Media garuda Tanimbar.Com

Kepala Sekolah dan Bendahara SMPN 6 Wertamrian Kepulauan Tanimbar Disorot, Diduga Korupsi Dana BOS Tahun 2024-2026

WERTAMRIAN, Kepulauan Tanimbar – Dunia pendidikan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali tercoreng. SMP Negeri 6 Wertamrian menjadi sorotan publik setelah Kepala Sekolah dan Bendahara sekolah diduga melakukan persekongkolan dalam penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Tahun Anggaran 2024 hingga 2026.

Informasi yang dihimpun media ini dari sumber internal sekolah dan wali murid menyebutkan, pengelolaan Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan justru diduga diselewengkan secara sistematis.

Padahal, berdasarkan data Kemendikbud, setiap tahun SMPN 6 Wertamrian menerima Dana BOS ratusan juta rupiah, ditambah Dana BOS Kinerja dan bantuan pemerintah lainnya.

Adapun dugaan modus korupsi yang dilakukan antara lain:

1. LPJ Fiktif dan Mark-up Anggaran (2024-2026): Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS diduga dibuat tidak sesuai fakta di lapangan. Belanja untuk pemeliharaan gedung, pembelian buku, ATK, dan kegiatan kesiswaan diduga di-mark-up hingga puluhan juta rupiah setiap tahap pencairan.

2. Kegiatan Siswa Tidak Pernah Ada: Dalam RKAS tertulis ada anggaran untuk kegiatan ekstrakurikuler, lomba, dan pembinaan karakter, namun menurut pengakuan siswa, kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan sejak tahun 2024.

3. Tidak Transparan dan Anti Kritik: Dewan guru, Komite Sekolah, dan orang tua siswa diduga tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah RKAS. Kepala Sekolah dan Bendahara disebut-sebut mengelola dana secara tertutup dan alergi terhadap kritik.

“Dana BOS cair terus setiap triwulan, tapi lihat sekolah, tiadak berkembang ruangan Perpustakaan kosong, WC rusak, buku anak-anak harus beli sendiri. Kami yakin ada kerja sama Kepsek dan Bendahara untuk korupsi uang negara,” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya karena takut anaknya diintimidasi.

Dugaan korupsi ini disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah selama tiga tahun anggaran berjalan.

Masyarakat Wertamrian mendesak:

  1. Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Tanimbar segera mencopot Kepala Sekolah SMPN 6 Wertamrian.
  2. Inspektorat Kepulauan Tanimbar melakukan audit investigatif terhadap LPJ Dana BOS 2024-2026.
  3. Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar dan Polres Kepulauan Tanimbar segera memeriksa Kepala Sekolah dan Bendahara terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah dan Bendahara SMPN 6 Wertamrian belum memberikan klarifikasi resmi.

Jika dugaan ini terbukti, keduanya terancam dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Diminta Kejari Saumlaki dan polres kepulauan Tanimbar serta Inspektorat Tanimbar agar merespon temuan kasus korupsi di SMP N 6 wertamrian agar hukum itu bisah di tegakan di NKRI ini pungkas (Sw)

Pengelolaan anggaran negara di SMP Negeri 4 Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, menjadi sorotan tajam publik.

  • Liputan Libas Kasus ——-+ AMANDRAYA, Nias Selatan –*

Kepala Sekolah dan Bendahara sekolah tersebut diduga kuat bekerja sama dalam melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan anggaran pemerintah lainnya yang masuk ke sekolah dalam beberapa tahun terakhir. Tahun 2024 sampai dengan 2026

Berdasarkan informasi dan laporan yang dihimpun dari sumber internal sekolah dan wali murid, sejumlah kejanggalan yang diduga terjadi antara lain:

1. Dana BOS Tidak Sesuai RKAS: Pencairan Dana BOS yang nilainya ratusan juta rupiah per tahun diduga tidak dibelanjakan sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Laporan pertanggungjawaban (LPJ) diduga dibuat asal jadi, sementara kondisi fisik sekolah, pengadaan buku, dan kegiatan siswa tidak sebanding dengan anggaran.

2. Mark-up dan Belanja Fiktif: Beberapa item belanja seperti pemeliharaan sarana, pembelian ATK, dan kegiatan ekstrakurikuler diduga di-mark-up. Bahkan ada kegiatan yang tertulis di laporan namun tidak pernah dilaksanakan di lapangan.

3. Minim Transparansi: Komite Sekolah dan dewan guru diduga tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan dan pelaporan penggunaan anggaran. Papan informasi penggunaan Dana BOS yang seharusnya dipasang secara transparan juga tidak pernah ada.

“Dana BOS cair terus tiap semester, tapi sekolah begitu-begitu saja. Buku paket kurang, toilet rusak, kegiatan siswa tidak ada. Kami duga Kepsek dan Bendahara kerja sama atur keuangan,” ungkapnya

Dugaan persekongkolan antara Kepala Sekolah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara sebagai pengelola keuangan ini dinilai sudah berlangsung lama dan terstruktur.

Masyarakat dan orang tua siswa mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan dan Inspektorat Daerah Nias Selatan segera turun melakukan audit investigatif terhadap LPJ Dana BOS SMPN 4 Amandraya dari tahun anggaran 2024 hingga tahun 2026.

Selain itu, warga juga meminta Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Polres Nias Selatan untuk ikut mengawasi dan memeriksa aliran dana tersebut jika ditemukan indikasi kerugian negara.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah dan Bendahara SMPN 4 Amandraya belum berhasil dimintai konfirmasi bahkan wartawan media Liputan Libas Kasus ke sekolah SMP N 4 idaman H Sitompul tersebut tidak berada di sekolah dan bendahara pun tidak berada di sekolah ibarat menghindar dari wartawan pada sabtu 26 /9/2026. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak sekolah untuk mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi.

Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepsek SMPN 4 Mandraya harus di berhentikan atau di copot dari kepsek SMPN 4 Amandraya kabuapten Nias selatan propinsi sumatra Utara pungkas (ina tiari)

HAK JAWAB: Ina Tiari Bantah Membuat Keributan Saat Demo di Inspektorat Nias Selatan

TELUK DALAM, Nias Selatan – Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh media online http://TribunNiasNusantara.com terkait jalannya aksi demonstrasi di Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, saya yang bernama Ina Tiari merasa perlu memberikan Hak Jawab.

Dalam pemberitaan tersebut, nama saya disebut-sebut terlibat membuat keributan saat aksi demo di Inspektorat Nias Selatan.

Dengan ini saya tegaskan bahwa berita tersebut tidak benar dan tidak sesuai fakta.

Klarifikasi saya sebagai berikut:

  1. Saya atas nama Ina Tiari, memang hadir dan ikut menyaksikan aksi demo damai di Kantor Inspektorat Nias Selatan pada hari tersebut.
  2. Saya TIDAK PERNAH membuat keributan, tidak pernah memprovokasi, dan tidak pernah berbuat anarkis selama jalannya aksi demonstrasi.
  3. Kehadiran saya di lokasi demo adalah sebagai warga dan saya juga sebagai pimpinan Redaksi Liputan Libas Kasus
  4. Saya sangat keberatan nama saya dicatut dan diberitakan membuat ribut, karena hal itu telah mencemarkan nama baik saya di tengah masyarakat.

Saya sangat menyayangkan pihak http://TribunNiasNusantara.com tidak melakukan konfirmasi atau verifikasi kepada saya sebelum menaikkan berita yang mencantumkan nama saya.

Saya meminta kepada Pemimpin Redaksi http://TribunNiasNusantara.com untuk:

  1. Segera melakukan ralat / koreksi terhadap berita tersebut.
  2. Memuat Hak Jawab saya ini secara proporsional sesuai Pasal 5 ayat 2 dan 3 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  3. Jika tidak ditindaklanjuti, saya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Nias Selatan dan ke Dewan Pers.

Demikian Hak Jawab ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dari pihak manapun. Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

Ina Tiari
Warga Nias Selatan
Dan pimpinan Redaksi Liputan Libas Kasus.

Temuan BPK RI di Dinas Pemuda dan Olahraga Kepulauan Tanimbar, pola LHP BPK di Tanimbar tahun terakhir:

Maluku Dinas Dispora Kepulauan Tanimbar Masuk Daftar Temuan BPK RI, Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas dan Belanja Kegiatan Disorot*

SAUMLAKI, Kepulauan Tanimbar – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kepulauan Tanimbar masuk dalam daftar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, BPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di lingkup Dispora Kepulauan Tanimbar.

Temuan tersebut hampir sama dengan temuan di 16 OPD lainnya di Tanimbar, yaitu terkait kelebihan pembayaran perjalanan dinas dan realisasi belanja kegiatan yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.

Beberapa poin temuan BPK di Dispora yang menjadi sorotan antara lain:

1. Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas: BPK menilai pembayaran biaya transportasi, uang harian, dan penginapan tidak sesuai dengan standar biaya sesuai Peraturan Presiden dan Peraturan Bupati. Pola ini sebelumnya juga ditegaskan pada pemda Tanimbar bahwa persoalan tersebut adalah kelebihan bayar akibat perbedaan standar biaya.

2. Belanja Barang dan Jasa Tidak Sesuai Ketentuan: Realisasi belanja untuk kegiatan kepemudaan dan olahraga diduga tidak didukung dokumentasi lengkap seperti foto kegiatan, daftar hadir, dan kuitansi riil. Mekanisme pembayaran tunai berdasarkan kuitansi kosong seperti yang ditemukan BPK pada kasus belanja reses Tanimbar.

3. Potensi Kerugian Daerah: BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada LKPD 2024 karena masih terdapat kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan, termasuk kekurangan kas di bendahara pengeluaran.

Menanggapi hal ini, wartawan SW di Tanimbar meminta Kepala Dinas Dispora segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima sesuai UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Kami minta Dispora Tanimbar transparan. Ini uang rakyat untuk pembinaan pemuda dan olahraga, bukan untuk pemborosan perjalanan dinas. Jika ada kelebihan bayar Rp 626 juta seperti temuan di 8 SKPD tahun lalu, harus segera dikembalikan ke kas daerah,” tegas wartawan SW Tanimbar.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Dispora Kepulauan Tanimbar belum berhasil dikonfirmasi terkait tindak lanjut temuan BPK RI tersebut.

Wartawan SW berharap Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar mengawasi serius pengembalian temuan tersebut agar tidak menjadi temuan berulang setiap tahun untuk itu wartawan SW berharap semoga Inspektorat Daerah kabupaten kepulauan tanimbar propinsi Maluku agar tegas dalam pengembian anggaran temuan BPK tersebut pungkas (SW)

Mantan Kepsek SMPN Rolulun Kepulauan Tanimbar Apolnaris Jusuf Lury Disorot, Pengelolaan Dana BOS dan PIP kepsek melarikan utang

ROLULUN, Kepulauan Tanimbar -* Pengelolaan anggaran pendidikan pada masa kepemimpinan mantan Kepala Sekolah SMP Negeri Rolulun, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Apolnaris Jusuf Lury, menjadi sorotan tajam warga dan wali murid.

Mantan Kepsek tersebut disorot terkait dugaan mengkorupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan penyaluran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) siswa selama masa jabatannya.

Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat Desa Rolulun, sejumlah kejanggalan yang dilaporkan ke dinas pendidikan serta Inspektorat Daerah antara lain:

1. Dana BOS Diduga Tidak Transparan: Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) diduga tidak melibatkan Komite Sekolah dan orang tua siswa. Penggunaan dana untuk pemeliharaan, pengadaan buku, dan kegiatan kesiswaan dipertanyakan karena kondisi sekolah dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang dikucurkan.

2. Penyaluran Dana PIP Diduga Bermasalah: Sejumlah siswa yang tercatat sebagai penerima PIP di sistem Kemendikbud, mengaku tidak menerima dana secara utuh. Bahkan ada yang mengaku tidak pernah menerima buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) sama sekali.

“Anak kami dapat PIP, tapi tidak pernah cair penuh. Ada yang dipotong, ada yang tidak jelas. Dana BOS juga kami tidak pernah tahu penggunaannya. Kami minta ini diperiksa,” ungkap salah satu wali murid SMPN Rolulun yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga berharap, meskipun yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Sekolah, proses pemeriksaan tetap harus dilakukan untuk memastikan tidak ada kerugian negara dan kerugian hak siswa.

Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Inspektorat Daerah, dan Kejaksaan Negeri serta polres Kepulauan Tanimbar untuk melakukan audit terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS dan penyaluran PIP di era kepemimpinan mantan Kepsek tersebut.

“Kami minta APH periksa. Kalau mantan kepsek sudah pindah atau pensiun bukan berarti lepas tanggung jawab. Harus diaudit, terutama tahun-tahun terakhir dia menjabat,” tegas tokoh masyarakat Rolulun.

Hingga berita ini diterbitkan, Mantan Kepsek SMPN Rolulun, Apolnaris Jusuf Lury, belum berhasil dimintai klarifikasi.

Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Tanimbar diharapkan segera memberikan penjelasan resmi terkait hasil monitoring pengelolaan dana di sekolah tersebut.
Di harapkan dari wakil Rakyat DPRD bisah mengungkap perilaku yang mencoreng dunia pendidikan di daerah ini berita akan berlanjut ke edisi berikutnya pungkas ( Sw)

Proyek Sekolah di SD Negeri Karatat Wuarlabobar Disorot Warga, Diduga Tidak Sesuai Bestek dan Minim Transparansi

KARATAT, Wuarlabobar – Proyek pembangunan di SD Negeri Karatat (sering disebut SD Inpres Karatat), Desa Karatat, Kecamatan Wuar Labobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menjadi sorotan warga setempat.

Warga mempertanyakan transparansi papan proyek, volume pekerjaan, dan kualitas bangunan yang dinilai tidak sesuai RAB. Proyek yang seharusnya menjadi harapan baru untuk peningkatan mutu pendidikan dengan akreditasi C ini justru menimbulkan tanda tanya.

“Kami tidak lihat papan proyek berapa anggarannya, dikerjakan oleh siapa, berapa lama. Tiba-tiba ada material datang. Sebagai masyarakat kami berhak tahu, ini uang negara untuk anak-anak kami,” ungkap warga Karatat.

Warga juga mengeluhkan akses pendidikan di Karatat yang selama ini terkendala jaringan internet dan listrik. Mereka khawatir jika proyek tidak berkualitas, anak-anak yang akan menjadi korban. 6fd5

Masyarakat meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Inspektorat, dan pihak kecamatan untuk turun langsung mengecek proyek tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek dan Kepala SD Negeri Karatat belum berhasil dikonfirmasi.

Kepsek SMPN 6 Wertamrian Selewengkan Dana BOS dan Dana PIP, serta pake wartawan Toni Solarbesain agar kedok Mulus

—- WERTAMRIAN, Kepulauan Tanimbar – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) serta pungutan Liar di SMP Negeri 6 Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menjadi sorotan publik. Kepala Sekolah (Kepsek) setempat diduga tidak transparan dalam pengelolaan dua sumber dana pendidikan tersebut.

Informasi yang dihimpun dari wali murid dan sumber internal sekolah menyebutkan, adanya kejanggalan dalam penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024-2025. Mulai dari minimnya keterbukaan laporan penggunaan anggaran, tidak berjalannya beberapa program kegiatan siswa, hingga kondisi sarana sekolah yang dinilai tidak sesuai dengan besarnya anggaran yang dikucurkan.

Tak hanya Dana BOS, penyaluran Dana PIP yang diperuntukkan bagi siswa kurang mampu juga dipertanyakan. Sejumlah orang tua siswa mengaku anaknya yang terdaftar sebagai penerima PIP tidak menerima bantuan secara utuh, bahkan ada yang tidak menerima sama sekali tanpa penjelasan yang jelas dari pihak sekolah.

“Kami dengar dana PIP sudah cair, tapi anak kami tidak dapat. Waktu ditanya ke sekolah, jawabannya berbelit-belit. Dana BOS juga begitu, Kepsek dan bendahara turut mengkorupsi dana Tersebut. kami sebagai orang tua tidak pernah tahu penggunaannya untuk apa saja,” keluh salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya demi keamanan anaknya.

Sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, pengelolaan Dana BOS wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan komite sekolah. Sementara Dana PIP harus disalurkan langsung kepada siswa penerima tanpa potongan.

Sw menilai pendidikan di Tanimbar jika dugaan tersebut benar, maka hal itu berpotensi merugikan hak siswa dan mencederai dunia pendidikan.

“Kami minta Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Inspektorat dan kejaksaan serta polres segera melakukan audit investigatif di SMPN 6 Wertamrian. Jangan sampai hak anak-anak dirampas oleh kepsek dan bendahara tegas tokoh masyarakat Wertamrian.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 6 Wertamrian belum berhasil dimintai konfirmasi. Awak media masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejaksaan Negeri Tanimbar untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana pendidikan di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar propinsi Maluku.pungkas (sw)

Program Revitalisasi SDN Bukjalim 2026 Mulai Angkat Kerja, Capaian Pekerjaan 50 Persen

Garuda Indonesia timur——- Tanimbar. Program Revitalisasi SDN Bukjalim Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar, resmi dan telah dimulai, yaitu Rehabilitasi 3 Ruang Belajar, dan beberapa fasilitas penunjang demi untuk kegiatan belajar mengajar yang lebih baik.

Pekerjaan Revitalisasi ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap peningkatan mutu pendidikan di wilayah Kepulauan Tanimbar.
Berdasarkan Data ruang lingkup pekerjaan rehab di SDN Bukjalim meliputi;

  1. Rehab 3 Ruang belajar
  2. Rehab 1 Ruang kepala sekolah
  3. Rehab 1 Ruang guru
  4. Rehab 1 yunit MCK

Kepala SDN Bukjalim menjelaskan, Dengan adanya Revitalisasi ini diharapkan siswa dan Guru dapat melaksanakan proses belajar dan mengajar dengan fasilitas yang lebih layak.Progrsm revitalisasi ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap peningkatan mutu pendidikan di Wilayah Kepulauan Tanimbar ini, lebih khusus memperbaiki sarana dan prasarana di SDN Bukjalim ini.

Selanjutnya Kepala SDN Bukjalim EDO Yanuby D.Pd,dimintai keteranganya oleh media ini, Ia menegaskan,bahwa pekerjaan Rehabilitasi ini dimulai dengan Pembongkaran Atap dan plafon yang rusak untuk 3 ruang belajar sekaligus telah di renovasi rangka atap dan plafon dan kini telah dilaksanakan Pemasangan sengk dan plafon untuk 3 ruang belajar dan juga keramik untuk 3 ruang belajar yang rusak.pekerjaan ini telah dimulai dari awal bulan September 2026 dan capaianya suda 50 persen yang telah dikerjakan.

Menurut Kepala Sekolah, Pihaknya telah membentuk panitia dan selalu akan bekerjasama untuk mengawas dan melakukan tugas menyediakan semua material baik lokal maupun non lokal untuk kelancaran Proyek tersebut.

Kepala SDN Bukjalim dan panitia akan tetap berkoordinasi dengan Pihak-Pihak yang berkompeten untuk memperlancar penyelesaian rehabilitasi tersebut sehingga konstruksi pekerjaanya dipastikan sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Kepala Sekolah dan Panitia pelaksana akan memegang teguh semua aturan yang telah ditetapkan dalam Program Revitalisasi ini dan akan bekerja keras untuk sesuai waktu yang ditentukan Program Revitalisasi ini dapat diselesaikan pada waktunya.

Semoga dengan Program Revitalisasi ini SDN Bukjalim Kedepanya bisa menjadi Aicon di Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk membawah perubahan dan dapat mencetak Generasi muda yang unggul dan Bermutu.

Jurnalis. Nik.Kaf.

Serikat Kepuasan Anak dan Remaja Misioner ( SEKAMI ) Paroki ST Yosep Lorwembun Gelar Kegiatan Bulan Kitab Suci Nasional 2026

” Bersama Yesus Kita Mewartakan Kasih-Nya”

” Kitab Suci Andalanku”

Garuda Indonesia Timur —— Saumlaki LORWEMBUN – Dalam rangka memeriahkan Bulan Kitab Suci Nasional 2026, Serikat Kepuasan Anak dan Remaja Misioner ( SEKAMI ) Paroki ST Yosep Lorwembun menggelar serangkaian kegiatan rohani dan kreatif selama 2 hari 12 – 13 September 2026.

Mengusung tema ” Bersama Yesus Kita Mewartakan Kasih-Nya” dengan Subtema, ” Kitab Suci Andalanku” kegiatan ini diikuti oleh anak dan remaja dari 5 Stasi di wilayah Paroki ST Yosep Lorwembun.

Adapun Kegiatan yang dilaksanakan meliputi:

  1. Pentas Seni
  2. Outbond
  3. Cerdas cermat kitab suci
  4. Lomba matematika kitab suci
  5. Tutur cerita tentang kitab suci
  6. Lomba menyanyi Masmur

Puncak kegiatan SEKAMI ditutup dengan Misa Syukur Bersama yang dipimpin langsung oleh Pastor paroki ST.Yosep Lorwembun, RD Feri Jamlean Pr. Dan penanggung koor adalah SEKAMI dari Stasi Lorwembun

Turut hadir dalam kegiatan tersebut :

  1. Dr. Juliana CH.Ratuanak, Wakil Bupati KKT Sekaligus Koordinator SEKAMI Wilayah KKT- MBD
  2. RD Feri Jamlean, Pr. Pastor Paroki ST Yosep Lorwembun
  3. Para Pembina dan pendamping SEKAMI setiap stasi
  4. Utusan SEKAMI dari Lima Stasi: Stasi Lorwembun, Stasi Batjas, Stasi Tamrian, Stasi Bukjalim, dan Stasi Alusi Kelaan

Dalam Sambutanya, RD Feri Jamlean Pr. Mengajak anak – anak dan remaja untuk menjadikan kitab suci sebagai andalan hidup beriman.

Ibu Wakil Bupati KKT. Juliana CH. Ratuanak dalam sambutanya mengapresiasi semangat dan kreatifitas anak-anak SEKAMI. Ia berharap kegiatan ini mampu membentuk generasi muda katolik yang cinta Kitab Suci, Beriman,, dan Berkarakter.

Usai Misa Syukur, kegiatan dilanjutkan dengan Santap Kasih bersama dan rekreasi bersama seluruh peserta sebagai wujud kebersamaan dan suka cita iman.

Melalui kegiatan ini, SEKAMI Paroki ST. Yosep Lorwembun berharap anak – anak dan remaja semakin dekat dengan Yesus dan berani mewartakan kasihNya melalui Kitab Suci.

( Jurnalis.Nik. Kaf.)

Pengembalian Dana Desa, Awear fordata masyarakat menyesal

Garuda Indonesia MALUKU —** Persoalan pengelolaan anggaran Desa Awear Fordata, Kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kembali menjadi sorotan.

Setelah sebelumnya muncul informasi mengenai pengembalian sejumlah anggaran ke kas desa berdasarkan hasil pemeriksaan dan arahan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kini muncul persoalan baru.

Pemerintah Desa Awear Lama diduga belum menindaklanjuti secara serius imbauan Inspektorat Daerah terkait kewajiban pengembalian dana ke kas desa.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana tindak lanjut Pemerintah Desa Awear Lama terhadap hasil pemeriksaan serta rekomendasi dari lembaga pengawasan daerah.

Persoalan ini juga kembali mendapat perhatian wartawan nasional Simon Wermasubun, S.Sos. atau yang dikenal dengan inisial SW. Ia menilai, apabila benar terdapat rekomendasi atau imbauan resmi dari Inspektorat yang belum dijalankan, maka hal tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Simon bahkan mengaku geram melihat persoalan pengelolaan anggaran desa yang menurutnya harus diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan.

“Kalau memang sudah ada hasil pemeriksaan dan ada kewajiban pengembalian dana ke kas desa, maka harus dilaksanakan. Jangan sampai rekomendasi lembaga pengawasan hanya menjadi dokumen tanpa tindak lanjut,” tegas Simon.
K
Menurut dia, pengembalian dana ke kas desa bukan sekadar persoalan administrasi. Hal tersebut berkaitan langsung dengan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari anggaran negara.

Simon juga mempertanyakan sikap Pemerintah Desa Awear Lama apabila benar belum melaksanakan kewajiban pengembalian sebagaimana yang telah diarahkan oleh Inspektorat.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, khususnya Inspektorat Daerah, memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status tindak lanjut temuan tersebut.

“Publik berhak mengetahui. Berapa yang harus dikembalikan, siapa yang wajib mengembalikan, kapan batas waktunya, dan apakah sudah diselesaikan atau belum. Semua harus jelas,” ujarnya.

Berawal dari Sorotan Pengelolaan Dana Desa

Sebelumnya, persoalan pengembalian sejumlah anggaran Desa Awear Fordata telah menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengembalian dilakukan setelah adanya pemeriksaan dan arahan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Sejumlah pihak yang disebut terlibat dalam pengelolaan pemerintahan desa, yakni Kepala Desa Awear Fordata Marthen Oratmangun, Sekretaris Desa Kaspar Wermasubun, serta Bendahara Desa Yohanis Wati, disebut melakukan pengembalian anggaran ke kas desa dengan jumlah yang berbeda-beda.

Pengembalian tersebut diduga berkaitan dengan temuan dalam pengelolaan anggaran desa.

Upaya mendorong terbukanya persoalan tersebut juga sebelumnya dilakukan Simon Wermasubun bersama Felix Balia, mantan Ketua BPD Awear Fordata, dan tokoh adat Alex Rumlan.

Ketiganya mendorong agar dugaan persoalan dalam pengelolaan pemerintahan dan Dana Desa Awear Fordata dapat diungkap secara terang serta diproses sesuai ketentuan.

Kini, munculnya dugaan belum ditindaklanjutinya imbauan Inspektorat membuat persoalan tersebut kembali menjadi perhatian.

Simon meminta agar tidak ada pihak yang menganggap remeh rekomendasi lembaga pengawasan.

Menurutnya, jika ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran, proses penyelesaiannya harus dilakukan secara terbuka. Apabila terdapat kewajiban pengembalian, maka harus dipastikan benar-benar masuk kembali ke kas desa dan tercatat secara resmi.

Ia juga mendorong agar aparat penegak hukum tidak ragu melakukan pendalaman apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

Publik Menunggu Kejelasan

Masyarakat Desa Awear Fordata kini menunggu penjelasan resmi mengenai perkembangan lpengembalian dana tersebut.

Pertanyaan yang muncul bukan hanya mengenai jumlah dana yang harus dikembalikan, tetapi juga apakah seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat telah dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berkewajiban.

Masyarakat juga berharap Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Sebab, setiap anggaran yang dikelola pemerintah desa merupakan amanah publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

KABAR TUJUH masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Desa Awear Lama dan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengenai status pengembalian dana tersebut, termasuk nilai dana, dasar rekomendasi, serta batas waktu penyelesaiannya.

Keterangan dari pihak-pihak terkait penting untuk memastikan pemberitaan berjalan berimbang dan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut.

Berita ini akan terus dikembangkan sesuai perkembangan informasi dan keterangan resmi.(Sw)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.