Program Revitalisasi SDN Alusi Bukjalim Tahun 2026 Dimulai.3 Ruang Belajar dan Fasilitas lain Direhab

Tanimbar, Kecamatan Kormomolin,Senin 31 Agustus 2026 di Desa Alusi Bukjalim Media Garuda Indonesia Timur com, Melakukan pemantauan di lokasi Program Revitalisasi SDN Alusi Bukjalim terhitung Kamis Tanggal 27 Agustus telah dilaksanakan pekerjaan Revitalisasi ditandai dengan Doa Adat oleh Tuan Tanah Desa Alusi Bukjalim di Saksikan oleh Kepala SDN Bukjalim bersama Para Guru sekaligus Telah dilaksanakan Kordinasi lintas sektor bersama Pemerintah desa Alusi Bukjalim sebagai wujud kerjasama dgn Pemerintah desa dan Tua Adat untuk Meresmikan Pelaksanaan Rehabilitasi SDN Alusi Bukjalim.

Program Revitalisasi SDN Alusi Bukjalim Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar,Resmi dimulai, Rehab ini menyasar 3 Ruang belajar dan beberapa fasilitas penunjang meliputi : Rehab 1Ruang Kepala Sekolah,Ruang Guru, dan Rehab MCK.

Pekerjaan Revitalisasi ini, merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap mutu pendidikan diwilayah Kepulauan Tanimbar,Khususnya pada SDN Alusi Bukjalim,Berdasarkan data Ruang lingkup pekerjaan rehab pada SDN Bukjalim meliputi : Rehab 3 Ruang belajar,Rehab Ruang Kepala sekolah,Rehab Ruang Guru dan Rehab satu unit MCK

Dengan adanya Revitalisasi ini diharapkan Siswa dan Guru di SDN Bukjalim Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar bisa belajar dan mengajar dengan menggunakan Fasilitas yang lebih layak.Pihak sekolah dan masyarakat kormomolin menyambut baik dimulainya Program ini, Mereka berharap pekerjaan bisa selesai tepat pada waktunya dan bermanfaat untuk peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Kepala SDN Alusi Bukjalim,E Yanuby S.Pd Berharap Program Revitalisasi ini menjadi salah satu upayah Pemerataan sarana dan Prasarana pendidikan Dasar hingga ke Daerah - daerah kepulauan dan terpencil seperti di Desa Alusi Bukjalim ini.Ujar E. Yanuby S.Pd.

Semoga dengan selesainya Program ini SDN Bukjalim menjadi salah satu SD Rujukan untuk menciptakan Generasi muda yang Unggul di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Pihak sekolah SDN Bukjalim menyampaikan Terimah kasih kepada Pemerintah atas Pemberian Program Revitalisasi ini,dan Kepala SDN Alusi Bukjalim berharap semoga Kedepanya juga sekolahnya dapat memperoleh bantuan mobiler untuk mengisi kekosongan sarana belajar di Ruang belajar dan Lainya.

Jurnalis Nik Kaf

Editor Nik Kafroly

Kepala desa Makatian tahan kendali dan tundukkan Inspektorat Tanimbar secara hukum.

Maluku Saumlaki ---- Kabar Tujuh Setelah ditelusuri Laporan Masyarakat Desa Makatian ke Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tanggal 9 Desember 2024 yang dalam Laporan tersebut sesuai dengan tahapan Laporan di kejaksaan Negeri Saumlaki dengan arahan dari kejaksaan bahwa telah di disposisi ke Inspektorat untuk menindaklanjuti namun sampai kini tidak ada kejelasan dari laporan tersebut mandek di tangan Inspektorat KKT,.

Masih menjadi misteri dalam informasi yang telah diabdet bahwa telah dikembalikan namun hingga kini hanya bagaikan angin segar untuk meloloskan seseorang/orang lain dalam tindakan kejahatan yang telah terbukti secera terang-terang dalam perbuatannya ada apa dengan Inspektorat kkt???

Lanjut pengakuan kepala desa dalam Rapat terbuka didesa Makatian secara terbuka mengakui semua perbuatannya pada tanggal 25 November 2022 yang mana rapat tersebut guna membahas tentang HPH akan beroperasi di Desa Makatian lantas mana lagi yang masih kurang dalam Laporan masyarakat ini??

Tentang Bukti

  1. Pengakuan Kades LR didepan semua masyarakat, Bukti telah menyerahkan menerima kegunaan tidak terarah tepat sasaran hanya menguntungkan diri sendiri.
  2. Terdapat bukti pendukung penandatanganan Sepihak tanpa diakui masyarakat kesepakatan kerja sama dengan HPH
  3. Terdapat Kwitansi penerimaan Dana CSR yang diberikan langsung oleh pihak HPP kepada 4 Desa sebesar Rp 600.000.000 di bagi ke Empat Desa yankni; Desa Makatian Desa Wermatang, Desa, Otemer, Desa Marantutul

Mana lagi yang kurang nahasnya laporan masyarakat masuk tanpa ada pemeriksaan apakah Kepala Desa berkuasa atas Inspektorat kkt??

Laporan ke DPRD

Menjadi pertanyaan laporan masyarakat pada tanggal
25 Januari 2025 ke DPRD KKT dimana disambut baik dan dilaksanakan sesuai agenda ditentukan dipertemukan Kepala desa dan masyarakat semua arahan dari DPRD akan dikawal dengan tegas namun sangat disayangkan hanya janji untuk menenangkan masyarakat nyatanya di lapangan DPRD tidak bisa melaksanakan kewajiban untuk menegaskan Inspektorat untuk menegakkan hukum bagi kepala desa Makatian DPRD juga tidk bisa berbuat banyak terhadap Kepala desa seolah-olah kepala desa Makatian berkuasa atas DPRD dan mengabaikan seruan masyarakat.

BPD Makatian.

Yang menjadi tulang punggung pengawasan bagi jalannya pemerintahan di Desa Makatian tumpul tidak bisa berdaya ditangan kepala desa Makatian, akibat terlihat sebagian BPD yang tunduk ditangan kades akibatnya takut tidak mendapat berbagi hal dari kepala desa lantas mana masyarakat bisa berpijak bila semua elemet ditundukkan kepala desa Makatian??

Perlu dilihat secara tegas aturannya kepala desa telan melanggar Undang-Undang berlaku sebagai berikut;

  • UU Nomor 23 Tentang Pemerintah Daerah
  • UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  • peraturan dalam negeri nomor 17 tahun 2018 tentang pengawasan pengendalian kepala desa.

Dapat ditelusuri setelah berita ini naik belum ada kepastian hukum bagi kepala desa Makatian, bahkan diinformasikan sudah ada pengembalian juga belum transparan bagi masyarakat desa, janji DPRD KKT tidak terlaksana, Inspektorat diam seribu bahasa Dimanakah Masyarakat mengadu maupun berpijak? Dimanalagi masyarakat bisa dipercayai? Apakah hukum hanya bisa ditegakkan bagi Kepala desa lain seperti contoh kades Kamatubun langsung diberikan sangsi tegas namun hukum tumpul ditangan Kapala Desa Makatian apakah ini yang namanya keadilan??

Harapannya semoga dapat sesegera mungkin ditindaklanjuti bila mana sudah ada pengembalian dapat transparan. Namun; secara tegas pelanggaran sudah dilakukan kepala desa Makatian secara terang-terang harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum berlaku. (S)

40 Persen Progres Revitalisasi SMAN 11 Kepulauan Tanimbar

Kormomolin Kepulauan Tanimbar,Media Garuda Indonesia Timur com. Kamis Tanggal 27 Agustus 2026 di SMAN 11Kepulauan Tanimbar Awak media ini melakukan Investigasi di lapangan untuk mencari tau seberapa progres penyelesaian Revitalisasi Rehabilitasi 7 Ruang belajar dan Pembangunan 3 Gedung baru dalam Program Revitalisasi SMAN 11 Kepulauan Tanimbar

Ketika diwawancarai, Kepala SMAN 11 Kepulauan Tanimbar,Martina S Kelijombar S.Pd menegaskan bahwa setelah Pelaksanaan Peletakan batu pertama pada awal bulan agustus lalu sekaligus ditandai bahwa pekerjaan mulai dilaksanakan dan kurang lebih satu bulan telah dilaksanakan pekerjaan Rehabilitasi 7 Ruang belajar dan Pembangunan 3 Gedung baru dan kini volumenya suda mencapai 40 Persen

Selanjutnya Ketua Panitia Petrus Resilai menjelaskan bahwa, Dirinya tetap melaksanakan tugas kordinasi dengan konsultan dan juga melakukan pengawasan ketat bagi para tukang untuk bekerja sesuai spesifikasi pembangunanya

Akhir dari pemantauan media ini, kepala sman 11 Kepulauan Tanimbar berharap pekerjaan ini dapat diselesaikan sesuai spesifikasi dan bisa selesai pada waktunya

Jurnalis, Nik Kaf

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.