Miris!!! Ibu Hamil Meninggal Lagi, Ada Apa ???

Saumlaki.garudaindonesiatimur.com – Seorang ibu meninggal dalam keadaan hamil, hal ini kembali menambah pajang daftar persoalan dan penderitaan masyarakat. Seorang Ibu hamil yang meninggal dunia berinisial (DS). Ibu tersebut adalah salah satu warga yang tinggal di Dusun Mitak, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Meninggalnya Ibu hamil tersebut sangat disayangkan karena terkait pelayanan kesehatan dipertanyakan. Ibu DS meninggal diperkirakan pada hari Minggu pagi (05/04/2025)

Setelah mendapat informasi dari warga Dusun Mitak, tim Media GIT.com langsung menghubungi salah satu narasumber yang dapat memberikan informasi terkait meninggalnya ibu (DS). Ibu DS ketika masih dalam kondisi kritis diduga kurang mendapat pelayanan kesehatan oleh tenaga medis, yang seharusnya selalu mendampingi pasien.

Menurut informasi yang didapatkan media GIT.com kondisi Ibu DS dalam keadaan tidak baik-baik saja. Pasalnya dalam kondisi hamil sampai menghembuskan nafas terakhir diduga tidak mendapatkan pengawasan dan pendampingan oleh tenaga kesehatan di Dusun Mintak. Menurut warga Dusun yang tidak mau sebutkan identitasnya mengatakan, di Dusun Mitak ada dua orang tenaga perawat.

Dua orang tenaga perawat yang ditempatkan dan melaksanakan tugasnya di Dusun Mitak menurut warga Dusun tidak terlihat dalam mendampingi Ibu DS yang sementara hamil. Dua tenaga kesehatan tersebut seharusnya berada di Dusun Mitak untuk melaksanakan tugasnya. Namun hal ini diduga tidak dilaksanakan. Akhirnya keluarga korban di  Dusun Mitak langsung mengambil tindakan untuk berupaya menyelamatkan ibu hamil tersebut.

Kemudian keluarga korban mengambil langkah inisiatif untuk membawa Ibu DS yang sementara hamil ke Kota Kecamatan Wunlah dengan menumpangi angkutan laut berupa speedboat. Dalam perjalanan kondisi Ibu DS mulai menurun. Setelah menempuh perjalanan laut yang cukup melelahkan akhirnya korban tiba di Kota Kecamatan.

Sampai di Kota Kecamatan korban mendapatkan surat rujukan untuk melanjutkan perjalanan ke Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar yakni Kota Saumlaki untuk mendapatkan penanganan yang optimal. Namun nasib berkehendak lain Ibu DS akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di Kota Kecamatan sebelum dirujuk ke Kota Saumlaki. (Red)











Siap-siap !!! Media Online Fordatanews.com Akan Digugat Oleh Media Jurnal Kepulauan News ke PN Saumlaki, Terkait Dugaan Legalitas & Dugaan Pemberitaan Miring



SAUMLAKI – Sorotan-sorotan mewarnai pemberitaan di sejumlah media online di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dunia pers di Kepulauan Tanimbar kembali menjadi pembahasan di masyarakat. Hal ini membuat Media Jurnal Kepulauan News mengambil langkah tegas yaitu segera mengajukan gugatan hukum kepada salah satu media online yakni media Fordata News ke Pengadilan Negeri Saumlaki. Langkah hukum yang dilakukan ini sebagai bentuk upaya pembelaan hak dan menjaga integritas jurnalistik yang profesional.

Gugatan yang dilayangkan ini berlatarbelakang adanya pemberitaan yang dinilai tidak objektif atau “miring” yang diekspos oleh media Fordata News. Menurut manajemen Jurnal Kepulauan News, diduga pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan serta diduga juga telah melanggar kode etik jurnalistik yang berlaku, sehingga berpotensi mengakibatkan merugikan nama baik dan kredibilitas lembaga.

Akan tetapi, bukan hanya soal isi beritanya yang menjadi sorotan utama. Tetapi didalam gugatan yang akan didaftarkan tersebut, media Jurnal Kepulauan News juga menyoroti status legalitas dari media Fordata news.com. Diduga sampai saat ini, Fordata News belum mengantongi Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebuah lembaga pers baru bisa dikatakan sah dan legal apabila telah berbentuk badan hukum Indonesia. Tanpa SK Kemenkumham, status kelembagaan media tersebut dianggap belum memenuhi syarat formal sebagai perusahaan pers yang diakui oleh negara.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas operasional dan perlindungan hukum dari pemberitaan yang dikeluarkan. Management Jurnal Kepulauan News menegaskan, dunia pers haruslah dikelola oleh lembaga yang memiliki payung hukum yang jelas dan kuat, demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan adanya gugatan ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan praktik jurnalistik di wilayah Kepulauan Tanimbar dapat kembali berjalan sesuai koridor hukum yang benar, sehat, dan beretika. Proses hukum selanjutnya akan menjadi sorotan publik untuk melihat bagaimana putusan hukum memandang aspek pemberitaan dan legalitas sebuah media. (Redaksi)

KNPI Tanimbar Bela Kepentingan Masyarakat, Boikot groundbreaking Proyek Blok Masela

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) bersama sejumlah elemen Kepemudaan lainnya menegaskan bahwa agenda boikot terhadap seremoni peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek strategis nasional Blok Masela tetap akan dilaksanakan. Langkah ekstrem ini diambil sebagai bentuk protes keras karena poin-poin tuntutan hak pemuda dan masyarakat lokal hingga kini belum diakomodir secara konkret.
Meski sebelumnya sempat ada informasi mengenai tidak akan ada aksi, Alex Belay sebagai Ketua KNPI secara Tegas Menyatakan bhawa agenda Boikot Groundbreakinng tetap masi akan Berjalan Hingga ada Kejelasan Terkait Point Tuntutan dan perjuangan kami.

sikap Kami tetap masi pada Komitmen dan tetap solid selama pemerintah dan pihak operator (Inpex Masela Ltd) tidak memberikan jaminan tertulis atas tuntutan mereka. Adapun fokus utama tuntutan tersebut meliputi:
Kepastian Tenaga Kerja Lokal: Pemuda menuntut persentase yang signifikan bagi anak daerah Maluku, khususnya dari Tanimbar, untuk bekerja di proyek tersebut agar tidak hanya menjadi penonton.
Pemberdayaan Kelompok Kepemudaan,berbasis UMKM dan Keterlibatan dalam Segala Aspek.
Transparansi Amdal dan Lahan: Kejelasan terkait kompensasi lahan dan dampak lingkungan yang harus tuntas sebelum alat berat masuk ke lokasi proyek.
Keterlibatan Vendor Lokal, Harus benar Benar dipastikan sebagai Wujud Asas Keadalin bagi Anak Tanimbar.
“Agenda boikot ini adalah harga mati sampai hak-hak pemuda dan masyarakat Tanimbar diakomodir dalam draf kesepakatan yang jelas. Kami tidak ingin proyek sebesar ini justru mendatangkan ribuan tenaga kerja dari luar tanpa memberdayakan potensi lokal,” tegas belay di Saumlaki.
Hingga saat ini, pemerintah melalui Gubernur Maluku dan SKK Migas menargetkan groundbreaking akan dilakukan paling lambat akhir April 2026 atau setelah momen Lebaran. Namun, KNPI memperingatkan bahwa tanpa adanya dialog yang menghasilkan solusi nyata, rencana seremoni tersebut dipastikan akan mendapat pengawalan ketat dan penolakan dari massa aksi di lapangan.

kepsek SMP Negeri 6 Angkat Bicara terkait Berita Hoax

Garuda Indonesia – Maluku

di Ruang kerjanya Kepsek SMP negeri 6 satu atap wertamrian Apolnarus j Lury mengatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan fisik tertanggal 1 Oktober 2025, telah melakukan peletakan baru pertama, kemudian setelah dua minggu ke depan saudara Isaias malindar tidak pernah datang lagi di lokasi pekerjaan, di bulan November hanya 5 hari sesudah itu menghilang sampai pada bulan Desember di saat tutup sekolah beliau hadir 2 hari kemudian sampai pada pembangunan sekolah 100℅ selesai.

Namun yg bersangkutan kami berikan kurang lebih sekitar 13 juta, kwitansi terlampir, sehingga kalau yg bersangkutan katakan bahwa upahnya tdk di bayarkan selama kurang lebih 7 bulan, itu sangat keliru, sebab peletakan batu pertama itu di tanggal 1 Oktober 2025. Tetapi untuk ketahuan kk bu.

Bahwa panitia tidak ada upah, cuma kami kebijakan, dan itu telah di akui oleh yg bersangkutan pada saat mediasi dengan komisi II DPRD kabupaten Kepulauan Tanimbar propinsi Maluku pada hari senin tgl 2 maret 2026 jam 15: 30 WIT semuanya berjalan dengan baik hal ini yang membuat kepsek SMP Negeri 6 satu Atap wertamrian selalu berbuat yang terbaik untuk dunia pendidikan antara lain gedung yang sudah di bangun oleh pemerintah dia selalu berupaya agar sekolah tersebut terselesaikan dengan waktunya yang tidak terlalu lama sesuai dengan kalender hari kerja, kepsek berharap yang di publikasikan oleh awak media antara lain tidak bayar upah kerja semuanya sangat keliru harapan kepsek SMP Negeri 6 satu atap wertamrian. Pungkas (tim)

Serukan Pendekatan Konstitusional dan Edukatif, Akademisi Tanimbar Tegaskan Demonstrasi Soal Blok Masela Keliru Substansi

Saumlaki.garudaindonesiatimur.com – Sikap dan institusional yang disampaikan Pendiri Yayasan Solagracia Duan Lolat Barkei Saumlaki yang menaungi STTIMASS dan SMAKSS, Pdt. Yusak Weriratan, S.Th., M.A., M.Pd.K., terkait aksi demonstrasi terhadap Inpex Masela Ltd. di Jakarta

‎Dalam konferensi pers yang digelar di ruang kerjanya, Kamis (24/2/2026), Weriratan menilai aksi tersebut tidak tepat sasaran dan keliru secara substansi, serta berpotensi membentuk persepsi publik yang akan membias terhadap proyek strategis nasional di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

‎Sebagai tokoh pendidikan di Tanimbar, Weriratan menegaskan bahwa tuntutan yang diarahkan kepada pihak perusahaan terkait persoalan harga tanah dalam pengembangan Blok Masela merupakan kekeliruan mendasar.

‎Menurutnya, secara normatif dan administratif, kewenangan penetapan serta pengaturan harga tanah berada pada otoritas pemerintah, bukan pada entitas korporasi pelaksana proyek.

‎“Secara regulatif, persoalan agraria dan penetapan nilai tanah adalah domain pemerintah. Mengarahkan tuntutan tersebut kepada perusahaan adalah kekeliruan dalam memahami struktur kewenangan,” tegas Weriratan.

‎Ia juga mengingatkan agar nama masyarakat tidak dijadikan legitimasi untuk kepentingan kelompok tertentu. Dalam perspektif etika sosial dan tanggung jawab publik, tindakan tersebut dinilai berpotensi mencederai perjuangan kolektif masyarakat Tanimbar yang menginginkan pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan.

‎Lebih lanjut, Weriratan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melihat proyek pengembangan Masela secara komprehensif sebagai peluang transformasi ekonomi jangka panjang bagi daerah. Menurutnya, percepatan investasi harus diiringi dengan penguatan kapasitas sumber daya manusia lokal, pengawasan partisipatif, serta tata kelola pemerintahan yang responsif.

‎Ia juga menekankan pentingnya peran proaktif pemerintah daerah dalam melakukan mediasi, edukasi publik, dan klarifikasi kebijakan sejak dini. “Pemerintah daerah hendaknya tidak hadir hanya sebagai ‘pemadam kebakaran’ ketika persoalan telah melebar, tetapi menjadi fasilitator dialog yang konstruktif sejak awal,” ujarnya.

‎Dalam kerangka demokrasi konstitusional, Weriratan menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak warga negara. Namun, ia menyerukan agar setiap bentuk aspirasi disalurkan melalui mekanisme yang sah, argumentatif, dan berbasis data, bukan melalui aksi yang bersifat provokatif atau berpotensi menyesatkan opini publik.

‎Menutup pernyataannya, Weriratan menghimbau seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas daerah demi menjamin kepastian investasi dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tanimbar secara berkelanjutan. Menurutnya, sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan investor merupakan prasyarat utama bagi kemajuan daerah di masa depan. (Red)

Kasus penganiayaan Di Desa Kilmasa Korban Minta Percepat Gelar Perkara

Saumlaki.garudaindonesia.com – Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Kilmasa, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, telah dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar. Kasus tersebut telah diterima dan prosesnya sudah berjalan namun terlapor merasa belum puas karena dalam memproses kasus tersebut diharapkan dapat dipercepat.

Dimana menurut pelapor
kasus penganiayaan tersebut menurut informasi yang didapatkan dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dari Polres Kepulauan Tanimbar melalui Satreskrim. Kasus penganiayaan yang terjadi didepan rumah salah satu warga desa Kilmasa yakni (YT) di RT 4/RW 2, penyidik telah selesai memeriksa para terlapor dan saksi.

Namun pelapor meminta agar penyidik pembantu Satreskrim tidak lambat untuk menindaklanjuti dalam melanjutkan proses masalahnya ke tahap selanjutnya. Karena hal ini menurut pelapor sudah agak lama dalam proses persoalannya. Sehinga pelapor berharap kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Kilmasa tidak mengambang atau berjalan ditempat.

“Semua terlapor dan para saksi telah selesai diperiksa untuk itu kami berharap prosesnya masalah dapat di lanjutkan ke tahap berikutnya dengan tidak terlalu lama,”ujar Omi sebagai pelapor.

Menurut pelapor para penyidik pembatu Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar telah berpengalaman dalam melakukan penyelidikan dalam kasus-kasus yang terjadi. Sehingga pelapor meminta agar kasus penganiayaan tersebut dapat secepatnya dituntaskan. Dan jangan berlarut-larut sehingga pelapor tidak terlalu lama menunggu dan menanti penyelesaian kasus tersebut. (Red)















Kasus Penganiayaan Di Desa Kilmasa Korban Minta Percepat Gelar Perkara

Saumlaki.garudaindonesia.com – Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Kilmasa, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, telah dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar. Kasus tersebut telah diterima dan prosesnya sudah berjalan namun terlapor merasa belum puas karena dalam memproses kasus tersebut diharapkan dapat dipercepat.

Dimana menurut pelapor
kasus penganiayaan tersebut menurut informasi yang didapatkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dari Polres Kepulauan Tanimbar melalui Satreskrim. Kasus penganiayaan yang terjadi didepan rumah salah satu warga desa Kilmasa yakni (YT) di RT 4/RW 2, penyidik telah selesai memeriksa para terlapor dan saksi.

Namun pelapor meminta agar penyidik pembantu Satreskrim tidak lambat untuk menindaklanjuti dalam melanjutkan proses masalahnya ke tahap selanjutnya. Karena hal ini menurut pelapor sudah agak lama dalam proses persoalannya. Sehinga pelapor berharap kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Kilmasa tidak mengambang atau berjalan ditempat.

“Semua terlapor dan para saksi telah selesai diperiksa untuk itu kami berharap prosesnya masalah dapat di lanjutkan ke tahap berikutnya dengan tidak terlalu lama,”ujar Omi sebagai pelapor.

Menurut pelapor para penyidik pembantu Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar telah berpengalaman dalam melakukan penyelidikan dalam kasus-kasus yang terjadi. Sehingga pelapor meminta agar kasus penganiayaan tersebut dapat secepatnya dituntaskan. Dan jangan berlarut-larut sehingga pelapor tidak terlalu lama menunggu dan menanti penyelesaian kasus tersebut. (Red)















Putusan Inkracht Menunggu Pembayaran Sesuai Arahan Bupati.

Saumlaki. garudaindonesiatimur.com – Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) hingga kini belum dijalankan oleh pihak Termohon. Padahal, Pengadilan telah secara resmi melayangkan peringatan dan teguran, agar putusan tersebut dilaksanakan secara sukarela.

Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 4/Pdt.Aanm/2025/PN Sml, yang merupakan jawaban atas surat permohonan dari Ronald Bembuain, SH, Pengadilan memberikan waktu selama delapan (8) hari kepada Termohon untuk melaksanakan amar Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 14/Pdt.G/2024/PN Sml secara sukarela, terhitung sejak teguran diberikan.

Namun, setelah batas waktu tersebut terlampaui, Termohon belum juga melaksanakan kewajibannya sebagaimana diperintahkan pengadilan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap putusan hukum yang telah Inkracht.

Menindaklanjuti hal tersebut, tim wartawan media GIT.com mendatangi Pengadilan Negeri Saumlaki guna meminta kejelasan terkait proses permohonan eksekusi. Pihak Pengadilan Negeri Saumlaki pun bersedia memberikan penjelasan resmi.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Saumlaki, menjelaskan, bahwa sebelum dilakukan peneguran, harus terlebih dahulu ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, pihak Termohon diberi kesempatan untuk melaksanakan putusan secara sukarela.

“Karena putusan tidak dijalankan secara sukarela, Pemohon kemudian mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan. Ketua Pengadilan menelaah permohonan tersebut, dan setelah dinilai dapat dieksekusi, Juru Sita diperintahkan untuk memanggil Termohon dan menyampaikan teguran melalui surat yang sah dan patut menurut hukum,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila setelah tenggang waktu sekitar delapan hari putusan tetap tidak dijalankan, Pengadilan akan mengambil langkah lanjutan.

“Jika tetap tidak dilaksanakan, maka pengadilan akan melakukan upaya paksa,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan tindakan penyitaan, Juru Bicara Pengadilan menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki sebagai pihak yang berwenang melaksanakan eksekusi.

Sementara itu, berdasarkan hasil konfirmasi antara kuasa hukum Pemohon dengan Sekretaris Daerah serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Pemda menyatakan bersedia melaksanakan pembayaran. Namun, realisasi pembayaran tersebut disebut masih menunggu arahan Bupati Kepulauan Tanimbar.

Kepala Bagian Hukum Pemda Kepulauan Tanimbar bahkan telah menyurati Bupati terkait pelaksanaan putusan pengadilan tersebut. Hingga kini, belum ada jawaban resmi, sehingga eksekusi putusan kembali tertahan.

Situasi ini menimbulkan sorotan publik, mengingat putusan pengadilan yang telah Inkracht seharusnya dilaksanakan tanpa menunggu keputusan politik atau administratif lanjutan. Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan berpotensi mencederai wibawa hukum serta menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah. (Red)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.