Hendrikus Serin : Gajah Didepan Mata Tidak Kelihatan, Semut Yang Jauh Satu Kilo Kelihatan

Saumlaki.garudaindonesiatimur.com – Rusaknya Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang juga adalah rumah rakyat berada di Jalan, Ir. Soekarno (jalan poros) Saumlaki, menuai tanggapan dari berbagai masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Salah Satunya yakni Ketua Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Tanimbar Hendrikus Seri.

Hendrikus Serin ketika itu sementara mengikuti kagiatan Pelantikan Badan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Ini Indonesia (Depidar SOKSI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Hendrikus Serin bersama Wakil Ketua SOKSI Kabupaten Kepulauan Tanimbar terpilih Simon W, S.Sos, bertempat di Aula Serbaguna Hotel Galaxi Saumlaki. Dimintai tanggapannya oleh wartawan media fm.com terkait kondisi bangunan Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang rusak berat.

“Itu rumah rakyak, bukan rumah politik, dimana wakil rakyat harus punya tempat yang representatif untuk bagaimana memikirkan kondisi-kondisi rakyat,”kata Hendrikus Serin.

Serin lanjut menjelaskan, nah sekarang kalau tempat tinggalnya saja tidak menentu bagaimana memikirkan kepentingan rakyat kedepan, ini didepan mata loh, di jalan protokol semua tamu yang datang di Tanimbar itu selalu melihat Tanimbar bagaimana.

Lalu ketika tamu yang datang melewati Gedung DPRD dan melihat rumah rakyatnya saja tidak mampu dibangun kembali nantinya bagaimana mempertanggungjawabkan kepada rakyat dan publik yang datang dari luar Kabupaten ini. Dengan menilai bahwasanya Tanimbar lebih maju atau Tanimbar lebih berkembang.
Tetapi rumah rakyat sendiri tidak berkembang.

“Selalu saya bilang kepada pengurus yang kebetulan menjadi anggota DPRD, dia bilang itu skala prioritas, gadung DPRD harus diperjuangkan apalagi Fraksi Hanura yang berkualisi dengan Demokrat dan PAN yang namanya adalah Demokrasi Amanat Rakyat,”ungkap Serin.

Sehingga perlu diutamakan kepentingan rakyat namun bagaimana mengutamakan kepentingan rakyat jika rumahnya sendiri tidak diperhatikan didepan mata. Menurut Hemdrikus Serin, seperti orang bilang gajah didepan mata tidak kelihatan, tapi semut jarak satu kilo bisa kelihatan. Hal ini adalah nyata yang Terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Ditanya terkait anggaran 7 miliar yang pernah dianggarkan untuk digunakan merenovasi Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar namun diduga telah dialihkan untuk kegiatan yang lain. Hendrikus Serin menanggapi,  ini adalah pekerjaan rumah yang harus diprioritaskan yaitu pertama, itu rumah rakyat, yang kedua adalah rumah sakit.

Sebelum mengakhiri komentarnya Serin menegaskan, dua pekerjaan rumah ini yang harus diprioritaskan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang sekarang ini. Karena rumah rakyat untuk membicarakan kepentingan rakyat. Sedangkan rumah sakit adalah pelayanan dasar, dimana memberikan pelayanan yang prima nagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Ini yang harus diprioritaskan. (Red)














PENGEROYOKAN DIDESA MAKATIAN MENJADI ATENSI, IBU KORBAN APRESIASI POLSEK WERMAKTIAN

Saumlaki.garudaindonesiatimur.com – Dugaan pengeroyokan dilakukan oleh para pelaku di Desa Makatian pada tanggal 3 maret 2024 kini sudah masuk tahap penyidikan. Ibu korban A.G mengapresiasi Kapolsek Wermaktian, Polres Kepulauan Tanimbar, Kanit Polsek Wermaktian bergerak cepat menyelesaikan persoalan dimaksud yang sudah memasuki dua (2) Tahun lamanya.

Laporan Polisi LP/B/04/III/2024/SPKT/POLSEK WERMAKTIAN/POLRES KEPUALAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU, tertanggal 15 Maret 2025; dalam kurun waktu lama, namun pada saat ini sudah masuk dalam tahapan penyidikan dengan SPDP Nomor: SP. Sidik/S-1.1/118/XI/2025/Satreskrim/Polres Kepulauan Tanimbar, tanggal 19 November 2025.

Ketika ditemui Ibu korban merasa sangat bersyukur karena laporan ini dapat diselesaikan secara adil, arif sehingga menjadi suatu efek jerah bagi ke tujuh (7) pelaku. Karena bukan saja tindakan mereka kepada korban (PK) namun sikap mereka juga sangat meresahkan masyarakat setempat. Dengan tindakan yang sangat tidak manusiawi.

Sangat disayangkan bagi Ibu Korban bahwa Dugaan pengeroyokan yang dilakukan ke 7 tujuh para pelaku yaitu H.S, W.S, R.S, S.S, A. H, dan Y.M, A.L.H, ada diantara mereka sebagai Pemerintah Desa dan juga Linmas namun tidak menunjukkan etika/moral yang baik sebagai bagian dari Pemerintah namun turut terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Ibu korban (A.G) berharap agar pihak berwajib secepatnya dalam tahapan penyidikan ini dapat mengungkap tersangka dari para pelaku. Agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, hal ini menjadi contoh, agar kedepan tidak ada lagi orang  yang melakukan tindakan merugikan orang lain. Apalagi jika tidak ada persoalan tetapi suka ikut-ikutan dalam melakukan kejahatan pada setiap persoalan yang ada di Desa setempat.

Saya secara pribadi tidak membenci ke tujuh pelaku tersebut , namun saya membenci tindakan mereka yang sudah melanggar hukum. Sehingga hal ini dapat menjadi pelajaran secara hukum agar ada perubahan.

Harapan saya, LP sudah cukup lama dan semoga ini menjadi atensi dari pihak berwajib agar di tahun depan bisa dapat disidangkan dan anak saya bisa mendapatkan keadilan. Walaupun saat ini ia menjalani hukuman karena perbuatannya melakukan tindakan penganiayaan. (Red)




Narapidana di Lapas Tidak Mempunyai Kehidupan Bebas Layaknya Orang Diluar Lapas

Saumlaki.garudaindonesiatimurcom -Penggunaan Handphone di Lapas diduga sangat rawan untuk beraktivitas sehingga wajib diperketat, untuk itu Prosedur pemusnahan Handphone (HP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tidak harus melalui seremonial namun tetap dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan didokumentasikan. Hal sudah dilakukan oleh Lapas Kelas III Saumlaki untuk transparan dan akuntabilitas.

Terkait pemusnahan HP yang dilakukan oleh Lapas Kelas III Saumlaki sempat mendapat sorotan dari media online namun hal ini sudah sesuai SOP dan bukan menjadi persoalan. Pemusnahan dapat dilakukan secara berkala untuk memastikan barang sitaan benar-benar tidak dapat digunakan kembali. Sehingga metode pemusnahan harus memastikan barang tersebut hancur total.

Kepala Lapas Kelas III Saumlaki yang ditemui mengatakan,” pemusnahan yang kami lakukan sebagai bagian dari komitmen kami dengan tujuan untuk mewujudkan Lapas bebas dari penggunaan HP demi menjaga keamanan dan ketertiban.”

Dalam melakukan pemusnahan tidak harus melalui upacra yang besar tetapi proses pemusnahan wajib didokumentasikan secara rinci dan biasanya disaksikan oleh pejabat internal Lapas. Prosedur ini mengacuh pada peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan barang sitaan dan pengamanan di Lapas. Seperti halnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia tentang pengamanan pada Lapas dan Rutan.

Sehingga esensi dari proses yang dilakukan oleh Lapas Kelas III Saumlaki ini adalah legalitas, transparansi dan efektivitas pemusnahan dan bukan pada aspek seremonialnya. Untuk menjamin terselenggaranya kehidupan di Lapas, terdapat tata tertib yang wajib dipatuhi oleh narapidana dalam menjalani masa pemidanaan. Termasuk pada mekanisme penjatuhan hukuman disiplin bagi yang melanggar tata tertib sebagaimana diatur Permenkumham nomor : 08 tahun 2024.

Kemudian larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone diatur dalam Pasal 24 ayat (2)

huruf b j

o. Pasal 26 huruf i Permenkumham nomor : 08 tahun 2024 yang melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.

Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan kepada setiap narapidana yang diketahui memiliki, membawa dan/atau

menggunakan h

andphone d

iatur dalam Pasal 46 ayat (3) huruf f Permenkumham nomor: 8 tahun 2024 yaitu penjatuhan sanksi tingkat berat. Sanksi tingkat berat meliputi penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 hari atau penundaan atau pembatasan hak bersyarat. (Tim-Red)










Simon Wermasubun Sukses Raih Gelar Sarjana Dengan Predikat Cum Laude


garudaindonesiatimur.com – Saumlaki. Meriahnya wisuda angkatan ke-9, Sekolah Tinggi Teologi Injili Mahkota Sion (STTIMAS) Saumlaki tahun 2025, kisah inspiratif terselip dari wisudawan Sarjana Sosial yang dimiliki

Wartawan Simon Wermasubun. Yang berhasil membuktikan sebagai seorang yang mempunyai keterbatasan yang bukan sebagai penghalang untuk meraih mimpinya hingga menjadi sukses.

Sejak kecil seorang simon sudah mulai merantau jauh dari orang tuanya ia di besarkan melaui perjuangan yang keras. Dengan berbagai upaya yang mandiri Simon Wermasubun yang biasa disapa SW berjuang demi membiayai pendidikannya.

“Saya berjuang sendiri dan harus belajar karena ilmu pengetahuan saya yakini bisa mengubah nasib saya tanpa diwarisi modal kekayaan,”kenang Simon Wermasubun.

Usaha dan perjuangannya terasa berhasil ketika dirinya di terima di Kampus STTIMAS Saumlaki sejak tahun 2020. Tantangan dan cobaan silih berganti terus dihadapi seorang SW didalam kehidupannya. Hal ini menjadi tantangan yang bukan dihindari tetapi harus dihadapi dengan gigih.

“Saya ingin sekali kalau kesuksesan saya ini bisa disaksikan oleh kedua orang tua saya ketika saya pakai toga dan dapat meraih gelar sarjana, dan mendapat peringkat tiga dari 45 wisudawan dan mendapat Cum Laude predikat kelulusan dengan pujian  kepada mahasiswa berprestasi akademik luar biasa,”ungkap Simon.
Namun semua itu tidak lepas dari dukungan dari keluarga, para Dosen dan kawan-kawan.

Sambil kuliah tugas sebagai seorang wartawan nasional tetap digelutinya secara berimbang, karena baginya pendidikan bukan saja tentang nilai tetapi tentang bagaimana melihat dan memanfaatkan sebuah peluang untuk mengasah dirinya. Dan Simon Wermasubun yakin dengan berjuang sendiri dengan gigih adalah orang-orang yang dinilai hebat.

Sebagai seorang Sarjana Sosial Simon Wermasubun dapat memandang kedepan dengan sangat optimis. Dirinya mempunyai keinginan dan cita-cita membangun kariernya bukan hanya sukses secara pribadi. Tetapi dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Seorang Simon Wermasubun  menjadi bukti nyata bahwa dengan bermodalkan sebuah tekad, pengalaman, pendidikan dan dukungan dari keluarga dan teman-teman, akan dapat meraih mimpi besarnya. Dan pada prinsipnya Simon Wermasubun mempunyai motto yakni ” Gas Terus Jangan Tarik Rem” dan tidak perlu dari titik mana dirinya harus memulai langkahnya. (Redaksi)











Inspektorat Abaikan Laporan Masyarakat, Kades Makatian Diduga Kebal Hukum

Saumlaki.garudaindonesiatimur.com – Dalam laporan masyarakat yang disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang/jabatan Kepala Desa Makatian (LR) sampai saat ini tidak ada keterangan jelas dari pihak Inspektorat KKT kepada masyarakat desa.

Bahkan sebelumnya sudah dilakukan hearing yang telah dilaksanakan bersama DPRD KKT. Hal ini seperti dimakan waktu dan ditelan bumi tidak ada pelaksanaan yang dilaksanakan oleh Inspektorat. Diduga kuat secara diam-diam Laporan Masyarakat tersebut telah dijadikan sampah bagi penegak hukum. Hal ini menjadi pertanyaan besar dimasyarakat. Karena sampai saat ini kelihatannya adem-adem saja.

Masyarakat sebagai pelapor tidak bisa berbuat banyak karena dinilai hukum tumpul keatas tajam ke bawah. Hanya masyarakat awam saja yang menjadi sasaran empuk sementara kelas Pejabat diduga terabaikan. Hal ini perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Daerah dan menjadi atensi bagi Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa dan Ibu Wakil Bupati dr. Juliana Ch. Ratuanak agar bisa mempertegas dan dapat segera tindaklanjuti demi menyelesaikan persoalan di maksud.

Dana CSR untuk desa adalah dana dari perusahaan yang disalurkan sebagai bentuk tanggung jawab sosial untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, seperti pemberdayaan masyarakat, pendidikan, kesehatan dan lingkungan. Namun hal ini diduga tidak dilakukan oleh Kepala Desa Makatian (LR). Sebagai bagian dari dana peruntukan bagi masyarakat kecil, untuk membangun Desa Makatian. Namun juga tidak terarah peruntukannya dari dana yang dikucurkan berkisar Rp 175.000.000, telah digunakan tanpa kejelasan yang pasti dan arah benar.

Sesuai dengan informasi yang beredar dimasyarakat bahwa telah dilakukan pengembalian Dana CSR tersebut, namun diduga kuat apakah isu tersebut benar atau diduga hanya untuk menutupi kejahatan yang dilakukan Kepala Desa Makatian. Sehingga selama ini diduga kuat juga telah dilakukan penyelewengan/memakai jabatan untuk menguasai uang tersebut dan Tidak jelas tujuannya.

Setelah berita ini dirilis kembali semoga ada perhatian dari DPRD dan Bupati serta Wakil Bupati. Agar persoalan dimaksud dapat menjadi atensi. Karena jika dapat dikembalikan namun tidak dapat menghentikan sangsi hukum dan wajib dijalankan bukan diabaikan. Karena jika ditelusuri dengan benar pasti ada potensi lain yang muncul selain Dana CSR tahap I tersebut.

Untuk itu perlu ada informasi yang diberikan secara transparan kepada masyarakat, baik itu lewat musyawarah dengan BPD Desa Makatian ataupun semacam pemberitahuan yang diumumkan bahwa uang yang dipakai kepala Desa Makatian sudah atau telah dikembalikan ke kas Desa. Untuk menambah pendapatan lain-lain dari desa. (Red)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.