Ambon, 28 April 2026 — Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi proyek UP3 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih terus berjalan dan tidak pernah dihentikan, sebagaimana isu yang berkembang di ruang publik.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Andi, saat menerima wartawan Kabar Tujuh Simon W di ruang kerjanya, Selasa (28/4) pagi.
Menurut Andi, hingga saat ini tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi terkait kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.
“Kasus UP3 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tetap berjalan. Tidak ada penghentian penyidikan (SP3). Proses hukum terus berlanjut tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun,” tegasnya.
Ia juga membantah informasi yang beredar di masyarakat yang menyebutkan bahwa penanganan perkara tersebut tidak berjalan. Menurutnya, fakta bahwa sejumlah pihak telah dimintai keterangan menjadi bukti bahwa proses hukum masih aktif.
“Kalau ada yang mengatakan kasus ini tidak berjalan, itu tidak benar. Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, dan prosesnya masih terus berlangsung,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi UP3 Tanimbar sendiri sebelumnya telah menjadi sorotan publik, mengingat nilai proyek yang cukup besar dan berdampak pada pengelolaan program di daerah. Berdasarkan informasi kasus ini bahkan telah didorong untuk naik ke tahap penyelidikan karena adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Sementara itu,media Kabar Tujuh terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Wartawan Kabar Tujuh menilai bahwa pengungkapan kasus ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dengan proses yang masih berjalan, Kejati Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Sw)






