WERTAMRIAN, Kepulauan Tanimbar – Dunia pendidikan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali tercoreng. SMP Negeri 6 Wertamrian menjadi sorotan publik setelah Kepala Sekolah dan Bendahara sekolah diduga melakukan persekongkolan dalam penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Tahun Anggaran 2024 hingga 2026.
Informasi yang dihimpun media ini dari sumber internal sekolah dan wali murid menyebutkan, pengelolaan Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan justru diduga diselewengkan secara sistematis.
Padahal, berdasarkan data Kemendikbud, setiap tahun SMPN 6 Wertamrian menerima Dana BOS ratusan juta rupiah, ditambah Dana BOS Kinerja dan bantuan pemerintah lainnya.
Adapun dugaan modus korupsi yang dilakukan antara lain:
1. LPJ Fiktif dan Mark-up Anggaran (2024-2026): Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS diduga dibuat tidak sesuai fakta di lapangan. Belanja untuk pemeliharaan gedung, pembelian buku, ATK, dan kegiatan kesiswaan diduga di-mark-up hingga puluhan juta rupiah setiap tahap pencairan.
2. Kegiatan Siswa Tidak Pernah Ada: Dalam RKAS tertulis ada anggaran untuk kegiatan ekstrakurikuler, lomba, dan pembinaan karakter, namun menurut pengakuan siswa, kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan sejak tahun 2024.
3. Tidak Transparan dan Anti Kritik: Dewan guru, Komite Sekolah, dan orang tua siswa diduga tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah RKAS. Kepala Sekolah dan Bendahara disebut-sebut mengelola dana secara tertutup dan alergi terhadap kritik.
“Dana BOS cair terus setiap triwulan, tapi lihat sekolah, tiadak berkembang ruangan Perpustakaan kosong, WC rusak, buku anak-anak harus beli sendiri. Kami yakin ada kerja sama Kepsek dan Bendahara untuk korupsi uang negara,” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya karena takut anaknya diintimidasi.
Dugaan korupsi ini disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah selama tiga tahun anggaran berjalan.
Masyarakat Wertamrian mendesak:
- Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Tanimbar segera mencopot Kepala Sekolah SMPN 6 Wertamrian.
- Inspektorat Kepulauan Tanimbar melakukan audit investigatif terhadap LPJ Dana BOS 2024-2026.
- Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar dan Polres Kepulauan Tanimbar segera memeriksa Kepala Sekolah dan Bendahara terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah dan Bendahara SMPN 6 Wertamrian belum memberikan klarifikasi resmi.
Jika dugaan ini terbukti, keduanya terancam dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Diminta Kejari Saumlaki dan polres kepulauan Tanimbar serta Inspektorat Tanimbar agar merespon temuan kasus korupsi di SMP N 6 wertamrian agar hukum itu bisah di tegakan di NKRI ini pungkas (Sw)











