
Saumlaki.garudaindonesiatimur – Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Inspektur Pembantu (Irban) III segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepala Desa Waturu (EB) terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dari tahun 2021 sampai tahun 2024 dan Dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Masyarakat Desa Waturu masih menunggu informasi LHP dari Inspektorat melalui Inspektur Pembantu (Irban) III. Persoalan tersebut diduga lambat dalam pemeriksaan karena sampai sekarang persoalan tersebut tidak terdengar lagi khabarnya oleh warga desa Waturu.
“Kami warga desa meminta keseriusan dan ketegasan dari Inspektorat untuk menuntaskan persoalan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Dana CSR,” tegas oknum warga desa yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Tim Media GIT.com akan terus mengawal dugaan penyalahgunaan Alokas Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2021 sampai 2024 serta Dana CSR dari 2021 sampai 2023. Karena persoalan tersebut sangat merugikan masyarakat tetapi dapat mengenyangkan oknum-oknum tertentu. Mereka tidak memikirkan kesengsaraan warga desa.
“Kami minta Inspektorat agar segera panggil Kepala Desa Waturu dan periksa karena kami menduga penggunaan anggaran desa tidak jelas dipakai untuk apa,” ungkap salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Tim Investigasi Media GIT.com menerima informasi yang didapat dari warga desa namun informasi juga didapatkan dari sejumlah masyarakat di Kota Saumlaki. Diduga telah terjadi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Dana CSR di Desa Waturu.
Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar dr. Juliana Ch. Ratuanak diminta untuk serius menindaklanjuti persoalan dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan Dana CSR di Desa Waturu, Kecamatan Nirunmas. Jika dibiarkan akan terus menjadi contoh yang buruk dan merugikan masyarakat desa. (Red)




