Narapidana di Lapas Tidak Mempunyai Kehidupan Bebas Layaknya Orang Diluar Lapas

Uncategorized2 Dilihat

Saumlaki.garudaindonesiatimurcom -Penggunaan Handphone di Lapas diduga sangat rawan untuk beraktivitas sehingga wajib diperketat, untuk itu Prosedur pemusnahan Handphone (HP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tidak harus melalui seremonial namun tetap dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan didokumentasikan. Hal sudah dilakukan oleh Lapas Kelas III Saumlaki untuk transparan dan akuntabilitas.

Terkait pemusnahan HP yang dilakukan oleh Lapas Kelas III Saumlaki sempat mendapat sorotan dari media online namun hal ini sudah sesuai SOP dan bukan menjadi persoalan. Pemusnahan dapat dilakukan secara berkala untuk memastikan barang sitaan benar-benar tidak dapat digunakan kembali. Sehingga metode pemusnahan harus memastikan barang tersebut hancur total.

Kepala Lapas Kelas III Saumlaki yang ditemui mengatakan,” pemusnahan yang kami lakukan sebagai bagian dari komitmen kami dengan tujuan untuk mewujudkan Lapas bebas dari penggunaan HP demi menjaga keamanan dan ketertiban.”

Dalam melakukan pemusnahan tidak harus melalui upacra yang besar tetapi proses pemusnahan wajib didokumentasikan secara rinci dan biasanya disaksikan oleh pejabat internal Lapas. Prosedur ini mengacuh pada peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan barang sitaan dan pengamanan di Lapas. Seperti halnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia tentang pengamanan pada Lapas dan Rutan.

Sehingga esensi dari proses yang dilakukan oleh Lapas Kelas III Saumlaki ini adalah legalitas, transparansi dan efektivitas pemusnahan dan bukan pada aspek seremonialnya. Untuk menjamin terselenggaranya kehidupan di Lapas, terdapat tata tertib yang wajib dipatuhi oleh narapidana dalam menjalani masa pemidanaan. Termasuk pada mekanisme penjatuhan hukuman disiplin bagi yang melanggar tata tertib sebagaimana diatur Permenkumham nomor : 08 tahun 2024.

Kemudian larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone diatur dalam Pasal 24 ayat (2)

huruf b j

o. Pasal 26 huruf i Permenkumham nomor : 08 tahun 2024 yang melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.

Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan kepada setiap narapidana yang diketahui memiliki, membawa dan/atau

menggunakan h

andphone d

iatur dalam Pasal 46 ayat (3) huruf f Permenkumham nomor: 8 tahun 2024 yaitu penjatuhan sanksi tingkat berat. Sanksi tingkat berat meliputi penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 hari atau penundaan atau pembatasan hak bersyarat. (Tim-Red)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *