Home / Uncategorized / Serukan Pendekatan Konstitusional dan Edukatif, Akademisi Tanimbar Tegaskan Demonstrasi Soal Blok Masela Keliru Substansi

Serukan Pendekatan Konstitusional dan Edukatif, Akademisi Tanimbar Tegaskan Demonstrasi Soal Blok Masela Keliru Substansi

Saumlaki.garudaindonesiatimur.com – Sikap dan institusional yang disampaikan Pendiri Yayasan Solagracia Duan Lolat Barkei Saumlaki yang menaungi STTIMASS dan SMAKSS, Pdt. Yusak Weriratan, S.Th., M.A., M.Pd.K., terkait aksi demonstrasi terhadap Inpex Masela Ltd. di Jakarta

‎Dalam konferensi pers yang digelar di ruang kerjanya, Kamis (24/2/2026), Weriratan menilai aksi tersebut tidak tepat sasaran dan keliru secara substansi, serta berpotensi membentuk persepsi publik yang akan membias terhadap proyek strategis nasional di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

‎Sebagai tokoh pendidikan di Tanimbar, Weriratan menegaskan bahwa tuntutan yang diarahkan kepada pihak perusahaan terkait persoalan harga tanah dalam pengembangan Blok Masela merupakan kekeliruan mendasar.

‎Menurutnya, secara normatif dan administratif, kewenangan penetapan serta pengaturan harga tanah berada pada otoritas pemerintah, bukan pada entitas korporasi pelaksana proyek.

‎“Secara regulatif, persoalan agraria dan penetapan nilai tanah adalah domain pemerintah. Mengarahkan tuntutan tersebut kepada perusahaan adalah kekeliruan dalam memahami struktur kewenangan,” tegas Weriratan.

‎Ia juga mengingatkan agar nama masyarakat tidak dijadikan legitimasi untuk kepentingan kelompok tertentu. Dalam perspektif etika sosial dan tanggung jawab publik, tindakan tersebut dinilai berpotensi mencederai perjuangan kolektif masyarakat Tanimbar yang menginginkan pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan.

‎Lebih lanjut, Weriratan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melihat proyek pengembangan Masela secara komprehensif sebagai peluang transformasi ekonomi jangka panjang bagi daerah. Menurutnya, percepatan investasi harus diiringi dengan penguatan kapasitas sumber daya manusia lokal, pengawasan partisipatif, serta tata kelola pemerintahan yang responsif.

‎Ia juga menekankan pentingnya peran proaktif pemerintah daerah dalam melakukan mediasi, edukasi publik, dan klarifikasi kebijakan sejak dini. “Pemerintah daerah hendaknya tidak hadir hanya sebagai ‘pemadam kebakaran’ ketika persoalan telah melebar, tetapi menjadi fasilitator dialog yang konstruktif sejak awal,” ujarnya.

‎Dalam kerangka demokrasi konstitusional, Weriratan menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak warga negara. Namun, ia menyerukan agar setiap bentuk aspirasi disalurkan melalui mekanisme yang sah, argumentatif, dan berbasis data, bukan melalui aksi yang bersifat provokatif atau berpotensi menyesatkan opini publik.

‎Menutup pernyataannya, Weriratan menghimbau seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas daerah demi menjamin kepastian investasi dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tanimbar secara berkelanjutan. Menurutnya, sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan investor merupakan prasyarat utama bagi kemajuan daerah di masa depan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *