniman yang enggan disebutkan identitasnya mengakui adanya proyek kegiatan pembangunan rumah tidak layak huni yang diduga mangkrak.

“Pembangunan rumah tidak layak huni sekitar 20 buah, dan diduga rumah yang mangkrak sebanyak 13 buah,”ungkap warga yang desa yang tidak mau disebutkan namanya.

Pembangunan rumah tidak layak huni di Desa Teineman di tahun 2018 sampai 2020 dibangun tidak semestinya. Rumah-rumah tersebut dibangun setengah dan tidak rampung. Akhirnya warga desa harus berusaha payah mengeluarkan uang dari saku pribadinya untuk melanjutkan pembangunan rumah mereka. Kalau tidak demikian  rumah-rumah mereka tidak akan pernah selesai. Lalu bantuan mana lagi yang bisa menyelesaikan rumah mereka.

Kemudian yang menjadi pertanyaan besar adalah dimana anggaran-anggaran pembangunan rumah tidak layak huni tersebut, yang menjadi Pemerintah Desa ditahun itu dan yang masih menduduki  jabatan Pendes sampai saat ini harus bertanggungjawab. Diduga Hal ini luput dari pengawasan Pemerintah Daerah dan Inspektorat Daerah. Sebelumnya persoalan pembangunan rumah tidak layak huni pernah diekspos di media nasional namun tidak juga mendapatkan perhatian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Sebagai kepedulian masyarakat untuk membongkar kasus-kasus korupsi yang sementara digalakkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. Dalam waktu dekat persoalan tersebut akan dilaporkan secara tertulis ke Inspektorat Daerah, Kejaksaan dan Kepolisian. Masyarakat juga meminta Perhatian serius dari Bupati Kepulauan Tanimbar untuk menyikapi persoalan dimaksud. (Red)












Pengusaha di Kota Larat Banyak Yang Tidak Mengantongi Ijin Pembeli Hasil Laut

garudaindonesiatimur.com. Larat – Dalam memajukan dunia usaha dan mengembangkan ekonomi harus di perlukan dokumen surat yang sah supaya terhindar dari semua persoalan yang berpotensi pada masalah Aturan Hukum. Namun yang terjadi di Kota Larat, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku. Ditemukan salah satu pengusaha Pak Odang (bukan nama asli).

Tempat tinggal Pak Odang dilokasi Kampung Bugis Kota Larat diduga tidak mengantongi surat ijin yang jelas keabsahannya, ini juga diduga untuk mengelabui semua orang. Hal Ini adalah sebuah persoalan yang terjadi. Setelah wartawan media ini menemui Pa Odang di kediamannya lalu dicoba untuk menelusuri kejelasan dari ijin usahanya, Pa Odang mengatakan surat ijin saya belum ada.

Wartawan media ini mencoba untuk membuktikan lebih jelas lagi tentang usaha dari Pa Odang, dirinya mengatakan, saya pembeli hasil laut sudah sejak lama namun saya tidak memiliki izin, saya hanya bekerjasama dengan salah satu orang di Kota Saumlaki. Yang anehnya lagi kenapa surat izin yang belum lengkap di tampilkan di tempat usahanya, ini kan satu contoh yang kurang baik.

Ini bisa dikatakan pembeli hasil laut siluman dan timbangannya pun tidak pernah di Tera dan kurangnya pengawasan dari Instansi terkait. Diduga juga Pa Odang tidak pernah bayar pajak di daerah setempat dia usaha. Oleh karena itu dimintakan kepada Pemerintah Daerah dalam hal Ini Bupati Kepulauan Tanimbar agar menindak lanjuti temuan pengusaha yang tidak taat dalam membayar pajak pada Daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar propinsi Maluku. Sehingga Media ini akan terus mengawal persoalan tersebut .(Redaksi)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.