Media garuda Tanimbar.Com

Pengusaha di Kota Larat Banyak Yang Tidak Mengantongi Ijin Pembeli Hasil Laut

garudaindonesiatimur.com. Larat – Dalam memajukan dunia usaha dan mengembangkan ekonomi harus di perlukan dokumen surat yang sah supaya terhindar dari semua persoalan yang berpotensi pada masalah Aturan Hukum. Namun yang terjadi di Kota Larat, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku. Ditemukan salah satu pengusaha Pak Odang (bukan nama asli).

Tempat tinggal Pak Odang dilokasi Kampung Bugis Kota Larat diduga tidak mengantongi surat ijin yang jelas keabsahannya, ini juga diduga untuk mengelabui semua orang. Hal Ini adalah sebuah persoalan yang terjadi. Setelah wartawan media ini menemui Pa Odang di kediamannya lalu dicoba untuk menelusuri kejelasan dari ijin usahanya, Pa Odang mengatakan surat ijin saya belum ada.

Wartawan media ini mencoba untuk membuktikan lebih jelas lagi tentang usaha dari Pa Odang, dirinya mengatakan, saya pembeli hasil laut sudah sejak lama namun saya tidak memiliki izin, saya hanya bekerjasama dengan salah satu orang di Kota Saumlaki. Yang anehnya lagi kenapa surat izin yang belum lengkap di tampilkan di tempat usahanya, ini kan satu contoh yang kurang baik.

Ini bisa dikatakan pembeli hasil laut siluman dan timbangannya pun tidak pernah di Tera dan kurangnya pengawasan dari Instansi terkait. Diduga juga Pa Odang tidak pernah bayar pajak di daerah setempat dia usaha. Oleh karena itu dimintakan kepada Pemerintah Daerah dalam hal Ini Bupati Kepulauan Tanimbar agar menindak lanjuti temuan pengusaha yang tidak taat dalam membayar pajak pada Daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar propinsi Maluku. Sehingga Media ini akan terus mengawal persoalan tersebut .(Redaksi)

Tuduhan Terhadap Lembaga Pendidikan PKBM Mora Lanit Adalah HOAX!!!

garudaindonediatimur.com. Larat – Oknum masyarakat yang menamakan dirinya Pemerhati Pendidikan melakukan tuduhan terhadap Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Mora Lanit yang berkantor sementara di Kota Larat, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku. PKBM tersebut didirikan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. PKBM Mora Lanit sebuah Lembaga Pendidikan Non Formal yang dibentuk, dikelola dan dijalankan oleh masyarakat. PKBM MORA LANIT berdiri sejak tahun 2018 dan telah mengantongi surat izin operasional dan telah terakreditasi B pada tahun 2022.

PKBM Mora Lanit ini juga memberikan kesempatan belajar, meningkatkan keterampilan dan pengetahuan kepada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar khususnya di Kecamatan Tanimbar Utara. Tetapi belakangan ini PKBM Mora Lanit telah diberitakan di sebuah Media Online dari sumbernya oknum masyarakat katanya Pemerhati Pendidikan. PKBM Mora Lanit diduga fiktif dan telah menyalahgunakan data-data siswa.

Tim Media GITcom kemudian melakukan investigasi jurnalistik terhadap masalah tersebut, dengan turun langsung ke Kota Larat. Pada kenyataannya data dan fakta yang ditemui pada Lembaga Pendidikan PKBM Mora Lanit adalah Sah (Legal) semua izin operasionalnya lengkap dan tidak ada yang kurang. Sehingga apa yang telah diberitakan oleh salah satu media online itu adalah HOAX.

Tim investigasi jurnalistik wartawan GIT.com segera menemui dan melakukan wawancara langsung dengan Sekretaris PKBM Mora Lanit Luis Luturmas diruang kerjanya, jumat (26/09/2025). Sekretaris Luis Luturmas mengatakan, terkait pemberitaan dari sumber media kpk.tipikor.id adalah Hoax. Kami berkerja sudah sesuai dengan aturan dan kami juga sudah melakukan kegiatan Asesmen serta UPK sejak tahun 2021 sampai saat ini. Kami melakukan rapat kerja para Tutor PKBM Mora Lanit.

Rapat kerja yang dilakukan Lembaga pendidikan PKBM Mora Lanit bertempat di Kantor nya yang berada di Kota Larat. Sebelumnya Kantor PKBM Mora Langit berada di Kecamatan Wuarlabobar tapi sekarang sudah berpindah ke Kota Larat. Sekretaris PKBM Mora Lanit merasa resah karena pemberitaan terkait Lembaga ini adalah fiktif. Lembaga PKBM MORA LANIT tidak fiktif tetapi nyata karena disetiap desa telah ditempatkan Tutor-tutor yang selalu mendampingi para warga belajarnya. Terkait dengan mencuri data siswa untuk menambah dana BOP nya dan ada data siswa ganda itu tidak benar.

Dan kalau memang ada data siswa ganda dalam standar BOP itu secara otomatis pasti akan langsung Invalid dan dananya tidak akan tersalur. Untuk itu kami (PKBM Mora Lanit) sudah banyak membantu menyelamatkan siswa-siswa bahkan usia-usia putus sekolah yang ada di Kecamatan Wuarlabobar.

“Untuk data-data siswa di Kecamatan Wuarlabobar kami tidak pernah mencuri, dan sebelum MTS ini berdiri kami sudah mendata siswa-siswa di 11 Desa, dimana kami punya Tutor-Tutor sudah ada di Dapodik kami, jadi Profil Lembaga ini sudah tercatat di dalam sistem, jadi terkait dengan tuduhan dari sumber kpk tipikor. id tanimbar itu HOAX,” tegas Sekretaris PKBM Mora Lanit Luis Luturmas.

Kami pihak Lembaga PKBM Mora Lanit merasa dirugikan karna pemberitaan sepihak ini, tidak ada konfirmasi dengan kami pihak Lembaga PKBM Mora Lanit dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Seharusnya mereka datang konfirmasi ke kami sebagai Lembaga Pendidikan yang sah, bukan main teropong dari jauh lalu naikkan berita sepihak. Hal ini kami rasa tidak profesional karena menaikkan berita tanpa konfirmasi ke pihak PKBM Mora Lanit. (Redaksi)

F. Kormpaulun ; Biar Katong Banting Kapala Lae Ini Hal Baru!!!

garudaindonesiatimur.com. Saumlaki – DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar rapat sinkronisasi hasil pembahasan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, bertempat diruang rapat Kantor DPRD, Jumat 15 Agustus 2025. Hadir dalam rapat tersebut yakin Pimpinan dan anggota DPRD dan Tim Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang di ketuai oleh Pj Sekretaris Daerah Brampi Moriolkosu.

Dalam rapat tersebut disampaikan Rancangan-rancangan Peraturan Daerah yaitu Ranperda dari hak inisiatif DRPD dan hak usul dari Pemerintah Daerah yang disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah tahun 2025 yaitu 1. Ranperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan pengembangan, pembinaan perlindungan bahasa dan sastra daerah, 2. Ranperda tentang Kemudahan pemberdayaan dan perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, 3. Ranperda  Rencana pembangunan jangka panjang Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2025 – 2045, 4. Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam rapat paripurna  tersebut diwarnai dengan tanggapan-tanggapan pro dan kontra dari anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait empat usulan Ranperda yang disepakati untuk dibawa ke paripurna kemudian dibahas. Tanggapan mulai bermunculan dari anggota DPRD yakni tanggapan dari Anggota DPRD Erens Feninlambir menegaskan, tentang rancangan RPJPD Kabupaten Kepulauan Tanimbar  harus juga diusulkan dalam program pemekaran wilayah. Usulan pemekaran Tanimbar Utara menjadi Kabupaten tersendiri dengan alasan dasar yaitu pemerataan pembangunan.

“Dari sepuluh Kecamatan sampai saat ini belum ada pemerataan pembangunan seperti di Molumaru persoalan kesehatan dan pendidikan, Wuarlabobar soal pendidikan dan kesehatan, dan juga Kecamatan-kecamatan lain yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, angka kemiskinan di Tanimbar masih cukup tinggi,” tegas Erens Feninlambir.

Tanggapan yang tegas juga datang dari anggota DPRD F. Kormpaulun yang menyoroti terkait penyampaian Ranperda yang dituangkan didalam dua lembar kertas HVS. Hal ini belum diberikan alasan kenapa rancangan Ranperda yang disampaikan ke DPRD yang mereka pegang saat pelaksanaan sidang Paripurna dituangkan dalam dua lembar kertas dan bukan berbentuk sebuah dokumen.

“Saya tidak tahu kenapa hanya dua lembar kertas jadi tolong dijelaskan secara baik,” kata F. Kormpaulun.

Menurut Anggota DPRD Kormpaulun, daerah atonomi baru ini walaupun di sampaikan hari ini atau kemarin setelah fasilitasi apakah bisa ditampung atau tidak, karena hal ini merupakan kepentingan yang besar kedepannya. Setelah dilakukan fasilitasi kemudian disinkronisasikan, karena ini merupakan hal yang baru. Kalaupun bisa atau tidak bisa ditampung harus dijelaskan oleh Tim Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Hari ini seluruh orang Tanimbar Utara menggebu-gebu bahwa Tanimbar Utara kedepan akan dimekarkan tapi kalau memang yang disampaikan oleh Pak Sekda, saya meragukan tidak mungkin dalam lima tahun ini kita capai, saya mau bilang biar katong banting kapala lae, ini hal baru, dan menurut saya pasti tidak bisa jalan,”ungkap F Kormpaulun mengakhiri tanggapannya. (Tim-Red)


















Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.