DANA BOS SMPN 6 WERTAMRIAN DISOROT, INSPEKTORAT KKT DITANTANG BUKTIKAN KINERJA: JANGAN CUMA DUDUK DI KURSI JABATAN!

SAUMLAKI— Sampai kapan masyarakat harus berteriak agar laporan mereka didengar? Sampai kapan dugaan penyimpangan anggaran pendidikan hanya menjadi bahan perbincangan tanpa kejelasan penanganan? Dan sampai kapan pemerintah daerah membiarkan publik bertanya-tanya mengenai kinerja lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini mengemuka di tengah sorotan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan anggaran lainnya di SMP Negeri 6 Wertamrian, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku.

Hingga akhir September 2026, warga mengaku belum memperoleh kejelasan yang memadai mengenai tindak lanjut pengaduan mereka. Kondisi tersebut memicu kekecewaan sekaligus mempertajam kritik terhadap Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang dituntut menunjukkan hasil nyata dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi sekolah. Ini menyangkut uang negara, fasilitas pendidikan, hak peserta didik, dan tanggung jawab pejabat publik terhadap amanah yang dipercayakan kepada mereka.

Jika laporan sudah disampaikan berulang kali tetapi masyarakat masih menunggu jawaban, publik wajar mempertanyakan: apa yang sebenarnya sudah dikerjakan oleh pihak yang berwenang?

Masyarakat Geram, Inspektorat Jangan Terus Membisu

Kekecewaan warga Wertamrian semakin menguat karena mereka mengaku telah menyampaikan keluhan mengenai pengelolaan anggaran sekolah, baik secara lisan maupun tertulis. Namun, menurut mereka, belum ada penjelasan yang mampu menjawab persoalan utama yang dipertanyakan.

Seorang tokoh masyarakat Wertamrian yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kritik keras terhadap kinerja pengawasan yang mereka rasakan belum memberikan kepastian.

“Kami sudah lama lapor, sudah lama ada isu. Tapi sampai sekarang Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar tidak pernah turun audit secara serius di SMPN 6 Wertamrian. Kami menilai Inspektorat mandul. Kalau begini terus, untuk apa ada Inspektorat?” ujarnya, Senin (29/9/2026).

Pernyataan tersebut menggambarkan tingkat kekecewaan masyarakat terhadap apa yang mereka nilai sebagai lambannya respons institusi pengawasan.

Publik tentu tidak bisa begitu saja menyimpulkan bahwa Inspektorat sengaja mengabaikan laporan. Akan tetapi, ketika pengaduan disebut telah berulang kali disampaikan, penjelasan mengenai status penanganannya menjadi kebutuhan mendesak.

Jangan sampai masyarakat terpaksa terus mengulang persoalan yang sama melalui pemberitaan hanya untuk mendapatkan perhatian dari institusi yang memiliki kewenangan menindaklanjuti pengaduan.

Inspektorat bukan sekadar nama dalam struktur pemerintahan. Lembaga ini memikul tanggung jawab pengawasan. Karena itu, ketika muncul dugaan penyimpangan anggaran, yang ditunggu masyarakat bukan alasan yang berputar-putar, melainkan penjelasan dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dana BOS Dipertanyakan, Kondisi Sekolah Jadi Sorotan

Ada sejumlah persoalan yang menurut warga perlu diperiksa secara serius. Persoalan tersebut berkaitan dengan transparansi pengelolaan Dana BOS, kondisi sarana dan prasarana sekolah, serta tindak lanjut laporan masyarakat.

Pertama, penggunaan Dana BOS yang dipertanyakan transparansinya. Warga menduga realisasi anggaran dalam beberapa tahun terakhir perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Mereka juga mengaku tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai penggunaan anggaran kepada dewan guru dan komite sekolah.

Kedua, kondisi fasilitas sekolah yang dinilai memprihatinkan. Ruang kelas, meja dan kursi, serta toilet siswa disebut warga berada dalam kondisi yang perlu mendapat perhatian. Keadaan ini memunculkan pertanyaan mengenai pemeliharaan fasilitas dan kesesuaian realisasi belanja dengan kebutuhan sekolah.

Ketiga, kejelasan tindak lanjut pengaduan. Warga mengaku telah menyampaikan laporan, tetapi hingga kini belum mengetahui hasil pemeriksaan yang menjawab substansi keluhan mereka.

Persoalan-persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai perdebatan di ruang publik. Inspektorat perlu menelaah dokumen anggaran, bukti realisasi belanja, kondisi fisik fasilitas, serta keterangan pihak terkait untuk menentukan apakah terdapat ketidaksesuaian atau pelanggaran.

Kondisi fasilitas yang buruk bukan dengan sendirinya bukti korupsi. Namun, jika terdapat dugaan ketidaksesuaian antara anggaran yang direalisasikan dan kegiatan yang dilaksanakan, hal itu layak ditelusuri berdasarkan bukti.

Uang pendidikan bukan milik pribadi pejabat, bukan pula ruang bebas untuk menghindari pertanggungjawaban. Setiap rupiah anggaran negara harus dapat dijelaskan penggunaannya sesuai ketentuan.

Bupati KKT Jangan Hanya Menunggu Persoalan Membesar

Sorotan terhadap SMPN 6 Wertamrian kini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, khususnya Bupati sebagai kepala daerah.

Masyarakat mendesak agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Mereka meminta evaluasi terhadap kinerja pengawasan internal serta pemeriksaan yang memadai atas dugaan penyimpangan anggaran sekolah.

Seorang warga bahkan menyampaikan tuntutan tegas agar kepala sekolah dicopot apabila terbukti melakukan korupsi, sekaligus meminta kinerja Inspektorat ikut dievaluasi.

Desakan itu harus dijawab melalui mekanisme yang sah. Namun, pemerintah daerah juga perlu memahami bahwa ketidakjelasan yang berkepanjangan dapat memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Bupati perlu memastikan bahwa laporan masyarakat ditangani sesuai prosedur, bukan sekadar diterima lalu kehilangan kejelasan tindak lanjut. Apabila audit telah dilakukan, perkembangan dan tindak lanjutnya perlu diterangkan sepanjang diperbolehkan oleh ketentuan yang berlaku. Jika belum, alasan dan langkah selanjutnya patut dijelaskan.

Jangan menunggu kemarahan masyarakat meluas baru kemudian bergerak. Pemerintahan yang bertanggung jawab semestinya hadir ketika persoalan muncul, bukan baru sibuk menjawab setelah kepercayaan publik terlanjur terkikis.

Kejaksaan dan Polres KKT Diminta Tidak Mengabaikan Aduan

Masyarakat juga meminta Kejaksaan dan Polres Kepulauan Tanimbar menaruh perhatian terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di SMPN 6 Wertamrian.

Mereka berharap aparat penegak hukum menelaah informasi dan bukti yang tersedia sesuai kewenangan masing-masing. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum diharapkan berjalan secara profesional, independen, dan transparan sesuai ketentuan.

Langkah tersebut penting agar persoalan ini tidak berakhir sebagai saling tuding tanpa penyelesaian. Jika terdapat pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum. Sebaliknya, jika dugaan tidak terbukti, hasil penanganan juga perlu disampaikan secara proporsional.

Masyarakat tidak meminta proses hukum dijalankan berdasarkan tekanan atau amarah. Mereka meminta agar laporan yang memiliki dasar dan bukti tidak dibiarkan tanpa kejelasan.

Jangan Paksa Masyarakat Terus Berteriak untuk Mendapatkan Jawaban

Persoalan dugaan penyimpangan Dana BOS di SMPN 6 Wertamrian kini menjadi ujian bagi keseriusan pengawasan dan akuntabilitas pemerintah daerah.

Ketika masyarakat mengaku sudah melaporkan persoalan, tetapi belum mendapatkan kejelasan, institusi terkait perlu menyadari bahwa diam tanpa penjelasan yang memadai dapat memperlebar jarak antara pemerintah dan warga.

Masyarakat tidak membutuhkan pertunjukan kesibukan. Mereka membutuhkan kepastian bahwa laporan ditelaah, bukti diperiksa, dan setiap dugaan ditangani secara objektif.

Jangan sampai publik mendapat kesan bahwa laporan baru dianggap penting ketika sudah menjadi berita. Jangan pula membiarkan persoalan yang sama terus berulang di media hanya karena jawaban resmi tak kunjung diperoleh.

Jika Inspektorat telah bekerja, sampaikan sejauh mana penanganannya. Jika audit belum dilakukan, jelaskan alasannya. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti sesuai aturan. Publik membutuhkan kejelasan, bukan ruang kosong yang terus dipenuhi pertanyaan.

Hingga berita ini disusun, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kepala SMPN 6 Wertamrian belum berhasil dimintai keterangan. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan serta hak jawab.

Kabartujuh.com menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan seseorang bersalah sebelum ada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sah. Namun, dugaan yang menyangkut anggaran pendidikan tetap perlu mendapatkan perhatian serius dari lembaga yang berwenang.

Kini, masyarakat menunggu langkah nyata dari Inspektorat, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kejaksaan, dan Polres Kepulauan Tanimbar.

Jangan biarkan dugaan ini menggantung tanpa kejelasan. Jangan biarkan kepercayaan publik terus terkikis. Dan jangan sampai masyarakat harus berulang kali menyuarakan persoalan yang sama hanya untuk mengingatkan pejabat bahwa uang negara wajib dipertanggungjawabkan.

Sebab, jabatan adalah amanah, pengawasan adalah tanggung jawab, dan anggaran pendidikan adalah hak publik yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan.

(SW/)

Mantan Bendahara SMPN 6 Wertamrian Martinus Anglela mengatakan Wartawan Petrus Liwurngorwaan dari Media Mahatva.id Jadi Beking Sekolah SMPN 6 wertamrian Dugaan Korupsi di Sekolah

Kepulauan Tanimbar

Mantan Bendahara SMP Negeri 6 Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Martinus Anglela, melontarkan pernyataan keras pada Kamis 8/10/2026.

Petrus Liwurngorwaan

Mantan bendahara Martinus Anglela mengatakan, bahwa Wartawan Petrus Liwurngorwaan dengan media www.mahatva.id, telah meng-counter berita terkait dugaan korupsi yang melibatkan Bendahara dan Kepala Sekolah SMPN 6 Wertamrian.

Menurut mantan bendahara Martinus Anglela, setelah hasil percakapan via tlp, Petrus Liwurngorwaan diduga menjadi beking bagi dirinya mantan Bendahara dan Kepala Sekolah SMPN 6 Wertamrian dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana BOS di sekolah tersebut.

“Petrus Liwurngorwaan dan media mahatva.id yang menjadi beking Martinus mantan bendahara dan kepala sekolah SMPN 6 Wertamrian untuk mengkanter berita dugaan korupsi itu,” ujar Martinus Anglela dalam keterangannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Petrus Liwurngorwaan selaku pihak yang dituding, terkait tudingan sebagai beking dugaan korupsi di SMPN 6 Wertamrian.

Begitu juga dengan Kepala Sekolah dan mantan Bendahara SMPN 6 Wertamrian yang saat ini masih berupaya dikonfirmasi terkait dugaan korupsi Dana BOS tersebut.

Tudingan adanya beking dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan, menjadi perhatian serius. Publik berharap, Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, serta Aparat Penegak Hukum dapat turun melakukan audit dan pemeriksaan secara transparan.(Sw)

Bendahara SMPN 6 Wertamrian Kepulauan Tanimbar Sebut Dana BOS Dipakai Kepsek, Ancam Wartawan Akan Dibunuh dan Cari Alamatnya

Kepulauan Tanimbar, Maluku – Oknum Bendahara SMP Negeri 6 Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, membuat pernyataan mengejutkan. Ia menyebut Kepala Sekolah SMPN 6 Wertamrian memakai uang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pernyataan itu disampaikan bendahara tersebut kepada wartawan saat dikonfirmasi terkait pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.

Bukan hanya itu, bendahara tersebut juga diduga melontarkan ancaman serius kepada wartawan yang melakukan konfirmasi. Ia mengancam akan membunuh wartawan tersebut dan akan mencari alamat wartawan.

“Dia bilang mau bunuh saya dan mau cari alamat saya,” ungkap wartawan yang menjadi korban ancaman tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Sekolah SMPN 6 Wertamrian terkait pernyataan bendahara yang menyebut dirinya memakai uang Dana BOS.

Terkait dugaan ancaman pembunuhan terhadap wartawan, hal ini merupakan tindakan yang menghalang-halangi tugas jurnalistik dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancaman terhadap wartawan juga dapat dipidana sesuai KUHP.

Pihak wartawan berencana akan melaporkan dugaan ancaman tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk ditindaklanjuti.

Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepala Sekolah SMPN 6 Wertamrian, Dinas Pendidikan Kepulauan Tanimbar, dan Inspektorat terkait kebenaran penggunaan Dana BOS tersebut.hal ini yang membuat wartawan Sw geram. Pungkas (Sw)

Sudah 3 Tahun Mandek di Kanit III, Polres Kepulauan Tanimbar Didesak Percepat Kasus Dugaan Pengancaman Libatkan Oknum Anggota DPRD dan Oknum Wartawan

SAUMLAKI, Kepulauan Tanimbar –* Penanganan kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar dinilai jalan di tempat dan mandek hingga hampir 3 tahun lamanya.

Kasus tersebut dilaporkan dengan terlapor oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berinisial OMG dan seorang oknum wartawan berinisial SW.

Korban/pelapor mengatakan, laporan dugaan pengancaman tersebut sudah ia laporkan sejak sekitar 3 tahun lalu dan hingga kini masih tertahan di bagian Kanit III Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar tanpa ada kejelasan dan kepastian hukum.

“Sudah hampir 3 tahun laporan saya di Polres Tanimbar, di Kanit 3. Sampai sekarang tidak ada kejelasan, Terlapornya itu anggota DPRD Olvin Mikael Gozan dan wartawan Simon Wermasubun. Kami masyarakat kecil merasa tidak ada keadilan. Hukum terkesan tumpul ke atas,” ujar sumber korban kepada media ini, selasa (06/10/2026).

Menurut informasi yang dihimpun, kasus dugaan pengancaman tersebut berawal dari persoalan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada tahun 2024 lalu. Korban kemudian melapor secara resmi ke Polres Kepulauan Tanimbar dengan bukti-bukti yang ada.

Namun sangat disayangkan, setelah 3 tahun berjalan, proses hukum dinilai mandek. Tidak ada pemanggilan lanjutan, tidak ada penetapan tersangka, dan tidak ada kejelasan.

Masyarakat dan keluarga korban pun mendesak Kapolres Kepulauan Tanimbar untuk mengevaluasi kinerja Kanit III Satreskrim dan segera memberikan atensi serius terhadap kasus ini.

“Kami minta Bapak Kapolres Kepulauan Tanimbar , Bapak Kapolda Maluku, untuk perintahkan Kasat Reskrim percepat kasus ini. Jangan sampai ada kesan Polres melindungi oknum anggota DPRD dan oknum wartawan. Semua sama di mata hukum. Jangan mandek 3 tahun begitu, kasihan korban mencari keadilan,” desak salah satu tokoh pemuda Tanimbar.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar dan Kanit III Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi terkait perkembangan laporan dugaan pengancaman tersebut.

Sementara itu, oknum anggota DPRD berinisial OMG dan oknum wartawan berinisial SW yang disebut-sebut dalam laporan tersebut juga belum berhasil dimintai tanggapan. Media ini tetap memberikan ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Publik berharap Polres Kepulauan Tanimbar yang Presisi dapat segera menuntaskan kasus yang sudah 3 tahun mandek ini demi kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.pungkas (Sw)

Memanas Orang Tua Murid Demo Mantan Kepsek SMPN 6 Apolnaris Jusuf Lury yang Saat ini menjabat Kepsek SmpN Wertamrian Kab Kepulauan Tanimbar

– RORULUN, Wertamrian, Kepulauan Tanimbar – Suasana SMP Negeri Wertamrian Rorulun, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar memanas di tahun sebelumnya kepsek di copot karena kasus Korupsi anggaran sekolah.

Puluhan orang tua murid menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang sekolah. Mereka menuntut pertanggungjawaban mantan Kepala Sekolah SMP Wertamrian Rorulun atas berbagai persoalan yang terjadi selama masa kepemimpinannya.

Dalam aksi tersebut, para orang tua murid membentangkan spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian. Mereka menilai selama dipimpin oleh mantan Kepsek tersebut, kondisi sekolah tidak mengalami kemajuan dan diduga ada yang tidak beres dalam pengelolaan sekolah.

“Kami orang tua murid sudah resah lama. Anak-anak kami sekolah tapi fasilitas tidak layak, buku tidak jelas, dana PIP dan BOS tidak transparan. Kami datang hari ini minta mantan Kepsek bertanggung jawab,” teriak salah satu orator aksi, yang merupakan perwakilan orang tua murid.

Beberapa poin tuntutan orang tua murid dalam aksi demo tersebut antara lain:

1. Transparansi Dana BOS: Orang tua meminta mantan Kepsek membuka secara transparan penggunaan Dana BOS selama beberapa tahun terakhir.

2. Fasilitas Sekolah: Kondisi ruang kelas, WC siswa, dan perpustakaan yang dinilai tidak terawat dan rusak selama kepemimpinan mantan Kepsek.

3. Kejelasan Dana PIP Siswa: Sejumlah orang tua mengaku belum menerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk anak mereka.

Aksi demo ini sempat membuat kegiatan belajar mengajar (KBM) terganggu. Aparat dari Polsek Wertamrian dan Babinsa turun ke lokasi untuk mengamankan jalannya aksi agar tetap kondusif dan damai.

Kepala Desa Rorulun yang turut hadir di lokasi mencoba menenangkan massa dan meminta agar persoalan ini diselesaikan secara musyawarah.

“Kami sudah terima aspirasi orang tua. Kami akan teruskan ke Dinas Pendidikan Kepulauan Tanimbar dan kepada Bupati kabupaten Kepulauan Tanimbar Kami minta mantan Kepsek dipanggil untuk klarifikasi,” ujar Kades Rorulun.

Hingga berita ini diturunkan, mantan Kepala Sekolah SMP Wertamrian Rorulun belum berhasil dikonfirmasi terkait aksi demo tersebut. Pihak Dinas Pendidikan Kepulauan Tanimbar diharapkan segera turun tangan menyelesaikan konflik ini demi kenyamanan anak-anak dalam belajar.

Aksi demo berakhir dengan damai setelah orang tua murid membubarkan diri dengan tertib.

Dinas pendididkan kabupaten kepulauan Tanimbar sengaja membiarkan Mantan kepala sekolah agar dia Korupsi terus di sekolah yang dia pimpinan utk itu penegak Hukum agar sesegera mungkin memeriksa kepsek dan Dinas Pendidikan dalam kasus Korupsi di dua Kepsek tersebut agar hukum itu bisah di Tegakan di NKRI. (Sw)

Kepala Sekolah dan Bendahara SMPN 6 Wertamrian Kepulauan Tanimbar Disorot, Diduga Korupsi Dana BOS Tahun 2024-2026

WERTAMRIAN, Kepulauan Tanimbar – Dunia pendidikan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali tercoreng. SMP Negeri 6 Wertamrian menjadi sorotan publik setelah Kepala Sekolah dan Bendahara sekolah diduga melakukan persekongkolan dalam penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Tahun Anggaran 2024 hingga 2026.

Informasi yang dihimpun media ini dari sumber internal sekolah dan wali murid menyebutkan, pengelolaan Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan justru diduga diselewengkan secara sistematis.

Padahal, berdasarkan data Kemendikbud, setiap tahun SMPN 6 Wertamrian menerima Dana BOS ratusan juta rupiah, ditambah Dana BOS Kinerja dan bantuan pemerintah lainnya.

Adapun dugaan modus korupsi yang dilakukan antara lain:

1. LPJ Fiktif dan Mark-up Anggaran (2024-2026): Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS diduga dibuat tidak sesuai fakta di lapangan. Belanja untuk pemeliharaan gedung, pembelian buku, ATK, dan kegiatan kesiswaan diduga di-mark-up hingga puluhan juta rupiah setiap tahap pencairan.

2. Kegiatan Siswa Tidak Pernah Ada: Dalam RKAS tertulis ada anggaran untuk kegiatan ekstrakurikuler, lomba, dan pembinaan karakter, namun menurut pengakuan siswa, kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan sejak tahun 2024.

3. Tidak Transparan dan Anti Kritik: Dewan guru, Komite Sekolah, dan orang tua siswa diduga tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah RKAS. Kepala Sekolah dan Bendahara disebut-sebut mengelola dana secara tertutup dan alergi terhadap kritik.

“Dana BOS cair terus setiap triwulan, tapi lihat sekolah, tiadak berkembang ruangan Perpustakaan kosong, WC rusak, buku anak-anak harus beli sendiri. Kami yakin ada kerja sama Kepsek dan Bendahara untuk korupsi uang negara,” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya karena takut anaknya diintimidasi.

Dugaan korupsi ini disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah selama tiga tahun anggaran berjalan.

Masyarakat Wertamrian mendesak:

  1. Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Tanimbar segera mencopot Kepala Sekolah SMPN 6 Wertamrian.
  2. Inspektorat Kepulauan Tanimbar melakukan audit investigatif terhadap LPJ Dana BOS 2024-2026.
  3. Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar dan Polres Kepulauan Tanimbar segera memeriksa Kepala Sekolah dan Bendahara terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah dan Bendahara SMPN 6 Wertamrian belum memberikan klarifikasi resmi.

Jika dugaan ini terbukti, keduanya terancam dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Diminta Kejari Saumlaki dan polres kepulauan Tanimbar serta Inspektorat Tanimbar agar merespon temuan kasus korupsi di SMP N 6 wertamrian agar hukum itu bisah di tegakan di NKRI ini pungkas (Sw)

Temuan BPK RI di Dinas Pemuda dan Olahraga Kepulauan Tanimbar, pola LHP BPK di Tanimbar tahun terakhir:

Maluku Dinas Dispora Kepulauan Tanimbar Masuk Daftar Temuan BPK RI, Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas dan Belanja Kegiatan Disorot*

SAUMLAKI, Kepulauan Tanimbar – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kepulauan Tanimbar masuk dalam daftar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, BPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di lingkup Dispora Kepulauan Tanimbar.

Temuan tersebut hampir sama dengan temuan di 16 OPD lainnya di Tanimbar, yaitu terkait kelebihan pembayaran perjalanan dinas dan realisasi belanja kegiatan yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.

Beberapa poin temuan BPK di Dispora yang menjadi sorotan antara lain:

1. Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas: BPK menilai pembayaran biaya transportasi, uang harian, dan penginapan tidak sesuai dengan standar biaya sesuai Peraturan Presiden dan Peraturan Bupati. Pola ini sebelumnya juga ditegaskan pada pemda Tanimbar bahwa persoalan tersebut adalah kelebihan bayar akibat perbedaan standar biaya.

2. Belanja Barang dan Jasa Tidak Sesuai Ketentuan: Realisasi belanja untuk kegiatan kepemudaan dan olahraga diduga tidak didukung dokumentasi lengkap seperti foto kegiatan, daftar hadir, dan kuitansi riil. Mekanisme pembayaran tunai berdasarkan kuitansi kosong seperti yang ditemukan BPK pada kasus belanja reses Tanimbar.

3. Potensi Kerugian Daerah: BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada LKPD 2024 karena masih terdapat kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan, termasuk kekurangan kas di bendahara pengeluaran.

Menanggapi hal ini, wartawan SW di Tanimbar meminta Kepala Dinas Dispora segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima sesuai UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Kami minta Dispora Tanimbar transparan. Ini uang rakyat untuk pembinaan pemuda dan olahraga, bukan untuk pemborosan perjalanan dinas. Jika ada kelebihan bayar Rp 626 juta seperti temuan di 8 SKPD tahun lalu, harus segera dikembalikan ke kas daerah,” tegas wartawan SW Tanimbar.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Dispora Kepulauan Tanimbar belum berhasil dikonfirmasi terkait tindak lanjut temuan BPK RI tersebut.

Wartawan SW berharap Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar mengawasi serius pengembalian temuan tersebut agar tidak menjadi temuan berulang setiap tahun untuk itu wartawan SW berharap semoga Inspektorat Daerah kabupaten kepulauan tanimbar propinsi Maluku agar tegas dalam pengembian anggaran temuan BPK tersebut pungkas (SW)

Mantan Kepsek SMPN Rolulun Kepulauan Tanimbar Apolnaris Jusuf Lury Disorot, Pengelolaan Dana BOS dan PIP kepsek melarikan utang

ROLULUN, Kepulauan Tanimbar -* Pengelolaan anggaran pendidikan pada masa kepemimpinan mantan Kepala Sekolah SMP Negeri Rolulun, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Apolnaris Jusuf Lury, menjadi sorotan tajam warga dan wali murid.

Mantan Kepsek tersebut disorot terkait dugaan mengkorupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan penyaluran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) siswa selama masa jabatannya.

Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat Desa Rolulun, sejumlah kejanggalan yang dilaporkan ke dinas pendidikan serta Inspektorat Daerah antara lain:

1. Dana BOS Diduga Tidak Transparan: Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) diduga tidak melibatkan Komite Sekolah dan orang tua siswa. Penggunaan dana untuk pemeliharaan, pengadaan buku, dan kegiatan kesiswaan dipertanyakan karena kondisi sekolah dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang dikucurkan.

2. Penyaluran Dana PIP Diduga Bermasalah: Sejumlah siswa yang tercatat sebagai penerima PIP di sistem Kemendikbud, mengaku tidak menerima dana secara utuh. Bahkan ada yang mengaku tidak pernah menerima buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) sama sekali.

“Anak kami dapat PIP, tapi tidak pernah cair penuh. Ada yang dipotong, ada yang tidak jelas. Dana BOS juga kami tidak pernah tahu penggunaannya. Kami minta ini diperiksa,” ungkap salah satu wali murid SMPN Rolulun yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga berharap, meskipun yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Sekolah, proses pemeriksaan tetap harus dilakukan untuk memastikan tidak ada kerugian negara dan kerugian hak siswa.

Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Inspektorat Daerah, dan Kejaksaan Negeri serta polres Kepulauan Tanimbar untuk melakukan audit terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS dan penyaluran PIP di era kepemimpinan mantan Kepsek tersebut.

“Kami minta APH periksa. Kalau mantan kepsek sudah pindah atau pensiun bukan berarti lepas tanggung jawab. Harus diaudit, terutama tahun-tahun terakhir dia menjabat,” tegas tokoh masyarakat Rolulun.

Hingga berita ini diterbitkan, Mantan Kepsek SMPN Rolulun, Apolnaris Jusuf Lury, belum berhasil dimintai klarifikasi.

Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Tanimbar diharapkan segera memberikan penjelasan resmi terkait hasil monitoring pengelolaan dana di sekolah tersebut.
Di harapkan dari wakil Rakyat DPRD bisah mengungkap perilaku yang mencoreng dunia pendidikan di daerah ini berita akan berlanjut ke edisi berikutnya pungkas ( Sw)

Proyek Sekolah di SD Negeri Karatat Wuarlabobar Disorot Warga, Diduga Tidak Sesuai Bestek dan Minim Transparansi

KARATAT, Wuarlabobar – Proyek pembangunan di SD Negeri Karatat (sering disebut SD Inpres Karatat), Desa Karatat, Kecamatan Wuar Labobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menjadi sorotan warga setempat.

Warga mempertanyakan transparansi papan proyek, volume pekerjaan, dan kualitas bangunan yang dinilai tidak sesuai RAB. Proyek yang seharusnya menjadi harapan baru untuk peningkatan mutu pendidikan dengan akreditasi C ini justru menimbulkan tanda tanya.

“Kami tidak lihat papan proyek berapa anggarannya, dikerjakan oleh siapa, berapa lama. Tiba-tiba ada material datang. Sebagai masyarakat kami berhak tahu, ini uang negara untuk anak-anak kami,” ungkap warga Karatat.

Warga juga mengeluhkan akses pendidikan di Karatat yang selama ini terkendala jaringan internet dan listrik. Mereka khawatir jika proyek tidak berkualitas, anak-anak yang akan menjadi korban. 6fd5

Masyarakat meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Inspektorat, dan pihak kecamatan untuk turun langsung mengecek proyek tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek dan Kepala SD Negeri Karatat belum berhasil dikonfirmasi.

Kepsek SMPN 6 Wertamrian Selewengkan Dana BOS dan Dana PIP, serta pake wartawan Toni Solarbesain agar kedok Mulus

—- WERTAMRIAN, Kepulauan Tanimbar – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) serta pungutan Liar di SMP Negeri 6 Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menjadi sorotan publik. Kepala Sekolah (Kepsek) setempat diduga tidak transparan dalam pengelolaan dua sumber dana pendidikan tersebut.

Informasi yang dihimpun dari wali murid dan sumber internal sekolah menyebutkan, adanya kejanggalan dalam penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024-2025. Mulai dari minimnya keterbukaan laporan penggunaan anggaran, tidak berjalannya beberapa program kegiatan siswa, hingga kondisi sarana sekolah yang dinilai tidak sesuai dengan besarnya anggaran yang dikucurkan.

Tak hanya Dana BOS, penyaluran Dana PIP yang diperuntukkan bagi siswa kurang mampu juga dipertanyakan. Sejumlah orang tua siswa mengaku anaknya yang terdaftar sebagai penerima PIP tidak menerima bantuan secara utuh, bahkan ada yang tidak menerima sama sekali tanpa penjelasan yang jelas dari pihak sekolah.

“Kami dengar dana PIP sudah cair, tapi anak kami tidak dapat. Waktu ditanya ke sekolah, jawabannya berbelit-belit. Dana BOS juga begitu, Kepsek dan bendahara turut mengkorupsi dana Tersebut. kami sebagai orang tua tidak pernah tahu penggunaannya untuk apa saja,” keluh salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya demi keamanan anaknya.

Sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, pengelolaan Dana BOS wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan komite sekolah. Sementara Dana PIP harus disalurkan langsung kepada siswa penerima tanpa potongan.

Sw menilai pendidikan di Tanimbar jika dugaan tersebut benar, maka hal itu berpotensi merugikan hak siswa dan mencederai dunia pendidikan.

“Kami minta Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Inspektorat dan kejaksaan serta polres segera melakukan audit investigatif di SMPN 6 Wertamrian. Jangan sampai hak anak-anak dirampas oleh kepsek dan bendahara tegas tokoh masyarakat Wertamrian.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 6 Wertamrian belum berhasil dimintai konfirmasi. Awak media masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejaksaan Negeri Tanimbar untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana pendidikan di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar propinsi Maluku.pungkas (sw)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.