F. Kormpaulun ; Biar Katong Banting Kapala Lae Ini Hal Baru!!!

garudaindonesiatimur.com. Saumlaki – DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar rapat sinkronisasi hasil pembahasan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, bertempat diruang rapat Kantor DPRD, Jumat 15 Agustus 2025. Hadir dalam rapat tersebut yakin Pimpinan dan anggota DPRD dan Tim Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang di ketuai oleh Pj Sekretaris Daerah Brampi Moriolkosu.

Dalam rapat tersebut disampaikan Rancangan-rancangan Peraturan Daerah yaitu Ranperda dari hak inisiatif DRPD dan hak usul dari Pemerintah Daerah yang disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah tahun 2025 yaitu 1. Ranperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan pengembangan, pembinaan perlindungan bahasa dan sastra daerah, 2. Ranperda tentang Kemudahan pemberdayaan dan perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, 3. Ranperda  Rencana pembangunan jangka panjang Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2025 – 2045, 4. Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam rapat paripurna  tersebut diwarnai dengan tanggapan-tanggapan pro dan kontra dari anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait empat usulan Ranperda yang disepakati untuk dibawa ke paripurna kemudian dibahas. Tanggapan mulai bermunculan dari anggota DPRD yakni tanggapan dari Anggota DPRD Erens Feninlambir menegaskan, tentang rancangan RPJPD Kabupaten Kepulauan Tanimbar  harus juga diusulkan dalam program pemekaran wilayah. Usulan pemekaran Tanimbar Utara menjadi Kabupaten tersendiri dengan alasan dasar yaitu pemerataan pembangunan.

“Dari sepuluh Kecamatan sampai saat ini belum ada pemerataan pembangunan seperti di Molumaru persoalan kesehatan dan pendidikan, Wuarlabobar soal pendidikan dan kesehatan, dan juga Kecamatan-kecamatan lain yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, angka kemiskinan di Tanimbar masih cukup tinggi,” tegas Erens Feninlambir.

Tanggapan yang tegas juga datang dari anggota DPRD F. Kormpaulun yang menyoroti terkait penyampaian Ranperda yang dituangkan didalam dua lembar kertas HVS. Hal ini belum diberikan alasan kenapa rancangan Ranperda yang disampaikan ke DPRD yang mereka pegang saat pelaksanaan sidang Paripurna dituangkan dalam dua lembar kertas dan bukan berbentuk sebuah dokumen.

“Saya tidak tahu kenapa hanya dua lembar kertas jadi tolong dijelaskan secara baik,” kata F. Kormpaulun.

Menurut Anggota DPRD Kormpaulun, daerah atonomi baru ini walaupun di sampaikan hari ini atau kemarin setelah fasilitasi apakah bisa ditampung atau tidak, karena hal ini merupakan kepentingan yang besar kedepannya. Setelah dilakukan fasilitasi kemudian disinkronisasikan, karena ini merupakan hal yang baru. Kalaupun bisa atau tidak bisa ditampung harus dijelaskan oleh Tim Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Hari ini seluruh orang Tanimbar Utara menggebu-gebu bahwa Tanimbar Utara kedepan akan dimekarkan tapi kalau memang yang disampaikan oleh Pak Sekda, saya meragukan tidak mungkin dalam lima tahun ini kita capai, saya mau bilang biar katong banting kapala lae, ini hal baru, dan menurut saya pasti tidak bisa jalan,”ungkap F Kormpaulun mengakhiri tanggapannya. (Tim-Red)


















Pemda KKT Tidak Kooperatif & Profesional Terhadap Putusan PN Saumlaki

garudaindonesiatimur.com. Saumlaki – Putusan Pengadilan Akta Perdamaian Perkara Gugatan Nomor 14/Pdt.G/2024/PN.Sml Ryan Heryawan melawan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) . Yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan dasar perjanjian perdamaian dari kedua belah pihak untuk tidak melanjutkan sengketa yang digugat Ryan Heryawan selaku pemilik/penguasa tanah tersebut.

PH Kudmasa menyampaikan, bahwa Akta perdamaian terdapat dua point penting yakni kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai dan dalam kesepakatan tertera pada point-point tersebut.

  1. Pembayaran Tahap I akan dilakukan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2024 dibayarkan sebesar Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2024;
  2. Pembayaran Tahap II akan dilakukan pada Anggaran Pendapatan belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 875.000.000.00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) paling lambat pertanggal 30 Juni 2025;
    Namun hingga kini tidak dapat dijalankan isi putusan dimaksud oleh pihak Pemda KKT.

Jika dilihat dalam akta perdamaian tersebut Pemerintah Daerah (Pemda) sama sekali tidak Kooperatif/Profesional dan diduga masa bodoh dalam menunjukkan sikap yang baik, apalagi sudah ada Putusan Pengadilan yang tidak dilaksanakan. Seharusnya Pemerintah Daerah harus memperlihatkan sikap bijak dan menunjukkan kualitas patuh, serta tunduk kepada Undang-Undang bukan melakukan perlawanan dengan memakai alasan yang tidak berdasar, apalagi diduga sengaja tidak peduli dengan persoalan dimaksud.

Setelah dikonfirmasi melalui Bagian Hukum Pemda KKT, sesuai Informasi yang didapatkan, bahwa sudah diajukan ke Pimpinan untuk persetujuan jadi kita menunggu pembayaran saja namun sampai saat ini tidak ada keterangan yang benar dan tepat artinya Pemerintah Daerah KKT diduga telah melakukan pembohongan dan/atau sengaja serta ketidakpatuhan kepada Kami dan juga pengadilan Negeri Saumlaki, karena penerbitan perdamaian atas dasar kesepakatan bersama dan juga dikuatkan dengan Putusan Perdamaian, dimana didalam bunyi Pasal 2 Bentuk Kesepakatan.

“Kami tidak tahu menahu tentang alasan dari Pemerintah Daerah yang mana menyampaikan belum dapat membayar karena lahan/tanah tersebut belum menjadi opsi pembangunan bagi Pemerintah Daerah karena itu urusan Pemerintahan yang kami tahu bahwa sudah dikuasai Pemerintah Daerah sebelumnya dan sudah digunakan, maka wajib untuk membayar dan tidak ada alasan karena dirasakan hal ini sudah sangat merugikan klien kami,”ungkap PH Bembuain.

PH Bembuain menambahkan, di dalam Pasal 211 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mana kami dapat menindaklanjuti sebagaimana tindakan pidana dasar dan kami dapat membuat laporan melalui kuasa Hukum Pemda yang dikuasakan tidak patuh arif terhadap Putusan pengadilan. Sebagaimana seharusnya.

Kami berharap Pemerintah Daerah wajib melihat hal-hal tersebut dan bukan mengesampingkan, apalagi Putusan Pengadilan yang artinya tidak menghormati Peradilan Republik Indonesia. Perlu diketahui, kami tidak akan pernah toleransi terhadap alasan apapun dari Pemerintah Daerah karena segala prosedur kami sudah jalani dan tahapannya juga sudah selesai, untuk itu diharapkan Pemda KKT harus Kooperatif dan janga acuh tak acuh terhadap persoalan dimaksud. (Tim-Red)

Diduga ADD & DD Desa Latdalam Tahun 2022-2023 Disalah Gunakan

garudaindonesiatimur. Saumlaki. Masyarakat Desa Latdalam meminta kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar segera memeriksa penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa di Desa Latdalam pada tahun 2022 dan 2023. Karena diduga penggunaanya tidak disalurkan kepada seluruh masyarakat. Ketika itu Pj Kepala Desa Latdalam adalah RSL yang diduga keras telah menyalahgunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Sebelumnya laporan dugaan penyalahgunaan ADD dan DD di Desa Latdalam tahun 2022 dan 2023 telah dilaporkan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak bulan November 2024. Namun sampai saat ini belum juga dilakukan penyelidikan. Hal ini menjadi tanda tanya besar kenapa belum juga mantan Pj Desa Latdalam RSL di panggil untuk diperiksa oleh Inspektorat Daerah. Hal ini sangat disayangkan karena terkesan lambat terhadap proses pemeriksaannya.

Kasus dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Latdalam tahun 2022 dan 2023 telah dilakukan konfirmasi oleh Media GIT, terhadap perkembangan pemeriksaannya kepada Irban Satu dikatakan, laporan mantan Pj Desa Latdalam belum diperiksa karena Irban satu yang menangani laporan tersebut masih sibuk. Lalu sebulan kemudian dilakukan konfirmasi kembali oleh wartawan media SPN.id kepada Irban satu dikatakan, mantan Pj Latdalam sedang sakit, jadi belum bisa datang untuk menghadap. Sementara mantan Pj Latdalam RSL didapati dijalan sementara mengendarai motornya.

Untuk itu dimintakan kepada Inspektorat dalam hal ini Irban 1 (satu) untuk serius menangani masalah dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Tahun 2022 dan 2023 tersebut dan tidak terlalu lama untuk memanggil yang bersangkutan yakni mantan Pj Desa Latdalam RSL untuk diperiksa. Dan kalau pun diduga ada oknum pejabat yang sengaja melindingi segera diperiksa untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Sehingga diharapkan Bupati Ricky Jauwerissa dan Wakil Bupati dr. Juliana Ch. Ratuanak selalu memberikan perhatian dan pengawasan terhadap kinerja para bawahannya untuk tetap disiplin dan serius dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang telah diberikan dan dipercayakan oleh negara.(Tim-Red)












100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati KKT Dianggap Berhasil

garudaindonesiatimur.com. Saumlaki – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar   terus memperlihatkan komitmennya untuk mewujudkan Program 100 Hari Kerja Bupati Ricky Jauwerissa dan Wakil Bupati dr. Juliana Ch. Ratuanak. Masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar sangat mendukung program kerja yang dilaksanakan oleh Bupati dan Wakil Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Tim media GIT.com melakukan peliputan di Kota Saumlaki dan sekitarnya dan mendapatkan sejumlah informasi dari masyarakat. Informasi yang dihimpun oleh media GIT.com, bahwa masyarakat di wilayah Kota Saumlaki sangat mendukung program 100 hari kerja Bupati Ricky Jauwerissa dan Wakil Bupati dr. Juliana Ch. Ratuanak.

Salah satunya yakni program kebersihan lingkungan, yang sudah dilaksanakan baik pada OPD maupun dimasyarakat. Juga membangun Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Meningkatkan kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

“Kami sangat mendukung program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati, salah satunya perbaikan jalan di pasar Omele Sifnana, dan perubahannya kami rasakan,” ujar Ija salah satu pedagang di pasar Omele.

Namun tim media GIT.com melakukan peliputan di gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar didapati terlihat masih sunyi dan tidak terlihat kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan atau agenda-agenda dari DPRD belum digulir. Belum adanya kegiatan rencana pembahasan perubahan anggaran tahun 2025.

Sehingga dihimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam hal ini Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa dan Wakil Bupati dr. Juliana Ch. Ratuanak agar dapat dilaksanakannya Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Mengingat bulan Oktober 2025 semakin dekat.

Dan Perubahan APBD merupakan penyesuaian capaian target kinerja atau prakiraan/rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang telah ditetapkan sebelumnya. Untuk dibahas dan disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta ditetapkan dengan peraturan daerah. (AIS)













Pegawai ASN Inspektorat Daerah Diduga Menghalangi Tugas Wartawan dan Berdampak Pidana

garudaindonesiatimur.com. Saumlaki – ASN memiliki tugas melayani masyarakat, ASN bertanggungjawab memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan profesional kepada masyarakat. Sesuai dengan fungsi dan tugas  masing-masing Instansi. ASN harus memahami kebutuhan masyarakat dan memberikan pelayanan yang memenuhi harapan dan kepuasan masyarakat.

Namun hal ini sudah mulai tergerus pelan-pelan dilingkup Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Hampir disemua Bagian, Kantor, Badan, dan Dinas, masih ditemui ada oknum-oknum ASN ketika tamu masuk ruangan mereka, ditampilkan wajah yang tidak menyenangkan. Kecuali jika tamu yang datang berkunjung, dan orang tersebut dikenalnya maka mereka akan tersenyum dan menyapa secara baik-baik. Akan tetapi jika tamu itu yang kurang dikenalnya memperlihatkan wajah yang tegang dengam tatapan tajam.

Beberapa  warga menyesalkan tindakan tersebut, jangankan masyarakat, wartawan juga dilibas habis oleh tingkah laku mereka (oknum ASN) Hal ini terkesan luar biasa. Kejadian seperti ini hampir setiap hari terjadi di Bagian, Kantor, Badan dan Dinas di Lingkup Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dan apakah ini disebut pelayanan prima, sangat miris sekali. Sehingga masyarakat ketika meminta pelayanan saja hampir-hampir tidak bisa karena sikap yang diperlihatkan  kurang baik.

Akhirnya hal ini terjadi di Kantor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar menimpa seorang wartawan media Indonesia 24 Simon Wermasubun, perwakilan Maluku. Ketika melakukan tugas jurnalis di Kantor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) , Senin (14/07/2025). Simon mengakui telah mendapatkan perlakuan yang tidak beretika dari bendahara Inspektorat Daerah KKT, J. Ijanleba. Juliana menyampaikan dengan sengaja nada keras dan tidak sopan yang tujuannya untuk menghalangi tugas peliputan jurnalis.

“Jangan kamu ke kantor Inspektorat lagi, karena Bapak Inspektur marah-marah, cukup diluar saja,”kata Juliana.

Hal ini membuat Simon sangat kecewa, karena selama ini selalu datang ke kantor Inspektorat untuk konfirmasi terkait laporan pemeriksaan sejumlah Desa. Yang diduga mengalami persoalan, yang harus ditelusuri karena dugaan persoalan yang dapat mengorbankan masyarakat dan desa. Untuk itu perlu adanya pengawasan dari Wartawan. Agar dapat menginformasikan melalui berita-berita online untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia umumnya dan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar khususnya.

“Saya datang bukan untuk meminta sesuatu, melainkan untuk mengkonfirmasi perkembangan pemeriksaan tiga desa yakni Desa Waturu, Labobar dan Tutukembong, sampai sekarang belum ada kejelasannya,” ungkap Simon Wermasubun dengan tegas.

Sikap yang diperlihatkan oleh bendahara Inspektorat Daerah dapat menimbulkan kesalapahaman antara Kepala Inspektorat dan wartawan, karena diduga hal ini sengaja mengadu domba kedua belah pihak. Apalagi bendahara seirang wanita seharusnya memperlihatkan sikap lemah lembut dan bukan sikap jagoan. Seakan-akan menganggap dirinya sejajar dengan pimpinan. Dan koq pegawai biasa bertingkah seperti pimpinan.

Sehingga diminta kepada Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar yang adalah Srikadi Bumi Duan Lolat dr. Juliana Ch. Ratuanak agar menindaklanjuti persoalan dimaksud agar oknum-oknum ASN dapat merubah sikapnya yang diduga sok jadi pejabat-pejabat kecil di sejumlah OPD, serta dibeberapa instansi pelayanan masyarakat di Lingkup Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Jika dibiarkan akan bertambah buruk bagi pelayanan ASN di Birokrasi Bumi Duan Lolat tercinta ini. (Nuel)












Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.