Kepala desa Makatian tahan kendali dan tundukkan Inspektorat Tanimbar secara hukum.

Maluku Saumlaki —- Kabar Tujuh Setelah ditelusuri Laporan Masyarakat Desa Makatian ke Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tanggal 9 Desember 2024 yang dalam Laporan tersebut sesuai dengan tahapan Laporan di kejaksaan Negeri Saumlaki dengan arahan dari kejaksaan bahwa telah di disposisi ke Inspektorat untuk menindaklanjuti namun sampai kini tidak ada kejelasan dari laporan tersebut mandek di tangan Inspektorat KKT,.

Masih menjadi misteri dalam informasi yang telah diabdet bahwa telah dikembalikan namun hingga kini hanya bagaikan angin segar untuk meloloskan seseorang/orang lain dalam tindakan kejahatan yang telah terbukti secera terang-terang dalam perbuatannya ada apa dengan Inspektorat kkt???

Lanjut pengakuan kepala desa dalam Rapat terbuka didesa Makatian secara terbuka mengakui semua perbuatannya pada tanggal 25 November 2022 yang mana rapat tersebut guna membahas tentang HPH akan beroperasi di Desa Makatian lantas mana lagi yang masih kurang dalam Laporan masyarakat ini??

Tentang Bukti

  1. Pengakuan Kades LR didepan semua masyarakat, Bukti telah menyerahkan menerima kegunaan tidak terarah tepat sasaran hanya menguntungkan diri sendiri.
  2. Terdapat bukti pendukung penandatanganan Sepihak tanpa diakui masyarakat kesepakatan kerja sama dengan HPH
  3. Terdapat Kwitansi penerimaan Dana CSR yang diberikan langsung oleh pihak HPP kepada 4 Desa sebesar Rp 600.000.000 di bagi ke Empat Desa yankni; Desa Makatian Desa Wermatang, Desa, Otemer, Desa Marantutul

Mana lagi yang kurang nahasnya laporan masyarakat masuk tanpa ada pemeriksaan apakah Kepala Desa berkuasa atas Inspektorat kkt??

Laporan ke DPRD

Menjadi pertanyaan laporan masyarakat pada tanggal
25 Januari 2025 ke DPRD KKT dimana disambut baik dan dilaksanakan sesuai agenda ditentukan dipertemukan Kepala desa dan masyarakat semua arahan dari DPRD akan dikawal dengan tegas namun sangat disayangkan hanya janji untuk menenangkan masyarakat nyatanya di lapangan DPRD tidak bisa melaksanakan kewajiban untuk menegaskan Inspektorat untuk menegakkan hukum bagi kepala desa Makatian DPRD juga tidk bisa berbuat banyak terhadap Kepala desa seolah-olah kepala desa Makatian berkuasa atas DPRD dan mengabaikan seruan masyarakat.

BPD Makatian.

Yang menjadi tulang punggung pengawasan bagi jalannya pemerintahan di Desa Makatian tumpul tidak bisa berdaya ditangan kepala desa Makatian, akibat terlihat sebagian BPD yang tunduk ditangan kades akibatnya takut tidak mendapat berbagi hal dari kepala desa lantas mana masyarakat bisa berpijak bila semua elemet ditundukkan kepala desa Makatian??

Perlu dilihat secara tegas aturannya kepala desa telan melanggar Undang-Undang berlaku sebagai berikut;

  • UU Nomor 23 Tentang Pemerintah Daerah
  • UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi;
  • peraturan dalam negeri nomor 17 tahun 2018 tentang pengawasan pengendalian kepala desa.

Dapat ditelusuri setelah berita ini naik belum ada kepastian hukum bagi kepala desa Makatian, bahkan diinformasikan sudah ada pengembalian juga belum transparan bagi masyarakat desa, janji DPRD KKT tidak terlaksana, Inspektorat diam seribu bahasa Dimanakah Masyarakat mengadu maupun berpijak? Dimanalagi masyarakat bisa dipercayai? Apakah hukum hanya bisa ditegakkan bagi Kepala desa lain seperti contoh kades Kamatubun langsung diberikan sangsi tegas namun hukum tumpul ditangan Kapala Desa Makatian apakah ini yang namanya keadilan??

Harapannya semoga dapat sesegera mungkin ditindaklanjuti bila mana sudah ada pengembalian dapat transparan. Namun; secara tegas pelanggaran sudah dilakukan kepala desa Makatian secara terang-terang harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum berlaku. (S)

Desa Alusi Batjas Semarakan HUT RI ke – 81 dengan Lomba dan Penyerahan Beasiswa untuk Siswa SD yang Berprestasi

Kormomolin, Tanimbar – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 Tahun 2026, Pemerintah Desa Alusi Batjas, Kecamatan Kormomolin menggelar serangkaian kegiatan perlombaan dan penyerahan bantuan sebagai bentuk kepedulian terhadap warga desa Alusi Batjas.

Kegiatan ini bertujuan menumbuhkan semangat nasionalisme,kreatifitas dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Desa Alusi Batjas.

Rangkaian Kegiatan:

  1. Lomba Gerak Jalan Indah

Diikuti oleh para pelajar dari TK SD,SMP, Pemuda, dan perwakilan RT/RW Se- Desa Alusi Batjas.peserta tampil dengan barisan rapih.dan
Menampilkan yel – yel dengan semangat kemerdekaan,dan kostum bernuansa Merah putih.

  1. Lomba Tatarias/Mekap”Suami Rias Istri”
    Peserta adalah pasangan suami istri.suami bertugas merias dan memekap wajah istrinya dengan tema Kemerdekaan dan budaya lokal, lomba ini menguji kekompakan dan kreatifitas pasangan.
  2. Lomba Cipta Menu “Keluarga sehat”

Diikuti oleh suami yang istrinya sedang hamil danmemiliki anak dengan Gisi kurang dan stunting, para suami mengolah bahan pangan lokal menjadi menu bergizi dan mudah dibuat dirumah.

Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan peran Ayah dalam pemenuhan gizi keluarga dan mendukung percepatan penurunan stunting di desa.

  1. Penyerahan bantuan beasiswa untuk siswa SD Berprestasi

Dalammomentum HUT RI ke 81, Pemerintah desa juga
menyerahkan bantuan beasiswa kepada Siswa SD yang berprestasi Tahun Ajaran 2024,2025,dan 2026,Bantuan ini sebagai bentuk apresiasi dan motifasi agar anak – anak terus semangat belajar,
berprestasi, dan agar
menjadi generasi penerus yang membanggakan Desa
Alusi Batjas.

Sambutan

Kepala Desa Alusi Batjas,Markus Simon Lalamafu,SE.NLP. menyampaikan:
” Hari kemerdekaan kita isi dengan kegiatan yang membangun.ada lomba untuk kekompakan keluarga
ada lomba untuk kesehatan, dan ada beasiswa untuk anak-anak SD berprestasi. Kami berharap generasi Alusi Batjas tumbuh sehat,
cerdas,dan cinta tanah
air.”

Acara ditutup dengan
Penyerahan hadiah kepada para pemenang lomba, penyerahan beasiswa,dan
doa bersama untuk bangsa Indonesi.

Dirgahayu Republik Indonesia ke 81 Tahun 2026

Bersatu Berdaulat,
Rakyat Sejatra,
Indonesia Maju.

Jurnalis, Nik.Kaf.

Festival Sanggar Seni Budaya Lorfan 2026 Resmi Dibuka di Desa Alusi Krawain, Lestarikan Budaya, Perkuat Identitas, Raih Prestasi

KORMOMOLIN, TANIMBAR — Festival Sanggar Seni Budaya Lorfan Desa Alusi Krawain Tahun 2026 resmi dibuka di Desa Alusi Krawain, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Festival yang berlangsung selama empat hari, 11–14 Agustus 2026, tersebut merupakan kolaborasi antara Balai Pelestarian Kebudayaan Provinsi Maluku, Sanggar Lorfan Desa Alusi Krawain, dan Pemerintah Desa Alusi Krawain.

Mengusung semangat “Lestarikan Budaya, Perkuat Identitas, Raih Prestasi”, kegiatan ini menjadi ruang bagi generasi muda untuk mengenal, mempelajari, sekaligus melestarikan seni dan tradisi Tanimbar.

Budaya sebagai “Sekolah” bagi Generasi Muda

Pembukaan festival diawali dengan laporan Ketua Panitia Penyelenggara, Bernadeta Batlyel. Dalam sambutannya, ia berharap festival tersebut tidak berhenti sebagai pertunjukan seni semata, tetapi mampu menjadi ruang pembelajaran budaya bagi generasi muda.

“Festival budaya ini tidak hanya menjadi tontonan, tetapi juga menjadi sekolah budaya bagi generasi muda,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Alusi Krawain, Norbertus Suarlembit, menyampaikan komitmennya untuk menjadikan Festival Sanggar Lorfan sebagai agenda tahunan desa.

Menurutnya, keberlanjutan kegiatan tersebut penting untuk menjaga warisan budaya Tanimbar agar tetap hidup dan terus diwariskan kepada generasi berikutnya.

Dorong Kebangkitan Jati Diri Orang Tanimbar

Camat Kormomolin, Jon Angwarmase, S.H., dalam sambutannya menilai festival tersebut menjadi momentum penting untuk membangkitkan kembali jati diri masyarakat Tanimbar.

“Saya mengapresiasi Sanggar Lorfan dan Pemerintah Desa yang sudah berinisiatif. Mari kita jaga dan wariskan budaya ini kepada anak cucu kita,” katanya.

Dukungan juga disampaikan Balai Pelestarian Kebudayaan Provinsi Maluku yang diwakili Mezak Wakim.

Ia menegaskan bahwa pemerintah mendukung kegiatan pelestarian budaya seperti Festival Sanggar Lorfan.

“Budaya adalah identitas kita. Melalui Sanggar Lorfan Desa Alusi Krawain, saya berharap tarian-tarian Tanimbar yang hampir punah dapat kembali hidup dan menjadi daya tarik wisata budaya di Kepulauan Tanimbar,” tuturnya.

Libatkan Sanggar dan Generasi Muda

Festival tersebut menghadirkan Sanggar Induk Lorfan bersama sejumlah sanggar binaan yang turut menampilkan kreativitas seni tradisional dan pertunjukan budaya.

Di antaranya Sanggar Lorfan Cilik, Sanggar Antonis Cilik 1 dan 2, Sanggar Corunum SMP, Sanggar Nurbulin, Sanggar Telyawar Badendang Pantun, Sanggar Kokunler Angkosi, serta Sanggar Tari Nbuki.

Selain pertunjukan sanggar, kegiatan juga dirangkaikan dengan Musyawarah Adat Timlornar di pusat kampung.

Beragam tarian tradisional turut ditampilkan, antara lain Tari Tnabar Ilaa, Tari Dobdobol, Tari Angkosi, Tari Tnabar Fanewa, Tari Lorfan Cilik, Tari Nbuki, Tari Badendang, serta Tari Syoru-Syoru Perahu Belang.

Pentas seni tersebut sekaligus menjadi sarana memperkenalkan kembali kekayaan seni tradisional Tanimbar kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

Berharap Menjadi Ikon Wisata Budaya Tanimbar

Ketua Panitia Bernadeta Batlyel juga menyampaikan harapan agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar memberikan perhatian lebih terhadap kegiatan pelestarian budaya.

“Kami berharap kegiatan festival ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Mari bersama-sama kita tingkatkan adat dan budaya di Tanimbar agar dapat dilestarikan dan dijadikan sebagai ikon wisata unggulan di Tanimbar,” katanya.

Adapun pembiayaan festival bersumber dari DPA Balai Pelestarian Kebudayaan Provinsi Maluku.

Sejumlah unsur turut hadir dalam pembukaan kegiatan, di antaranya perwakilan Balai Pelestarian Kebudayaan Provinsi Maluku, Camat Kormomolin Jon Angwarmase, Kepala Desa Alusi Krawain Norbertus Suarlembit beserta staf, Ketua BPD Ulis Rurum, Pastor Paroki St. Yosep Lorwembun RD Feri Jamlean Pr, para guru, tokoh adat, kelembagaan desa, WKRI, pemuda, serta masyarakat.

Festival kemudian ditutup dengan doa syukur bersama yang dipimpin RD Feri Jamlean Pr.

Melalui festival tersebut, masyarakat Desa Alusi Krawain menunjukkan bahwa pelestarian budaya bukan sekadar menjaga peninggalan masa lalu, melainkan juga membangun identitas dan membuka peluang bagi seni tradisional Tanimbar untuk berkembang sebagai kekuatan budaya dan pariwisata daerah.

Jurnalis: Nik Kaf

SMAN 11 Kepulauan Tanimbar Wujudkan Nilai-Nilai Luhur Pancasila sebagai Aksi Nyata, Bukan Sekadar Retorika.

Garuda Indonesia Timur.com. Alusi Bukjalim -– Civitas Akademika SMAN 11 Kepulauan Tanimbar, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 dengan penuh khidmat pada Senin (1/6/2026).

Upacara yang berlangsung di halaman sekolah tersebut dipimpin oleh Kepala SMAN 11 Kepulauan Tanimbar, Martina S. Keljombar, S.Pd, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara.Rangkaian kegiatan diawali dengan pengibaran Bendera Merah Putih oleh pasukan pengibar bendera yang terdiri dari siswa dan siswi SMAN 11 Kepulauan Tanimbar.

Selanjutnya, dilakukan pembacaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh salah seorang siswi, serta pembacaan teks Pancasila yang dipimpin langsung oleh Inspektur Upacara.

Dalam amanatnya, Martina S. Keljombar menegaskan bahwa peringatan Hari Lahir Pancasila tidak boleh dimaknai sebagai kegiatan seremonial semata, melainkan harus menjadi momentum untuk memperkuat pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

“Melalui momentum Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 ini, saya mengajak seluruh peserta upacara untuk menjadikan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai aksi nyata, bukan hanya retorika.

Nilai-nilai tersebut harus diwujudkan dan diamalkan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia, khususnya di lingkungan Civitas Akademika SMAN 11 Kepulauan Tanimbar,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh warga sekolah untuk terus menjaga persatuan dan kebersamaan di tengah keberagaman yang ada.”Kita tidak boleh membiarkan perbedaan menjadi alasan untuk bertengkar. Sebaliknya, perbedaan harus menjadi kekuatan yang saling melengkapi. Dengan semangat persatuan, kerja keras, dan gotong royong, kita dapat bergerak maju mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan bermartabat,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Martina S. Keljombar juga menyampaikan ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya keluarga besar SMAN 11 Kepulauan Tanimbar.

Upacara dihadiri oleh unsur pimpinan sekolah, dewan guru, tenaga kependidikan, serta seluruh siswa dan siswi SMAN 11 Kepulauan Tanimbar. Setelah pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan berbagai lomba dan pentas seni yang menampilkan kreativitas para siswa sebagai bentuk implementasi nilai-nilai persatuan, kebhinekaan, dan semangat gotong royong.

Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di SMAN 11 Kepulauan Tanimbar menjadi bukti nyata komitmen dunia pendidikan dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada generasi muda, sekaligus memperkuat karakter pelajar yang berlandaskan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara.

(NiK Kafroli)

Kasus Aru Selesai lanjutkan ke UP3 Tanimbar Jadi Perhatian Kejati Maluku

Ambon, 20 Mei 2026 — Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi proyek UP3 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar hingga kini masih terus berjalan dan tidak pernah dihentikan. Proses penyelidikan perkara tersebut masih aktif dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media tim penyidik sebelumnya telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi guna mendalami dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Pak Ardi Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, saat ini tim kejaksaan masih berada di Kabupaten Kepulauan Aru untuk melakukan pemeriksaan fisik terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Wokam.

“Setelah agenda pemeriksaan di Aru selesai, maka penanganan kasus UP3 Saumlaki akan kembali dilanjutkan dengan penjadwalan pemanggilan para saksi lainnya untuk dimintai keterangan tambahan,” ujarnya.

Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku juga memastikan tidak ada penghentian proses hukum dalam perkara UP3 Kabupaten Kepulauan Tanimbar Penanganan kasus tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan akan dituntaskan secara profesional.

Kasus dugaan korupsi UP3 Tanimbar sendiri masih menjadi perhatian publik karena besarnya nilai proyek serta dampaknya terhadap pelaksanaan program pembangunan di daerah. Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.(Sw)

Desakan Penegakan Hukum atas Dugaan Kerusakan Hutan di Kepulauan Tanimbar

MEDIAGARUDAINDONESIATIMUR.COM – Dugaan aktivitas pengelolaan kayu tanpa izin di wilayah Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, menuai sorotan dari berbagai pihak. Aparat penegak hukum didesak segera turun tangan menyelidiki dugaan perusakan hutan yang disebut telah berlangsung cukup lama.

Seorang pengusaha kayu berinisial MS diduga menjalankan aktivitas usaha hasil hutan tanpa memperlihatkan legalitas maupun izin operasional yang jelas. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan dan hilangnya kawasan hutan di wilayah tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas usaha kayu tetap berjalan meski dokumen resmi perusahaan belum pernah diperlihatkan kepada pihak yang mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut. Bahkan, sejumlah pihak mengaku telah meminta agar izin operasional ditunjukkan, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

Selain persoalan izin, aktivitas usaha tersebut juga dipertanyakan terkait kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan aturan pengelolaan sumber daya alam. Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.

Desakan juga diarahkan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait agar memperketat pengawasan terhadap pengelolaan hasil hutan di Kepulauan Tanimbar. Wilayah tersebut dinilai rentan terhadap praktik ilegal yang dapat berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat setempat.

Masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas demi menjaga kelestarian hutan serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Bijak: Mendengar dan Melakukan Firman Tuhan

Warta Tanimbar Maluku ini merupakan salah satu perumpamaan Yesus yang paling terkenal tentang dua macam dasar bangunan. Pesannya sangat praktis: hidup kita ditentukan bukan oleh apa yang kita dengar dalam firmanNya, melainkan oleh apa yang kita lakukan.Dalam cerita ini, ada dua orang yang sama-sama membangun rumah. Perbedaan besarnya ada pada dasar (fondasi) yang tidak kelihatan dari luar. Si Bijak: Membangun di atas Batu. Si Bodoh: Membangun di atas Pasir. Ketika badai datang, robohlah rumah yang dibangun diatas dasar dari pasir, sebaliknya rumah yang dibangun diatas dasar batu tetap kokoh. Perhatikan bahwa baik orang bijak maupun orang bodoh sama-sama diterjang badai (hujan, banjir, dan angin).Artinya: Menjadi orang beriman tidak membuat kita kebal dari masalah. Penyakit, kesulitan ekonomi, atau duka bisa datang kepada siapa saja. Perumpamaan ini adalah peringatan bahwa “mendengarkan firman tanpa tanpa ketaatan untuk melakukannya, itu rapuh. Yesus ingin kita memiliki iman yang “berakar” kuat dalam firmanNya dan itu nampak dalam tindakan nyata, sehingga ketika masalah datang, kita tetap tegak berdiri karena kita berpijak pada Batu Karang yang Teguh yakni Kristus dan perintah-perintahNya. Tuhan Yesus memberkati. Amin (redaksi )

Kasus UP3 Kepulauan Tanimbar jaksa akan agendakan pemanggilan saksi saksi.

Ambon, 28 April 2026 — Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi proyek UP3 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih terus berjalan dan tidak pernah dihentikan, sebagaimana isu yang berkembang di ruang publik.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Andi, saat menerima wartawan Simon W di ruang kerjanya, Selasa (28/4) pagi.

Menurut Andi, hingga saat ini tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi terkait kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.

“Kasus UP3 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tetap berjalan. Tidak ada penghentian penyidikan (SP3). Proses hukum terus berlanjut tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun,” tegasnya.

Ia juga membantah informasi yang beredar di masyarakat yang menyebutkan bahwa penanganan perkara tersebut tidak berjalan. Menurutnya, fakta bahwa sejumlah pihak telah dimintai keterangan menjadi bukti bahwa proses hukum masih aktif.

“Kalau ada yang mengatakan kasus ini tidak berjalan, itu tidak benar. Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, dan prosesnya masih terus berlangsung,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi UP3 Tanimbar sendiri sebelumnya telah menjadi sorotan publik, mengingat nilai proyek yang cukup besar dan berdampak pada pengelolaan program di daerah. Berdasarkan informasi kasus ini bahkan telah didorong untuk naik ke tahap penyelidikan karena adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Sementara itu,media akan terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Wartawan menilai bahwa pengungkapan kasus ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dengan proses yang masih berjalan, Kejati Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Sw)

Kejati Maluku Bantah Kasus UP3 Mandek: Proses Hukum Tetap Berjalan Tanpa Tekanan

Ambon, 28 April 2026 — Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi proyek UP3 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih terus berjalan dan tidak pernah dihentikan, sebagaimana isu yang berkembang di ruang publik.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Andi, saat menerima wartawan Kabar Tujuh Simon W di ruang kerjanya, Selasa (28/4) pagi.

Menurut Andi, hingga saat ini tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi terkait kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.

“Kasus UP3 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tetap berjalan. Tidak ada penghentian penyidikan (SP3). Proses hukum terus berlanjut tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun,” tegasnya.

Ia juga membantah informasi yang beredar di masyarakat yang menyebutkan bahwa penanganan perkara tersebut tidak berjalan. Menurutnya, fakta bahwa sejumlah pihak telah dimintai keterangan menjadi bukti bahwa proses hukum masih aktif.

“Kalau ada yang mengatakan kasus ini tidak berjalan, itu tidak benar. Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, dan prosesnya masih terus berlangsung,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi UP3 Tanimbar sendiri sebelumnya telah menjadi sorotan publik, mengingat nilai proyek yang cukup besar dan berdampak pada pengelolaan program di daerah. Berdasarkan informasi kasus ini bahkan telah didorong untuk naik ke tahap penyelidikan karena adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Sementara itu,media Kabar Tujuh terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Wartawan Kabar Tujuh menilai bahwa pengungkapan kasus ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dengan proses yang masih berjalan, Kejati Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Sw)

Penanganan Cepat Polres Tanimbar, 7 Pelaku Kekerasan di Makatian Dijerat Hukum

Maluku Saumlaki Warga masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar berikan apresiasi kepada jajaran Polres Kepulauan Tanimbar yang berhasil memproses masalah tindak pidana kekerasan bersama dengan dimulainya penyidikan telah di tetapkan Tersangka berdasarkan informasi melalui SPDP Nomor : B/SPDP/124.a/IV/RES.1.24/2026/Satrekrim.

Apresiasi dan pujian tersebut salah satunya disampaikan oleh Ibu Amaranci Ngilamele warga Desa Makatian, Kecamatan Wermaktian. Dimana Ibu Amaranci Ngilamele juga merupakan Ibu korban tindak pidana kekerasan bersama yang memberikan dukungan atas keberhasilan kasus yang diungkap dan menetpakan 7 orang TERSANGKA yakni; Herodes Serbunan, Leon Agustein Huninhatu, Salmon Yermias Manhury, DKK. oleh Polres Kepulauan Tanimbar.

Saya atas nama Keluarga mengucapkan terima kasih kepada Polres Kepulauan Tanimbar terutama kepada Pak Kapolres yang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana kekerasan bersama. Saya apresiasi langkah dan gerak Polres Kepulauan Tanimbar dengan cepat meningkatkan masalah tersebut ke tingkat penyidikan sampai penetapan Tersangka; Sekali lagi saya sampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Kepulauan Tanimbar beserta jajaran yakni Kasat Reskrim Saumlaki, Polsek Wermaktian,” ujar Ibu Amaranci Ngilamele di Desa Makatian, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada, Sabtu (25/4/2026).

Dimana kasus tindak pidana kekerasan bersama kami pihak keluarga korban selalu berharap persoalan tersebut pihak Penyidik dapat melakukan penahanan dalam waktu yang tidak terlalu lama agar prosesnya lebih cepat sampai tingkat persidangan. Kami puas dengan penanganan dari Polres Kepulauan Tanimbar dan jajarannya sudah memperlihatkan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Namun satu hal yang kami dari pihak keluarga berharap sekali lagi, dalam memproses kasus tindakan pidana kekerasan bersama kedepannya secepatnya dilakukan penahanan bagi para tersangka. (Sw)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.