Kasus UP3 Kepulauan Tanimbar jaksa akan agendakan pemanggilan saksi saksi.

Ambon, 28 April 2026 — Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi proyek UP3 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih terus berjalan dan tidak pernah dihentikan, sebagaimana isu yang berkembang di ruang publik.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Andi, saat menerima wartawan Simon W di ruang kerjanya, Selasa (28/4) pagi.

Menurut Andi, hingga saat ini tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi terkait kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.

“Kasus UP3 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tetap berjalan. Tidak ada penghentian penyidikan (SP3). Proses hukum terus berlanjut tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun,” tegasnya.

Ia juga membantah informasi yang beredar di masyarakat yang menyebutkan bahwa penanganan perkara tersebut tidak berjalan. Menurutnya, fakta bahwa sejumlah pihak telah dimintai keterangan menjadi bukti bahwa proses hukum masih aktif.

“Kalau ada yang mengatakan kasus ini tidak berjalan, itu tidak benar. Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, dan prosesnya masih terus berlangsung,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi UP3 Tanimbar sendiri sebelumnya telah menjadi sorotan publik, mengingat nilai proyek yang cukup besar dan berdampak pada pengelolaan program di daerah. Berdasarkan informasi kasus ini bahkan telah didorong untuk naik ke tahap penyelidikan karena adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Sementara itu,media akan terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Wartawan menilai bahwa pengungkapan kasus ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dengan proses yang masih berjalan, Kejati Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Sw)

Kejati Maluku Bantah Kasus UP3 Mandek: Proses Hukum Tetap Berjalan Tanpa Tekanan

Ambon, 28 April 2026 — Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi proyek UP3 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih terus berjalan dan tidak pernah dihentikan, sebagaimana isu yang berkembang di ruang publik.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Andi, saat menerima wartawan Kabar Tujuh Simon W di ruang kerjanya, Selasa (28/4) pagi.

Menurut Andi, hingga saat ini tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi terkait kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.

“Kasus UP3 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tetap berjalan. Tidak ada penghentian penyidikan (SP3). Proses hukum terus berlanjut tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun,” tegasnya.

Ia juga membantah informasi yang beredar di masyarakat yang menyebutkan bahwa penanganan perkara tersebut tidak berjalan. Menurutnya, fakta bahwa sejumlah pihak telah dimintai keterangan menjadi bukti bahwa proses hukum masih aktif.

“Kalau ada yang mengatakan kasus ini tidak berjalan, itu tidak benar. Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, dan prosesnya masih terus berlangsung,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi UP3 Tanimbar sendiri sebelumnya telah menjadi sorotan publik, mengingat nilai proyek yang cukup besar dan berdampak pada pengelolaan program di daerah. Berdasarkan informasi kasus ini bahkan telah didorong untuk naik ke tahap penyelidikan karena adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Sementara itu,media Kabar Tujuh terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Wartawan Kabar Tujuh menilai bahwa pengungkapan kasus ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dengan proses yang masih berjalan, Kejati Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Sw)

Penanganan Cepat Polres Tanimbar, 7 Pelaku Kekerasan di Makatian Dijerat Hukum

Maluku Saumlaki Warga masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar berikan apresiasi kepada jajaran Polres Kepulauan Tanimbar yang berhasil memproses masalah tindak pidana kekerasan bersama dengan dimulainya penyidikan telah di tetapkan Tersangka berdasarkan informasi melalui SPDP Nomor : B/SPDP/124.a/IV/RES.1.24/2026/Satrekrim.

Apresiasi dan pujian tersebut salah satunya disampaikan oleh Ibu Amaranci Ngilamele warga Desa Makatian, Kecamatan Wermaktian. Dimana Ibu Amaranci Ngilamele juga merupakan Ibu korban tindak pidana kekerasan bersama yang memberikan dukungan atas keberhasilan kasus yang diungkap dan menetpakan 7 orang TERSANGKA yakni; Herodes Serbunan, Leon Agustein Huninhatu, Salmon Yermias Manhury, DKK. oleh Polres Kepulauan Tanimbar.

Saya atas nama Keluarga mengucapkan terima kasih kepada Polres Kepulauan Tanimbar terutama kepada Pak Kapolres yang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana kekerasan bersama. Saya apresiasi langkah dan gerak Polres Kepulauan Tanimbar dengan cepat meningkatkan masalah tersebut ke tingkat penyidikan sampai penetapan Tersangka; Sekali lagi saya sampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Kepulauan Tanimbar beserta jajaran yakni Kasat Reskrim Saumlaki, Polsek Wermaktian,” ujar Ibu Amaranci Ngilamele di Desa Makatian, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada, Sabtu (25/4/2026).

Dimana kasus tindak pidana kekerasan bersama kami pihak keluarga korban selalu berharap persoalan tersebut pihak Penyidik dapat melakukan penahanan dalam waktu yang tidak terlalu lama agar prosesnya lebih cepat sampai tingkat persidangan. Kami puas dengan penanganan dari Polres Kepulauan Tanimbar dan jajarannya sudah memperlihatkan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Namun satu hal yang kami dari pihak keluarga berharap sekali lagi, dalam memproses kasus tindakan pidana kekerasan bersama kedepannya secepatnya dilakukan penahanan bagi para tersangka. (Sw)

Gas Diambil, Rakyat Tak Kebagian: Nasib Tanimbar Dipertanyakan

Jangan Sampai Tanimbar Jadi Penonton: Gas Diambil, Rakyat Cuma Hirup Bau Gas

Maluku —- TANIMBAR Kehadiran proyek strategis nasional Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali menjadi sorotan publik. Di tengah optimisme terhadap besarnya investasi yang masuk, mulai muncul kekhawatiran serius terkait keadilan distribusi manfaat bagi masyarakat lokal.

Pemerhati kebijakan publik, Irwan Rumasera, menilai bahwa proyek berskala besar seperti Blok Masela tidak boleh hanya dilihat sebagai keberhasilan menghadirkan investasi, tetapi harus dipastikan mampu memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat Tanimbar.

Ini bukan sekadar soal proyek besar, tetapi soal keadilan. Jangan sampai masyarakat Tanimbar hanya menghirup bau gas tanpa benar-benar menikmati hasilnya, tegas Irwan.

Menurutnya, pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa proyek ekstraktif sering kali menghadirkan paradoks pembangunan, di mana pertumbuhan ekonomi tidak selalu diikuti dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal. Kondisi ini berpotensi menciptakan ketimpangan jika tidak diantisipasi sejak awal melalui kebijakan yang berpihak.

Irwan menilai, saat ini diskursus publik tentang Blok Masela perlu diarahkan pada aspek distribusi manfaat, bukan hanya pada nilai investasi. Ia menekankan pentingnya intervensi kebijakan yang tegas agar masyarakat lokal tidak terpinggirkan dalam arus pembangunan yang berlangsung di wilayahnya sendiri.

Kalau tidak ada kebijakan afirmatif, maka peluang kerja, akses ekonomi, dan manfaat lainnya akan lebih banyak dinikmati oleh pihak luar. Ini yang harus dicegah sejak sekarang, ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Irwan mengusulkan pembentukan tim khusus daerah untuk mengawal jalannya proyek Blok Masela. Tim ini diharapkan dapat menjadi instrumen strategis dalam memastikan keterlibatan masyarakat lokal, transparansi kebijakan, serta distribusi manfaat yang adil.

Tim ini bukan sekadar formalitas, tetapi harus memiliki fungsi nyata sebagai pengawal kepentingan masyarakat Tanimbar, tambahnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengambil posisi strategis. Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya menjadi fasilitator, tetapi harus berani memastikan bahwa arah pembangunan tetap berada dalam koridor keadilan sosial.

Di sisi lain, Irwan menegaskan bahwa pihak perusahaan juga memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kehadirannya memberikan dampak positif bagi masyarakat. Pendekatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dinilai tidak boleh bersifat simbolik, tetapi harus diwujudkan dalam program yang konkret dan berkelanjutan.

Perusahaan harus memastikan ada nilai bersama (shared value) yang tercipta, bukan hanya keuntungan sepihak, jelasnya.

Lebih lanjut, Irwan menekankan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian serius, di antaranya afirmasi tenaga kerja lokal, perlindungan masyarakat adat dan nelayan, serta penguatan ekonomi lokal melalui UMKM. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses pengelolaan proyek juga dinilai sangat penting untuk mencegah konflik sosial.

Ia mengingatkan bahwa jika aspek keadilan ini diabaikan, maka proyek sebesar apa pun berisiko kehilangan legitimasi sosial di mata masyarakat.

Keberhasilan Blok Masela tidak diukur dari besarnya produksi gas, tetapi dari sejauh mana masyarakat Tanimbar merasakan manfaatnya, ujarnya.

Irwan berharap, proyek ini dapat menjadi momentum untuk menghadirkan pembangunan yang benar-benar inklusif dan berkeadilan di Tanimbar, bukan sebaliknya.

Jangan sampai Tanimbar hanya dikenal sebagai daerah penghasil gas, tetapi rakyatnya tetap menjadi penonton di tanah sendiri, tutupnya.

Profil Singkat Narasumber

Irwan Rumasera adalah Ketua Komunitas Peduli Desa Kilon, Karatat, dan Labobar, serta Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Ia juga aktif sebagai pengurus LPTQ dan pemerhati kebijakan publik yang fokus pada isu pembangunan daerah, tata kelola sumber daya alam, dan keadilan sosial di Tanimbar.(Sw)

Masih Tersandung Laporan Wartawan, Kualitas Anggota DPRD Dipertanyakan — SW Desak Kejelasan Kasus di Polres KKT

KEPULAUAN TANIMBAR — Polemik dugaan pengancaman dan penghinaan terhadap wartawan kembali menjadi sorotan publik. Seorang jurnalis berinisial SW kini secara terbuka mempertanyakan kualitas dan integritas seorang anggota DPRD yang diduga masih memiliki persoalan hukum dengan insan pers.

Sebelumnya, SW telah melaporkan dugaan pengancaman dan penghinaan tersebut ke pihak kepolisian di tingkat Polsek. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polres Kepulauan Tanimbar (KKT) untuk proses penanganan lebih lanjut. Namun hingga kini, SW mengaku belum melihat perkembangan signifikan atas laporan yang telah ia ajukan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai komitmen moral dan etika pejabat publik, khususnya seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga sikap, komunikasi, serta menghormati kerja jurnalistik.

SW menilai, persoalan hukum yang menyeret nama anggota DPRD Olvin Mikhael Gosan tidak dapat dianggap sebagai isu pribadi semata. Menurutnya, ketika seorang pejabat publik berhadapan dengan laporan dugaan intimidasi terhadap wartawan, maka publik berhak mempertanyakan kualitas kepemimpinan, kedewasaan politik, serta komitmen terhadap demokrasi dan kebebasan pers.

“Wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang Pers. Jika justru mendapat ancaman atau penghinaan, tentu ini menjadi preseden buruk bagi hubungan pejabat publik dan media,” ungkap SW.

Selain menunggu kepastian penanganan perkara di Polres KKT, SW juga berencana melaporkan persoalan tersebut ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar di Jakarta sebagai bentuk upaya mencari kejelasan sikap organisasi terhadap kadernya yang tengah disorot publik.

SW menegaskan, langkah ini bukan semata persoalan pribadi, melainkan bentuk perjuangan menjaga marwah profesi jurnalistik agar bebas dari tekanan maupun intimidasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Olvin Mikhael Gosan belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait tudingan yang disampaikan

Kasus UP3 Bukan Sekadar Korupsi, Tapi Ujian Moral Wartawan

SAUMLAKI- —- Di ujung timur Nusantara, tepatnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, kebebasan pers seolah sedang diuji sampai ke tulang sumsumnya. Di tengah gempuran kasus dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) yang menyeret banyak nama, para awak media kini terjepit dalam sebuah pilihan berat yang tak mudah dijawab: Mempertahankan Integritas atau Bertahan Hidup?

Inilah yang disebut sebagai dilema “Perut vs Profesional”.

Kondisi ekonomi daerah yang masih bergulat dengan masalah kemiskinan dan ketergantungan fiskal menjadi latar belakang yang sangat mempengaruhi. Bagi sebagian besar insan pers di daerah, pekerjaan ini bukan sekadar panggilan hati, melainkan satu-satunya mata pencaharian untuk menyambung hidup. Realita pahitnya, ketika pena diarahkan untuk mengungkap kebenaran yang menyakitkan, sering kali berbanding lurus dengan ancaman “kelaparan” informasi maupun dukungan ekonomi.

Situasi semakin pelik dengan adanya indikasi kuat upaya pembungkaman media. Berbagai cara dilakukan, mulai dari bujukan halus hingga tekanan terselubung. Bahkan, isu mengenai manuver elit politik yang mencoba menekan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku agar kasus besar ini tidak berjalan sesuai keadilan, turut menjadi beban tambahan bagi pers.

Di satu sisi, nurani jurnalistik menuntut untuk terus mengawal kasus UP3 agar terungkap tuntas, menyoroti siapa yang salah, dan memastikan keadilan ditegakkan. Namun di sisi lain, bayang-bayang keselamatan kerja, kelancaran operasional media, hingga kebutuhan dasar keluarga menjadi pertimbangan yang tak bisa diabaikan begitu saja.

Peran pers di Tanimbar saat ini menjadi sangat krusial, namun di saat yang sama, posisinya amat rentan. Menjadi “anjing penjaga” demokrasi itu mulia, tapi tetap harus makan.

Ujian integritas ini adalah pertarungan nyata. Apakah pers akan tetap berdiri tegak sebagai pilar kebenaran, atau justru melunjur karena terpaksa oleh keadaan? Jawabannya kini ada pada keteguhan hati setiap insan pers di Maluku untuk tidak membiarkan kebenaran dikubur hidup-hidup demi sekeping rupiah atau kepentingan sesaat.(Tim)

Kejari Dikepung Massa! Kasus UP3 Jadi Sorotan, Penegak Hukum Diuji

SAUMLAKI — Gelombang tekanan publik terhadap penanganan kasus dugaan Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kian memanas. Aliansi Tanimbar Raya (ALTAR) turun langsung ke jalan, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Saumlaki.

Aksi ini bukan sekadar demonstrasi biasa. Massa datang dengan satu tuntutan tegas: penegakan hukum tanpa kompromi. Mereka mendesak aparat kejaksaan segera menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus UP3 yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.

Dalam orasinya, para demonstran secara bergantian menyuarakan kekecewaan terhadap lambannya proses penanganan perkara. Mereka menilai, hingga kini belum terlihat langkah konkret yang mampu menjawab keresahan publik.

“Jangan biarkan hukum tumpul ke atas! Kami minta pelaku segera ditangkap,” teriak salah satu orator, disambut sorakan massa yang memenuhi area aksi.

ALTAR juga menyoroti dugaan ketidakjelasan administrasi dalam pembayaran UP3. Mereka mencurigai adanya potensi penyimpangan, termasuk kemungkinan praktik mark-up anggaran yang dapat merugikan masyarakat Tanimbar secara luas.

Tak hanya itu, massa turut mendesak dilakukannya audit investigatif secara menyeluruh terhadap aliran dana UP3. Langkah ini dianggap penting untuk membuka secara terang siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Aksi berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat keamanan guna mengantisipasi potensi kericuhan. Meski berlangsung dengan tensi tinggi, unjuk rasa tetap berjalan tertib hingga selesai.

ALTAR menegaskan, aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial dan komitmen masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran daerah agar tetap transparan dan akuntabel. Mereka juga memberi sinyal kuat bahwa gelombang aksi akan terus berlanjut jika tidak ada perkembangan signifikan dari aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi.

Berjuang di Tengah Laut, Ibu Hamil di Tanimbar Meninggal Sebelum Sampai RS Rujukan

Desa Awear Rumngevur Kabar Tujuh Seorang ibu meninggal dalam keadaan hamil, hal ini kembali menambah pajang daftar persoalan dan penderitaan masyarakat. Seorang Ibu hamil yang meninggal dunia berinisial (DS). Ibu tersebut adalah salah satu warga yang tinggal di Dusun Mitak desa Awear Rumngevur Kecamatan Wuarlabobar Kabupaten Kepulauan Tanimbar propinsi Maluku Meninggalnya Ibu hamil tersebut sangat disayangkan karena terkait pelayanan kesehatan dipertanyakan. Ibu DS meninggal diperkirakan pada hari Minggu pagi (05/04/2025)

Setelah mendapat informasi dari warga Dusun Mitak, tim Media kabar Tujuh langsung menghubungi salah satu narasumber yang dapat memberikan informasi terkait meninggalnya ibu (DS). Ibu DS ketika masih dalam kondisi kritis diduga kurang mendapat pelayanan kesehatan oleh tenaga medis, yang seharusnya selalu mendampingi pasien.

Menurut informasi yang didapatkan media media Kabar Tujuh kondisi Ibu DS dalam keadaan tidak baik-baik saja. Pasalnya dalam kondisi hamil sampai menghembuskan nafas terakhir diduga tidak mendapatkan pengawasan dan Mendapatkan pelayanan tenaga medis di Dusun Mintak. Menurut warga Dusun yang tidak mau sebutkan identitasnya mengatakan, di Dusun Mitak ada dua orang tenaga perawat.

Dua orang perawat yang ditempatkan dan melaksanakan tugasnya di Dusun Mitak menurut warga Dusun tidak terlihat dalam mendampingi Ibu DS yang sementara hamil. Dua tenaga kesehatan tersebut seharusnya berada di Dusun Mitak untuk melaksanakan tugasnya. Namun hal ini diduga tidak dilaksanakan. Akhirnya keluarga korban di Dusun Mitak langsung mengambil tindakan untuk berupaya menyelamatkan ibu hamil tersebut.

Akhirnya keluarga korban mengambil langkah inisiatif untuk membawa ibu DS yang sementara hamil ke Kota Kecamatan Wunla dengan menumpangi angkutan laut berupa speedboat. Dalam perjalanan kondisi Ibu DS mulai menurun. Setelah menempuh perjalanan laut yang cukup melelahkan akhirnya korban tiba di Kota Kecamatan wunlah

Sampai di Kota Kecamatan korban mendapatkan surat rujukan untuk melanjutkan perjalanan ke Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar yakni Kota Saumlaki untuk mendapatkan penanganan yang optimal. Namun nasib berkehendak lain Ibu DS akhirnya meninggal sebelum dirujuk ke Kota Saumlaki.dalam pelayanannya tersebut di minta dari kadis kesehatan agar bisah mensikapi hal tersebut agar menindak tegas para medis yang bertugas di Dusun Mitak jangan terulang lagi dalam hal tersebut (tim)

KNPI Tanimbar Bela Kepentingan Masyarakat, Boikot groundbreaking Proyek Blok Masela

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) bersama sejumlah elemen Kepemudaan lainnya menegaskan bahwa agenda boikot terhadap seremoni peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek strategis nasional Blok Masela tetap akan dilaksanakan. Langkah ekstrem ini diambil sebagai bentuk protes keras karena poin-poin tuntutan hak pemuda dan masyarakat lokal hingga kini belum diakomodir secara konkret.
Meski sebelumnya sempat ada informasi mengenai tidak akan ada aksi, Alex Belay sebagai Ketua KNPI secara Tegas Menyatakan bhawa agenda Boikot Groundbreakinng tetap masi akan Berjalan Hingga ada Kejelasan Terkait Point Tuntutan dan perjuangan kami.

sikap Kami tetap masi pada Komitmen dan tetap solid selama pemerintah dan pihak operator (Inpex Masela Ltd) tidak memberikan jaminan tertulis atas tuntutan mereka. Adapun fokus utama tuntutan tersebut meliputi:
Kepastian Tenaga Kerja Lokal: Pemuda menuntut persentase yang signifikan bagi anak daerah Maluku, khususnya dari Tanimbar, untuk bekerja di proyek tersebut agar tidak hanya menjadi penonton.
Pemberdayaan Kelompok Kepemudaan,berbasis UMKM dan Keterlibatan dalam Segala Aspek.
Transparansi Amdal dan Lahan: Kejelasan terkait kompensasi lahan dan dampak lingkungan yang harus tuntas sebelum alat berat masuk ke lokasi proyek.
Keterlibatan Vendor Lokal, Harus benar Benar dipastikan sebagai Wujud Asas Keadalin bagi Anak Tanimbar.
“Agenda boikot ini adalah harga mati sampai hak-hak pemuda dan masyarakat Tanimbar diakomodir dalam draf kesepakatan yang jelas. Kami tidak ingin proyek sebesar ini justru mendatangkan ribuan tenaga kerja dari luar tanpa memberdayakan potensi lokal,” tegas belay di Saumlaki.
Hingga saat ini, pemerintah melalui Gubernur Maluku dan SKK Migas menargetkan groundbreaking akan dilakukan paling lambat akhir April 2026 atau setelah momen Lebaran. Namun, KNPI memperingatkan bahwa tanpa adanya dialog yang menghasilkan solusi nyata, rencana seremoni tersebut dipastikan akan mendapat pengawalan ketat dan penolakan dari massa aksi di lapangan.

kepsek SMP Negeri 6 Angkat Bicara terkait Berita Hoax

Garuda Indonesia – Maluku

di Ruang kerjanya Kepsek SMP negeri 6 satu atap wertamrian Apolnarus j Lury mengatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan fisik tertanggal 1 Oktober 2025, telah melakukan peletakan baru pertama, kemudian setelah dua minggu ke depan saudara Isaias malindar tidak pernah datang lagi di lokasi pekerjaan, di bulan November hanya 5 hari sesudah itu menghilang sampai pada bulan Desember di saat tutup sekolah beliau hadir 2 hari kemudian sampai pada pembangunan sekolah 100℅ selesai.

Namun yg bersangkutan kami berikan kurang lebih sekitar 13 juta, kwitansi terlampir, sehingga kalau yg bersangkutan katakan bahwa upahnya tdk di bayarkan selama kurang lebih 7 bulan, itu sangat keliru, sebab peletakan batu pertama itu di tanggal 1 Oktober 2025. Tetapi untuk ketahuan kk bu.

Bahwa panitia tidak ada upah, cuma kami kebijakan, dan itu telah di akui oleh yg bersangkutan pada saat mediasi dengan komisi II DPRD kabupaten Kepulauan Tanimbar propinsi Maluku pada hari senin tgl 2 maret 2026 jam 15: 30 WIT semuanya berjalan dengan baik hal ini yang membuat kepsek SMP Negeri 6 satu Atap wertamrian selalu berbuat yang terbaik untuk dunia pendidikan antara lain gedung yang sudah di bangun oleh pemerintah dia selalu berupaya agar sekolah tersebut terselesaikan dengan waktunya yang tidak terlalu lama sesuai dengan kalender hari kerja, kepsek berharap yang di publikasikan oleh awak media antara lain tidak bayar upah kerja semuanya sangat keliru harapan kepsek SMP Negeri 6 satu atap wertamrian. Pungkas (tim)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.