Home / Uncategorized / Kasus penganiayaan Di Desa Kilmasa Korban Minta Percepat Gelar Perkara

Kasus penganiayaan Di Desa Kilmasa Korban Minta Percepat Gelar Perkara

Saumlaki.garudaindonesia.com – Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Kilmasa, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, telah dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar. Kasus tersebut telah diterima dan prosesnya sudah berjalan namun terlapor merasa belum puas karena dalam memproses kasus tersebut diharapkan dapat dipercepat.

Dimana menurut pelapor
kasus penganiayaan tersebut menurut informasi yang didapatkan dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dari Polres Kepulauan Tanimbar melalui Satreskrim. Kasus penganiayaan yang terjadi didepan rumah salah satu warga desa Kilmasa yakni (YT) di RT 4/RW 2, penyidik telah selesai memeriksa para terlapor dan saksi.

Namun pelapor meminta agar penyidik pembantu Satreskrim tidak lambat untuk menindaklanjuti dalam melanjutkan proses masalahnya ke tahap selanjutnya. Karena hal ini menurut pelapor sudah agak lama dalam proses persoalannya. Sehinga pelapor berharap kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Kilmasa tidak mengambang atau berjalan ditempat.

“Semua terlapor dan para saksi telah selesai diperiksa untuk itu kami berharap prosesnya masalah dapat di lanjutkan ke tahap berikutnya dengan tidak terlalu lama,”ujar Omi sebagai pelapor.

Menurut pelapor para penyidik pembatu Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar telah berpengalaman dalam melakukan penyelidikan dalam kasus-kasus yang terjadi. Sehingga pelapor meminta agar kasus penganiayaan tersebut dapat secepatnya dituntaskan. Dan jangan berlarut-larut sehingga pelapor tidak terlalu lama menunggu dan menanti penyelesaian kasus tersebut. (Red)















Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *