Hilirisasi Petrokimia di Selaru Dinilai Jadi Peluang Strategis bagi Masa Depan Ekonomi Tanimbar

Garudaindonesiatimur.com Saumlaki – Peluang pengembangan industri hilirisasi petrokimia di Pulau Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dinilai dapat menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi di kawasan timur Indonesia.

Potensi sumber daya minyak dan gas bumi (migas) di wilayah selatan Maluku, ditambah posisi geografis Selaru yang strategis, menjadi modal penting dalam mendukung pengembangan kawasan industri berbasis hilirisasi.

Kebijakan hilirisasi yang tengah menjadi prioritas pemerintah pusat bertujuan meningkatkan nilai tambah sumber daya alam melalui pengolahan di dalam negeri.

Melalui pengembangan industri hilir, daerah penghasil tidak hanya memperoleh manfaat dari aktivitas eksplorasi dan produksi, tetapi juga dari peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, pengembangan usaha pendukung, serta bertambahnya pendapatan daerah.

Tokoh Pemuda Muslim Tanimbar, Sumitro Fenanlambir, menilai momentum hilirisasi petrokimia di Selaru harus mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Menurutnya, pengembangan industri petrokimia di Selaru bukan semata kepentingan wilayah tertentu, melainkan peluang strategis yang dapat memberikan dampak luas bagi pembangunan daerah secara keseluruhan.

“Hilirisasi petrokimia di Selaru merupakan peluang besar bagi masa depan Kepulauan Tanimbar. Karena itu, seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, tokoh adat, tokoh masyarakat, dunia usaha, hingga masyarakat luas perlu bersinergi untuk mendukung percepatan pengembangannya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui kebijakan daerah yang ramah investasi, pembangunan infrastruktur pendukung, penyederhanaan perizinan, serta penguatan komunikasi antara pemerintah, investor, dan masyarakat.

Menurut Sumitro, sejumlah daerah di Indonesia berhasil mengalami percepatan pembangunan karena mampu membangun sinergi yang kuat dalam menyambut investasi strategis. Sebaliknya, tidak sedikit daerah yang kehilangan peluang pertumbuhan akibat kurangnya koordinasi dan dukungan terhadap proyek-proyek pembangunan berskala besar.

“Selaru memiliki posisi yang sangat strategis dan berpotensi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru. Yang diperlukan saat ini adalah kesamaan visi, komitmen bersama, dan keberanian untuk memanfaatkan peluang yang tersedia,” katanya.

Lebih lanjut, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk aktif memperjuangkan potensi Selaru di tingkat provinsi maupun nasional agar masuk dalam prioritas pengembangan kawasan industri dan investasi strategis.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan daerah memperoleh perhatian yang memadai dalam agenda pembangunan nasional, terutama di tengah upaya pemerintah memperkuat hilirisasi industri sebagai pilar pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat melihat hilirisasi sebagai peluang yang mampu mendorong peningkatan kesejahteraan melalui terbukanya lapangan kerja, tumbuhnya sektor usaha baru, serta meningkatnya aktivitas ekonomi di daerah.

Dengan dukungan potensi sumber daya alam yang dimiliki dan kebijakan nasional yang berpihak pada pengembangan industri hilir, Pulau Selaru dinilai memiliki prospek besar untuk berkembang menjadi kawasan strategis berbasis petrokimia di Indonesia Timur.

Para pemangku kepentingan pun diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dan membangun kesepahaman bersama agar peluang tersebut dapat diwujudkan menjadi kekuatan ekonomi baru yang berdampak langsung bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

(NK)

Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila1 Juni 1945 – 1 Juni 2026

Kepulauan Tanimbar – 01/06/2026/. Pancasila adalah dasar negara, pemersatu bangsa, dan pedoman hidup seluruh rakyat Indonesia.

Momentum Hari Lahir Pancasila menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus menjaga persatuan, memperkuat toleransi, serta mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Mari jadikan semangat gotong royong, keadilan sosial, dan cinta tanah air sebagai landasan dalam membangun generasi yang berkarakter, cerdas, dan berintegritas demi Indonesia yang maju, berdaulat, dan sejahtera.

Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya yang Bersatu, Berdaulat, Adil, dan Makmur.”

Martina S. Keljombar, S.PdKepala Sekolah SMAN 11 Kepulauan TanimbarKecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar

“Pancasila bukan hanya untuk dihafal, tetapi untuk dihayati dan diwujudkan dalam setiap tindakan demi kemajuan bangsa Indonesia.” 🇮🇩

(NiK Kafroly)

RANCANGAN PERDA MASYARAKAT HUKUM ADAT TANIMBAR MASUK TAHAP PEMBAHASAN

https://mediagarudaindonesiatimur.com/wp-admin/ Saumlaki – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat sebagai langkah memperkuat kedudukan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dalam naskah rancangan peraturan tersebut dijelaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ranperda ini juga menegaskan bahwa identitas budaya yang masih hidup dan dipertahankan oleh masyarakat adat Tanimbar merupakan bagian penting yang perlu memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum.

Penyusunan regulasi ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta wilayah, kelembagaan, dan hak-hak tradisional yang masih berlaku.

Ranperda ini dinilai penting karena dapat menjadi instrumen hukum dalam menjaga kelestarian nilai-nilai adat, memperkuat peran lembaga adat, serta memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong pemberdayaan masyarakat adat agar dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah tanpa kehilangan identitas budaya yang diwariskan secara turun-temurun.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat merupakan bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, inklusif, dan menghormati kearifan lokal.

Dengan hadirnya Peraturan Daerah ini nantinya, diharapkan hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat adat semakin kuat dalam menjaga persatuan, melestarikan budaya, serta mendukung kesejahteraan masyarakat.

Ranperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat saat ini masih berada pada tahap rancangan dan akan melalui proses pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

(NIK Kafroly.)

Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2570 BE / 2026 M.

Soleman Jambormias. S.Pd.,M.Pd.M.Kes.

Papua Selatan.- 01/06/2026/ Segenap keluarga besar Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Papua Selatan mengucapkan:Selamat Hari Raya Waisak 2570 BE / 2026 M”Semoga cahaya kebijaksanaan membawa kedamaian, kebahagiaan, dan keharmonisan bagi semua makhluk.

Momentum suci Waisak menjadi pengingat bagi kita semua untuk menumbuhkan cinta kasih, toleransi, persaudaraan, serta semangat hidup dalam kedamaian dan kebajikan. Mari bersama membangun masyarakat yang harmonis, saling menghormati, dan penuh kepedulian demi kemajuan bangsa.Soleman Jambormias, S.Pd., M.Pd., M.Kes.Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Papua Selatan

#Waisak2570BE #Waisak2026 #DamaiDalamKebijaksanaan #PapuaSelatan #Toleransi #KerukunanUmatBeragama

(Randy)

🇮🇩 SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 🇮🇩1 Juni 2026

Kepulauan Tanimbar- 01/06/2026/ Keluarga Besar Camat Fordata beserta seluruh masyarakat Kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026.

Momentum bersejarah ini menjadi pengingat bagi seluruh anak bangsa untuk terus mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, serta pemersatu dalam keberagaman.

Dengan semangat tema:“Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya yang Berdaulat, Adil dan Makmur”mari bersama-sama memperkuat persatuan, menjaga toleransi, meningkatkan semangat gotong royong, serta membangun bangsa yang maju, sejahtera, dan bermartabat.

Pancasila Jiwa Bangsa, Perekat Indonesia.Hormat kami,Risal H. Lalaun, SE., MMCamat FordataBersama seluruh masyarakat Kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 🇮🇩✨

(NIk Kafroly)

Terdakwa Johana Lololuan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal Pada BUMD PT Tanimbar Energi, Pembacaan Putusan

Saumlaki.garudaindonesiatimur.com – Pada hari Kamis 30 April 2026 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pernyataan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanimbar Energi. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ir. Johana Joice Julita Lololuan, setelah melalui proses pembuktian yang panjang dan terbuka.

Perkara ini bermula dari kebijakan pernyataan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada PT. Tanimbar Energi dalam kurun waktu tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022, yang dalam pelaksanaannya diduga tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian, tidak didukung analisis kelayakan investasi yang memadai, serta tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Dalam surat dakwaannya, Penuntut Umum menguraikan dua lapis dakwaan. Dakwaan Primair disusun berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) job Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang pada pokoknya yang menyatakan bahwa terdakwa secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.

Sementara itu, dakwaan subsidair didasarkan pada Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sehingga merugikan keuangan negara.

Dalam tahap penuntutan, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 Tahun, disertai pidana denda sebesar Rp. 250.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 90 hari, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 783.422.904. Tuntutan tersebut diajukan berdasarkan keyakinan Penuntut Umum bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terbukti secara sah melalui alat bukti yang telah diuji dipersidangan.

Namun demikian, dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan Primair, sehingga oleh karenanya dibebaskan dari dakwaan tersebut. Akan tetapi terhadap dakwaan subsider, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Atas dasar itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp. 150.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 70 hari. Selain itu terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.978.121.749, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan maka harta bendanya dapat disita dan di lelang oleh Jaksa, dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500.

Putusan ini menegaskan bahwa meskipun tidak setiap perbuatan dapat dibuktikan sebagai “melawan hukum” dalam arti sebagaimana dakwaan primair, namun penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang berdampak pada kerugian keuangan negara tetap merupakan perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana. Dalam konteks ini, garis antara kebijakan dan pelanggaran hukum menjadi terang ketika kewenangan tidak dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Terhadap putusan tersebut, Kejaksaan akan melakukan pencermatan secara menyeluruh sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)






























Tuduhan Pungutan Oleh Panitia Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 Kecamatan Tansel “Tidak Benar!!!

Saumlaki.garudaindonesiatimur.com – Ketua  Panitia Perayaan Hari Pendidikan Nasional Tingkat Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2026 Bruno Mampesi, S.Pd membantah dengan keras terkait dugaan pungutan yang dituduhkan kepadanya dan Panitia. Terkait pengutan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut pada perayaan Hari Pendidikan Nasional tahun 2026. Tuduhan yang dilimpahkan kepadanya dirasakan adalah tidak benar atau keliru, dan telah diekspos oleh oknum wartawan dari salah satu media online di Maluku.

“Berita yang diekspos oleh salah satu oknum wartawan dimedia online, dia meliput secara sepihak dan kalaupun mendapat informasi masalah segera menemui kami panitia lalu menanyakan informasi tersebut, kenapa langsung di ekspos di media online,”

Hal ini sangat disesalkan oleh Ketua Panitia Perayaan Hari Pendidikan Nasional Tingkat Kecamatan Tanimbar Selatan Bruno Mampesi. Seharusnya oknum wartawan tersebut harus mencari dan menghubungi narasumber dalam hal ini Panitia, bukan langsung dimuat dalam pemberitaan di media online. Ini merupakan tindakan yang diduga telah menyalahi Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Kemerdekaan Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Didalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Kemerdekaan Pers pada (pasal 12) : Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh Pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Pers Nasional berhak menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi. Untuk mencapai ini, informasi yang disajikan wajib akurat dan tidak berat sebelah.

“Akhirnya saya Ketua Panitia dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar, saya pergi memenuhi panggilan Polisi, saya pikir si pelapor ada, untuk bisa dimintai keterangan, yang lapor kapasitasnya apa, lalu dalam kegiatan ini siapa yang dirugikan,  kemudian dapat informasi dari mana, dan jangan dengar sepihak,”ungkap Bruno Mampesi.

Menurut Ketua Panitia Bruno Mampesi dijelaskan, berita itu jelas sepihak karena dia tidak tahu apa yang menjadi keputusan Panitia, didalam berita ditulis panitia telah mematok setiap guru Rp. 100.000, padahal keliru, pada rapat perdana di SD Sifnana, panitia telah sepakat secara bersama, karena kegiatan ini dari kami, oleh kami dan untuk kami.

Para Kepala Sekolah dan Panitia tidak merasa keberatan terkait putusan yang telah disepakati pada rapat perdana Panitia Perayaan Hari Pendidikan Nasional tahun 2026 tersebut. Terkait dengan pendukung kegiatan seperti kostum dan yang lainnya semuanya sudah jelas di sepakati oleh Panitia. Jadi hal ini tidak menjadi persoalan seperti yang telah di ekspos oleh salah satu media online di Maluku. Hal ini dinilai sangat keliru karena beritanya diduga sepihak tidak berimbang. Sehinga menjadi pertanyaan besar, diduga juga apakah oknum wartawan telah mengerti tentang pengetahuan Pers, Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sebelum menutup penjelasannya Ketua Panitia Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 Tingkat Kecamatan Tanimbar Selatan mengatakan, kalau kami (Panitia) berbuat salah pasti kami ditegur dan dipanggil oleh pimpinan kami dan diproses sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku. Tapi ternyata kami Panitia tidak bersalah. Dan kami melaksanakan kegiatan di dukung oleh para Kepala Sekolah dan para orang tua murid. Sehingga tidak ada persoalan dalan pelaksanaan kegiatan tersebut. (Red)


























Oknum Yang Menyoroti Media JKN, Diduga Tidak Paham Soal Jurnalistik

Saumlaki.garudaindonesiatimur.com – Terkait berita yang diekspos oleh Media online Jurnal Kepulauan News.com beberapa waktu lalu yakni CINTA SEGITIGA PAGAR MAKAN TAMAN, belum lama ini mendapat banyak tanggapan dan sorotan, baik didalam grup-grup WhatsAppa dan Medsos di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Akhirnya muncul kritikan dan tanggapan dari salah satu narasumber melalui media Online yang beredar di Tanimbar.

Narasumber tersebut mengatakan bahwa “Diduga Media Abal-Abal Mulai Berkotek, Telur Yang Dihasilkan Permanen.” Hal ini sangat miris karena perkataan ini tidak berdasar dan dinilai yang bersangkutan diduga tidak paham dengan dunia Jurnalistik. Tanggapan ini dianggap janggal karena bukannya oknum yang diberitakan melakukan tanggapan tetapi ada orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan pemberitaan bisa berpendapat.

Penyataan yang dikatakan salah satu oknum narasumber tersebut melalui media online, langsung ditanggapi oleh Pimred Jurnal Kepulauan News.com Andre M. Go. Berita yang telah diekspos dimedianya itu narasumber yang memberikan data jelas dan berdasarkan fakta dilapangan yang sudah dikantongi dengan benar. Kemudian media Jurnal Kepulauan News.com (JKN) telah membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada oknum yang telah diekspos di media yang dipimpinnya.

Diceritakan Andre, ketika berita diekspos dua hari kemudian media JKN mendapat somasi dari Kuasa Hukum dari pihak yang diberitakan. Salah satu isi dari somasi tersebut adalah permintaan maaf dari media JKN. Namun dalam somasi itu tidak meminta media JKN untuk membuka ruang hak jawab dan hak koreksi. Kemudian beberapa jam kemudian naiklah berita di salah satu media online dan mereka mengklarifikasi terkait ada surat dari Dewan Pers.

“Kemudian muncul surat lagi dari pihak yang kami beritakan, menyurati kami terkait hak jawab dan hak klarifikasi, namun yang menandatangani hak jawab dan hak klarifikasinya adalah kuasa hukumnya dari Ibu MK,”ungkap Andre M Go.

Kemudian Andre selaku Pimred pada media JKN membalas surat tersebut yakni, pada prinsipnya media JKN membuka pintu dan ruang sebesar-besarnya bagi Ibu MK, untuk menberikan hak jawab dan hak koreksi terkait dengan pemberitaan di media JKN. Andre menegaskan, kehadiran Ibu MK datang langsung, yang didampingi oleh kuasa hukumnya datang di Kantor Redaksi JKN dan memberikan hak jawab dan hak koreksi.

Seharusnya narasi hak jawab dan hak koreksi itu langsung dikeluarkan oleh Ibu MK, bukan narasi yang dikeluarkan oleh kuasa hukumnya, ini yang perlu digarisbawahi dan diluruskan. Setahu Andre hak jawab dan hak koreksi disampaikan oleh yang bersangkutan karena dia yang langsung mengalaminya, bukan lewat kuasa hukumnya. Kuasa hukumnya memang mempunyai peranan, dengan datang bersama-sama dengan yang bersangkutan ke Kantor Redaksi JKN.

Tetapi ada oknum narasumber yang lain menyampaikan pendapatnya yang  diduga tidak berdasar dan diduga tidak paham dengan dunia jurnalistik. Seharusnya narasumber itu membaca dulu beritanya media JKN terkait statement yang disampaikan oleh Pimred JKN Andre Go. Diduga jangan asal-asalan berkomentar dan mungkin narasumber tersebut harus lebih paham lagi terhadap pokok persoalannya. Dan lebih aneh lagi bukan oknum yang diberitakan berkomentar tetapi ada narasumber lain yang diduga seakan-akan dia terkait dalam persoalan tersebut padahal sebenarnya tidak.

Yang dikatakan oleh oknum narasumber tersebut melalui judul berita disalah satu media online bahwa “Diduga Media Abal-Abal Mulai Berkotek” apakah media itu bisa disamakan dengan hewan yang berkotek. Ini adalah soal pemberitaan bukan soal berbicara berkotek-kotek seperti ayam. Seharusnya komentar yang disampaikan itu terkait apa yang ada didalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan KEJ. Kemudian menyampaikan solusi terkait masalah pemberitaan.

Jadi berita yang diekspos itu harus dibaca secara baik dan dipahami dengan benar baru berkomentar, dengan menyampaikan tanggapan soal pemberitaan. Bukan asal memberikan tanggapan terkait orang lain yang punya persoalan. Akhirnya dapat diduga hal ini tidak nyambung dalam menanggapi sebuah persoalan. Kemudian ketika ada oknum yang memberikan statement bahwa diduga Media Abal-Abal harus dapat membuktikan jangan asal berkomentar saja ikut kemauannya.

Berkomentar melalui media itu juga ada aturannya bukan asal berkomentar, apa lagi yang berkomentar adalah diduga oknum wartawan. Perlu mempunyai pemahaman tentang media yang luas, apalagi dari segi aturan itu harus jelas. Sebab berkomentar di media itu semua orang membacanya, bukan kalangan tertentu saja tetapi semua kalangan. Jadi harus berkomentar yang baik, santun dan sopan. Sehingga orang yang membaca berita yang nantinya akan menilai siapa narasumber dan apa media onlinenya. (RED)



















Miris!!! Ibu Hamil Meninggal Lagi, Ada Apa ???

Saumlaki.garudaindonesiatimur.com – Seorang ibu meninggal dalam keadaan hamil, hal ini kembali menambah pajang daftar persoalan dan penderitaan masyarakat. Seorang Ibu hamil yang meninggal dunia berinisial (DS). Ibu tersebut adalah salah satu warga yang tinggal di Dusun Mitak, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Meninggalnya Ibu hamil tersebut sangat disayangkan karena terkait pelayanan kesehatan dipertanyakan. Ibu DS meninggal diperkirakan pada hari Minggu pagi (05/04/2025)

Setelah mendapat informasi dari warga Dusun Mitak, tim Media GIT.com langsung menghubungi salah satu narasumber yang dapat memberikan informasi terkait meninggalnya ibu (DS). Ibu DS ketika masih dalam kondisi kritis diduga kurang mendapat pelayanan kesehatan oleh tenaga medis, yang seharusnya selalu mendampingi pasien.

Menurut informasi yang didapatkan media GIT.com kondisi Ibu DS dalam keadaan tidak baik-baik saja. Pasalnya dalam kondisi hamil sampai menghembuskan nafas terakhir diduga tidak mendapatkan pengawasan dan pendampingan oleh tenaga kesehatan di Dusun Mintak. Menurut warga Dusun yang tidak mau sebutkan identitasnya mengatakan, di Dusun Mitak ada dua orang tenaga perawat.

Dua orang tenaga perawat yang ditempatkan dan melaksanakan tugasnya di Dusun Mitak menurut warga Dusun tidak terlihat dalam mendampingi Ibu DS yang sementara hamil. Dua tenaga kesehatan tersebut seharusnya berada di Dusun Mitak untuk melaksanakan tugasnya. Namun hal ini diduga tidak dilaksanakan. Akhirnya keluarga korban di  Dusun Mitak langsung mengambil tindakan untuk berupaya menyelamatkan ibu hamil tersebut.

Kemudian keluarga korban mengambil langkah inisiatif untuk membawa Ibu DS yang sementara hamil ke Kota Kecamatan Wunlah dengan menumpangi angkutan laut berupa speedboat. Dalam perjalanan kondisi Ibu DS mulai menurun. Setelah menempuh perjalanan laut yang cukup melelahkan akhirnya korban tiba di Kota Kecamatan.

Sampai di Kota Kecamatan korban mendapatkan surat rujukan untuk melanjutkan perjalanan ke Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar yakni Kota Saumlaki untuk mendapatkan penanganan yang optimal. Namun nasib berkehendak lain Ibu DS akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di Kota Kecamatan sebelum dirujuk ke Kota Saumlaki. (Red)











Siap-siap !!! Media Online Fordatanews.com Akan Digugat Oleh Media Jurnal Kepulauan News ke PN Saumlaki, Terkait Dugaan Legalitas & Dugaan Pemberitaan Miring



SAUMLAKI – Sorotan-sorotan mewarnai pemberitaan di sejumlah media online di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dunia pers di Kepulauan Tanimbar kembali menjadi pembahasan di masyarakat. Hal ini membuat Media Jurnal Kepulauan News mengambil langkah tegas yaitu segera mengajukan gugatan hukum kepada salah satu media online yakni media Fordata News ke Pengadilan Negeri Saumlaki. Langkah hukum yang dilakukan ini sebagai bentuk upaya pembelaan hak dan menjaga integritas jurnalistik yang profesional.

Gugatan yang dilayangkan ini berlatarbelakang adanya pemberitaan yang dinilai tidak objektif atau “miring” yang diekspos oleh media Fordata News. Menurut manajemen Jurnal Kepulauan News, diduga pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan serta diduga juga telah melanggar kode etik jurnalistik yang berlaku, sehingga berpotensi mengakibatkan merugikan nama baik dan kredibilitas lembaga.

Akan tetapi, bukan hanya soal isi beritanya yang menjadi sorotan utama. Tetapi didalam gugatan yang akan didaftarkan tersebut, media Jurnal Kepulauan News juga menyoroti status legalitas dari media Fordata news.com. Diduga sampai saat ini, Fordata News belum mengantongi Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebuah lembaga pers baru bisa dikatakan sah dan legal apabila telah berbentuk badan hukum Indonesia. Tanpa SK Kemenkumham, status kelembagaan media tersebut dianggap belum memenuhi syarat formal sebagai perusahaan pers yang diakui oleh negara.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas operasional dan perlindungan hukum dari pemberitaan yang dikeluarkan. Management Jurnal Kepulauan News menegaskan, dunia pers haruslah dikelola oleh lembaga yang memiliki payung hukum yang jelas dan kuat, demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan adanya gugatan ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan praktik jurnalistik di wilayah Kepulauan Tanimbar dapat kembali berjalan sesuai koridor hukum yang benar, sehat, dan beretika. Proses hukum selanjutnya akan menjadi sorotan publik untuk melihat bagaimana putusan hukum memandang aspek pemberitaan dan legalitas sebuah media. (Redaksi)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.