
Tahun: 2026
Kasus penganiayaan Di Desa Kilmasa Korban Minta Percepat Gelar Perkara

Saumlaki.garudaindonesia.com – Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Kilmasa, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, telah dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar. Kasus tersebut telah diterima dan prosesnya sudah berjalan namun terlapor merasa belum puas karena dalam memproses kasus tersebut diharapkan dapat dipercepat.
Dimana menurut pelapor
kasus penganiayaan tersebut menurut informasi yang didapatkan dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dari Polres Kepulauan Tanimbar melalui Satreskrim. Kasus penganiayaan yang terjadi didepan rumah salah satu warga desa Kilmasa yakni (YT) di RT 4/RW 2, penyidik telah selesai memeriksa para terlapor dan saksi.
Namun pelapor meminta agar penyidik pembantu Satreskrim tidak lambat untuk menindaklanjuti dalam melanjutkan proses masalahnya ke tahap selanjutnya. Karena hal ini menurut pelapor sudah agak lama dalam proses persoalannya. Sehinga pelapor berharap kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Kilmasa tidak mengambang atau berjalan ditempat.
“Semua terlapor dan para saksi telah selesai diperiksa untuk itu kami berharap prosesnya masalah dapat di lanjutkan ke tahap berikutnya dengan tidak terlalu lama,”ujar Omi sebagai pelapor.
Menurut pelapor para penyidik pembatu Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar telah berpengalaman dalam melakukan penyelidikan dalam kasus-kasus yang terjadi. Sehingga pelapor meminta agar kasus penganiayaan tersebut dapat secepatnya dituntaskan. Dan jangan berlarut-larut sehingga pelapor tidak terlalu lama menunggu dan menanti penyelesaian kasus tersebut. (Red)
Kasus Penganiayaan Di Desa Kilmasa Korban Minta Percepat Gelar Perkara

Saumlaki.garudaindonesia.com – Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Kilmasa, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, telah dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar. Kasus tersebut telah diterima dan prosesnya sudah berjalan namun terlapor merasa belum puas karena dalam memproses kasus tersebut diharapkan dapat dipercepat.
Dimana menurut pelapor
kasus penganiayaan tersebut menurut informasi yang didapatkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dari Polres Kepulauan Tanimbar melalui Satreskrim. Kasus penganiayaan yang terjadi didepan rumah salah satu warga desa Kilmasa yakni (YT) di RT 4/RW 2, penyidik telah selesai memeriksa para terlapor dan saksi.
Namun pelapor meminta agar penyidik pembantu Satreskrim tidak lambat untuk menindaklanjuti dalam melanjutkan proses masalahnya ke tahap selanjutnya. Karena hal ini menurut pelapor sudah agak lama dalam proses persoalannya. Sehinga pelapor berharap kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Kilmasa tidak mengambang atau berjalan ditempat.
“Semua terlapor dan para saksi telah selesai diperiksa untuk itu kami berharap prosesnya masalah dapat di lanjutkan ke tahap berikutnya dengan tidak terlalu lama,”ujar Omi sebagai pelapor.
Menurut pelapor para penyidik pembantu Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar telah berpengalaman dalam melakukan penyelidikan dalam kasus-kasus yang terjadi. Sehingga pelapor meminta agar kasus penganiayaan tersebut dapat secepatnya dituntaskan. Dan jangan berlarut-larut sehingga pelapor tidak terlalu lama menunggu dan menanti penyelesaian kasus tersebut. (Red)
Putusan Inkracht Menunggu Pembayaran Sesuai Arahan Bupati.

Saumlaki. garudaindonesiatimur.com – Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) hingga kini belum dijalankan oleh pihak Termohon. Padahal, Pengadilan telah secara resmi melayangkan peringatan dan teguran, agar putusan tersebut dilaksanakan secara sukarela.
Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 4/Pdt.Aanm/2025/PN Sml, yang merupakan jawaban atas surat permohonan dari Ronald Bembuain, SH, Pengadilan memberikan waktu selama delapan (8) hari kepada Termohon untuk melaksanakan amar Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 14/Pdt.G/2024/PN Sml secara sukarela, terhitung sejak teguran diberikan.
Namun, setelah batas waktu tersebut terlampaui, Termohon belum juga melaksanakan kewajibannya sebagaimana diperintahkan pengadilan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap putusan hukum yang telah Inkracht.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim wartawan media GIT.com mendatangi Pengadilan Negeri Saumlaki guna meminta kejelasan terkait proses permohonan eksekusi. Pihak Pengadilan Negeri Saumlaki pun bersedia memberikan penjelasan resmi.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Saumlaki, menjelaskan, bahwa sebelum dilakukan peneguran, harus terlebih dahulu ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, pihak Termohon diberi kesempatan untuk melaksanakan putusan secara sukarela.
“Karena putusan tidak dijalankan secara sukarela, Pemohon kemudian mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan. Ketua Pengadilan menelaah permohonan tersebut, dan setelah dinilai dapat dieksekusi, Juru Sita diperintahkan untuk memanggil Termohon dan menyampaikan teguran melalui surat yang sah dan patut menurut hukum,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila setelah tenggang waktu sekitar delapan hari putusan tetap tidak dijalankan, Pengadilan akan mengambil langkah lanjutan.
“Jika tetap tidak dilaksanakan, maka pengadilan akan melakukan upaya paksa,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan tindakan penyitaan, Juru Bicara Pengadilan menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki sebagai pihak yang berwenang melaksanakan eksekusi.
Sementara itu, berdasarkan hasil konfirmasi antara kuasa hukum Pemohon dengan Sekretaris Daerah serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Pemda menyatakan bersedia melaksanakan pembayaran. Namun, realisasi pembayaran tersebut disebut masih menunggu arahan Bupati Kepulauan Tanimbar.
Kepala Bagian Hukum Pemda Kepulauan Tanimbar bahkan telah menyurati Bupati terkait pelaksanaan putusan pengadilan tersebut. Hingga kini, belum ada jawaban resmi, sehingga eksekusi putusan kembali tertahan.
Situasi ini menimbulkan sorotan publik, mengingat putusan pengadilan yang telah Inkracht seharusnya dilaksanakan tanpa menunggu keputusan politik atau administratif lanjutan. Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan berpotensi mencederai wibawa hukum serta menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah. (Red)
- Sebelumnya
- 1
- 2
- 3
- 4
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
