Home / Uncategorized / Oknum Yang Menyoroti Media JKN, Diduga Tidak Paham Soal Jurnalistik

Oknum Yang Menyoroti Media JKN, Diduga Tidak Paham Soal Jurnalistik

Saumlaki.garudaindonesiatimur.com – Terkait berita yang diekspos oleh Media online Jurnal Kepulauan News.com beberapa waktu lalu yakni CINTA SEGITIGA PAGAR MAKAN TAMAN, belum lama ini mendapat banyak tanggapan dan sorotan, baik didalam grup-grup WhatsAppa dan Medsos di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Akhirnya muncul kritikan dan tanggapan dari salah satu narasumber melalui media Online yang beredar di Tanimbar.

Narasumber tersebut mengatakan bahwa “Diduga Media Abal-Abal Mulai Berkotek, Telur Yang Dihasilkan Permanen.” Hal ini sangat miris karena perkataan ini tidak berdasar dan dinilai yang bersangkutan diduga tidak paham dengan dunia Jurnalistik. Tanggapan ini dianggap janggal karena bukannya oknum yang diberitakan melakukan tanggapan tetapi ada orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan pemberitaan bisa berpendapat.

Penyataan yang dikatakan salah satu oknum narasumber tersebut melalui media online, langsung ditanggapi oleh Pimred Jurnal Kepulauan News.com Andre M. Go. Berita yang telah diekspos dimedianya itu narasumber yang memberikan data jelas dan berdasarkan fakta dilapangan yang sudah dikantongi dengan benar. Kemudian media Jurnal Kepulauan News.com (JKN) telah membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada oknum yang telah diekspos di media yang dipimpinnya.

Diceritakan Andre, ketika berita diekspos dua hari kemudian media JKN mendapat somasi dari Kuasa Hukum dari pihak yang diberitakan. Salah satu isi dari somasi tersebut adalah permintaan maaf dari media JKN. Namun dalam somasi itu tidak meminta media JKN untuk membuka ruang hak jawab dan hak koreksi. Kemudian beberapa jam kemudian naiklah berita di salah satu media online dan mereka mengklarifikasi terkait ada surat dari Dewan Pers.

“Kemudian muncul surat lagi dari pihak yang kami beritakan, menyurati kami terkait hak jawab dan hak klarifikasi, namun yang menandatangani hak jawab dan hak klarifikasinya adalah kuasa hukumnya dari Ibu MK,”ungkap Andre M Go.

Kemudian Andre selaku Pimred pada media JKN membalas surat tersebut yakni, pada prinsipnya media JKN membuka pintu dan ruang sebesar-besarnya bagi Ibu MK, untuk menberikan hak jawab dan hak koreksi terkait dengan pemberitaan di media JKN. Andre menegaskan, kehadiran Ibu MK datang langsung, yang didampingi oleh kuasa hukumnya datang di Kantor Redaksi JKN dan memberikan hak jawab dan hak koreksi.

Seharusnya narasi hak jawab dan hak koreksi itu langsung dikeluarkan oleh Ibu MK, bukan narasi yang dikeluarkan oleh kuasa hukumnya, ini yang perlu digarisbawahi dan diluruskan. Setahu Andre hak jawab dan hak koreksi disampaikan oleh yang bersangkutan karena dia yang langsung mengalaminya, bukan lewat kuasa hukumnya. Kuasa hukumnya memang mempunyai peranan, dengan datang bersama-sama dengan yang bersangkutan ke Kantor Redaksi JKN.

Tetapi ada oknum narasumber yang lain menyampaikan pendapatnya yang  diduga tidak berdasar dan diduga tidak paham dengan dunia jurnalistik. Seharusnya narasumber itu membaca dulu beritanya media JKN terkait statement yang disampaikan oleh Pimred JKN Andre Go. Diduga jangan asal-asalan berkomentar dan mungkin narasumber tersebut harus lebih paham lagi terhadap pokok persoalannya. Dan lebih aneh lagi bukan oknum yang diberitakan berkomentar tetapi ada narasumber lain yang diduga seakan-akan dia terkait dalam persoalan tersebut padahal sebenarnya tidak.

Yang dikatakan oleh oknum narasumber tersebut melalui judul berita disalah satu media online bahwa “Diduga Media Abal-Abal Mulai Berkotek” apakah media itu bisa disamakan dengan hewan yang berkotek. Ini adalah soal pemberitaan bukan soal berbicara berkotek-kotek seperti ayam. Seharusnya komentar yang disampaikan itu terkait apa yang ada didalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan KEJ. Kemudian menyampaikan solusi terkait masalah pemberitaan.

Jadi berita yang diekspos itu harus dibaca secara baik dan dipahami dengan benar baru berkomentar, dengan menyampaikan tanggapan soal pemberitaan. Bukan asal memberikan tanggapan terkait orang lain yang punya persoalan. Akhirnya dapat diduga hal ini tidak nyambung dalam menanggapi sebuah persoalan. Kemudian ketika ada oknum yang memberikan statement bahwa diduga Media Abal-Abal harus dapat membuktikan jangan asal berkomentar saja ikut kemauannya.

Berkomentar melalui media itu juga ada aturannya bukan asal berkomentar, apa lagi yang berkomentar adalah diduga oknum wartawan. Perlu mempunyai pemahaman tentang media yang luas, apalagi dari segi aturan itu harus jelas. Sebab berkomentar di media itu semua orang membacanya, bukan kalangan tertentu saja tetapi semua kalangan. Jadi harus berkomentar yang baik, santun dan sopan. Sehingga orang yang membaca berita yang nantinya akan menilai siapa narasumber dan apa media onlinenya. (RED)



















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *