Garuda Tanimbar.Com – SAUMLAKI – 24 Juni 2026 – Forum Musyawarah Masyarakat Adat Tanimbar Selatan (FMMA-TS) secara resmi mengeluarkan Pernyataan Sikap, Rekomendasi, dan Tuntutan terkait pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Selasa (23/6/2026).
Dalam dokumen yang dihasilkan melalui musyawarah masyarakat adat tersebut, FMMA-TS menegaskan bahwa masyarakat adat Tanimbar Selatan tetap mendukung pembangunan fasilitas LNG Blok Masela yang berlokasi di Desa Lermatan dan wilayah sekitarnya. Namun, dukungan tersebut disertai penolakan terhadap penetapan kawasan hutan dan wilayah petuanan adat sebagai tanah negara yang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat adat.
Forum menegaskan bahwa masyarakat adat Tanimbar telah menempati, menguasai, mengelola, dan berdaulat atas wilayah adat mereka jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu, masyarakat adat Tanimbar masih memegang teguh Hukum Adat Duan-Lolat yang menjadi landasan kehidupan sosial, budaya, dan kemasyarakatan hingga saat ini.
Menurut FMMA-TS, keberadaan hukum adat, hak-hak adat, identitas budaya, serta hubungan spiritual masyarakat dengan tanah dan air merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Tanimbar dan telah mendapat pengakuan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pernyataannya, forum menilai bahwa sejak dimulainya pengoperasian Blok Masela, masyarakat adat mengalami guncangan sosial, spiritual, dan kultural akibat diabaikannya aspek hukum adat, hak ulayat, dan hubungan adat masyarakat dengan tanah yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun.FMMA-TS menolak penetapan tanah adat menjadi tanah negara karena dinilai tidak melalui proses konsultasi dan pelibatan masyarakat adat.
Mereka juga meminta agar pihak INPEX Masela menghormati dan mengakui hak ulayat masyarakat adat serta menempuh mekanisme jual beli tanah yang rasional, transparan, dan memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat pemilik hak.Selain menyampaikan pernyataan sikap, forum juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Pusat, INPEX Masela, kontraktor pelaksana proyek, serta aparat TNI dan Polri.
Kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan DPRD, forum mendesak percepatan penyusunan dan pengesahan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak atas tanah adat.
Pemerintah daerah juga diminta menetapkan wilayah adat dan tanah adat di Desa Lermatan maupun desa-desa lainnya sebagai tanah ulayat melalui keputusan kepala daerah.
Sementara kepada Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Pusat, forum meminta adanya jaminan pengakuan wilayah adat dalam seluruh proses pembangunan, termasuk perizinan, AMDAL, pengadaan tanah, serta pengembangan kawasan industri pendukung Blok Masela.
Forum juga meminta INPEX Masela dan kontraktor proyek untuk menghormati struktur kelembagaan adat, melaksanakan konsultasi terbuka dengan pemegang hak ulayat, serta menyusun kesepakatan manfaat bersama yang mencakup kompensasi yang adil, kesempatan kerja bagi masyarakat adat, pemberdayaan ekonomi, dan perlindungan situs budaya.
Dalam bagian tuntutannya, FMMA-TS mendesak INPEX Masela menghentikan seluruh aktivitas di wilayah Desa Lermatan dan desa-desa lain yang masuk dalam wilayah adat Tanimbar Selatan hingga tercapai kesepakatan bersama dengan masyarakat adat.
Forum juga memberikan batas waktu hingga 27 Juni 2026 kepada pihak terkait untuk merespons tuntutan tersebut. Apabila tuntutan diabaikan, masyarakat adat menyatakan akan melakukan Gerakan “Bela Tanah Adat” melalui berbagai aksi, termasuk sumpah adat berdasarkan tradisi Duan-Lolat, penyampaian aspirasi di Saumlaki, Ambon, dan Jakarta, serta penyampaian tuntutan kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI, Komnas HAM, dan lembaga hak asasi manusia internasional.
Musyawarah yang menghasilkan pernyataan sikap tersebut turut dihadiri perwakilan masyarakat adat dari lima desa di Kecamatan Tanimbar Selatan, yakni Desa Lermatan, Bomaki, Wowonda, Ilngei, dan Olilit.Pernyataan ini menjadi salah satu sikap resmi masyarakat adat Tanimbar Selatan dalam menyikapi perkembangan Proyek Strategis Nasional Blok Masela yang saat ini menjadi salah satu proyek energi terbesar di Indonesia bagian timur.
(Randy Fenan)