SAUMLAKI- —- Di ujung timur Nusantara, tepatnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, kebebasan pers seolah sedang diuji sampai ke tulang sumsumnya. Di tengah gempuran kasus dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) yang menyeret banyak nama, para awak media kini terjepit dalam sebuah pilihan berat yang tak mudah dijawab: Mempertahankan Integritas atau Bertahan Hidup?
Inilah yang disebut sebagai dilema “Perut vs Profesional”.
Kondisi ekonomi daerah yang masih bergulat dengan masalah kemiskinan dan ketergantungan fiskal menjadi latar belakang yang sangat mempengaruhi. Bagi sebagian besar insan pers di daerah, pekerjaan ini bukan sekadar panggilan hati, melainkan satu-satunya mata pencaharian untuk menyambung hidup. Realita pahitnya, ketika pena diarahkan untuk mengungkap kebenaran yang menyakitkan, sering kali berbanding lurus dengan ancaman “kelaparan” informasi maupun dukungan ekonomi.
Situasi semakin pelik dengan adanya indikasi kuat upaya pembungkaman media. Berbagai cara dilakukan, mulai dari bujukan halus hingga tekanan terselubung. Bahkan, isu mengenai manuver elit politik yang mencoba menekan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku agar kasus besar ini tidak berjalan sesuai keadilan, turut menjadi beban tambahan bagi pers.
Di satu sisi, nurani jurnalistik menuntut untuk terus mengawal kasus UP3 agar terungkap tuntas, menyoroti siapa yang salah, dan memastikan keadilan ditegakkan. Namun di sisi lain, bayang-bayang keselamatan kerja, kelancaran operasional media, hingga kebutuhan dasar keluarga menjadi pertimbangan yang tak bisa diabaikan begitu saja.
Peran pers di Tanimbar saat ini menjadi sangat krusial, namun di saat yang sama, posisinya amat rentan. Menjadi “anjing penjaga” demokrasi itu mulia, tapi tetap harus makan.
Ujian integritas ini adalah pertarungan nyata. Apakah pers akan tetap berdiri tegak sebagai pilar kebenaran, atau justru melunjur karena terpaksa oleh keadaan? Jawabannya kini ada pada keteguhan hati setiap insan pers di Maluku untuk tidak membiarkan kebenaran dikubur hidup-hidup demi sekeping rupiah atau kepentingan sesaat.(Tim)
SAUMLAKI — Gelombang tekanan publik terhadap penanganan kasus dugaan Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kian memanas. Aliansi Tanimbar Raya (ALTAR) turun langsung ke jalan, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Saumlaki.
Aksi ini bukan sekadar demonstrasi biasa. Massa datang dengan satu tuntutan tegas: penegakan hukum tanpa kompromi. Mereka mendesak aparat kejaksaan segera menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus UP3 yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.
Dalam orasinya, para demonstran secara bergantian menyuarakan kekecewaan terhadap lambannya proses penanganan perkara. Mereka menilai, hingga kini belum terlihat langkah konkret yang mampu menjawab keresahan publik.
“Jangan biarkan hukum tumpul ke atas! Kami minta pelaku segera ditangkap,” teriak salah satu orator, disambut sorakan massa yang memenuhi area aksi.
ALTAR juga menyoroti dugaan ketidakjelasan administrasi dalam pembayaran UP3. Mereka mencurigai adanya potensi penyimpangan, termasuk kemungkinan praktik mark-up anggaran yang dapat merugikan masyarakat Tanimbar secara luas.
Tak hanya itu, massa turut mendesak dilakukannya audit investigatif secara menyeluruh terhadap aliran dana UP3. Langkah ini dianggap penting untuk membuka secara terang siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Aksi berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat keamanan guna mengantisipasi potensi kericuhan. Meski berlangsung dengan tensi tinggi, unjuk rasa tetap berjalan tertib hingga selesai.
ALTAR menegaskan, aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial dan komitmen masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran daerah agar tetap transparan dan akuntabel. Mereka juga memberi sinyal kuat bahwa gelombang aksi akan terus berlanjut jika tidak ada perkembangan signifikan dari aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi.
Saumlaki.garudaindonesiatimur.com – Terkait berita yang diekspos oleh Media online Jurnal Kepulauan News.com beberapa waktu lalu yakni CINTA SEGITIGA PAGAR MAKAN TAMAN, belum lama ini mendapat banyak tanggapan dan sorotan, baik didalam grup-grup WhatsAppa dan Medsos di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Akhirnya muncul kritikan dan tanggapan dari salah satu narasumber melalui media Online yang beredar di Tanimbar.
Narasumber tersebut mengatakan bahwa “Diduga Media Abal-Abal Mulai Berkotek, Telur Yang Dihasilkan Permanen.” Hal ini sangat miris karena perkataan ini tidak berdasar dan dinilai yang bersangkutan diduga tidak paham dengan dunia Jurnalistik. Tanggapan ini dianggap janggal karena bukannya oknum yang diberitakan melakukan tanggapan tetapi ada orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan pemberitaan bisa berpendapat.
Penyataan yang dikatakan salah satu oknum narasumber tersebut melalui media online, langsung ditanggapi oleh Pimred Jurnal Kepulauan News.com Andre M. Go. Berita yang telah diekspos dimedianya itu narasumber yang memberikan data jelas dan berdasarkan fakta dilapangan yang sudah dikantongi dengan benar. Kemudian media Jurnal Kepulauan News.com (JKN) telah membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada oknum yang telah diekspos di media yang dipimpinnya.
Diceritakan Andre, ketika berita diekspos dua hari kemudian media JKN mendapat somasi dari Kuasa Hukum dari pihak yang diberitakan. Salah satu isi dari somasi tersebut adalah permintaan maaf dari media JKN. Namun dalam somasi itu tidak meminta media JKN untuk membuka ruang hak jawab dan hak koreksi. Kemudian beberapa jam kemudian naiklah berita di salah satu media online dan mereka mengklarifikasi terkait ada surat dari Dewan Pers.
“Kemudian muncul surat lagi dari pihak yang kami beritakan, menyurati kami terkait hak jawab dan hak klarifikasi, namun yang menandatangani hak jawab dan hak klarifikasinya adalah kuasa hukumnya dari Ibu MK,”ungkap Andre M Go.
Kemudian Andre selaku Pimred pada media JKN membalas surat tersebut yakni, pada prinsipnya media JKN membuka pintu dan ruang sebesar-besarnya bagi Ibu MK, untuk menberikan hak jawab dan hak koreksi terkait dengan pemberitaan di media JKN. Andre menegaskan, kehadiran Ibu MK datang langsung, yang didampingi oleh kuasa hukumnya datang di Kantor Redaksi JKN dan memberikan hak jawab dan hak koreksi.
Seharusnya narasi hak jawab dan hak koreksi itu langsung dikeluarkan oleh Ibu MK, bukan narasi yang dikeluarkan oleh kuasa hukumnya, ini yang perlu digarisbawahi dan diluruskan. Setahu Andre hak jawab dan hak koreksi disampaikan oleh yang bersangkutan karena dia yang langsung mengalaminya, bukan lewat kuasa hukumnya. Kuasa hukumnya memang mempunyai peranan, dengan datang bersama-sama dengan yang bersangkutan ke Kantor Redaksi JKN.
Tetapi ada oknum narasumber yang lain menyampaikan pendapatnya yang diduga tidak berdasar dan diduga tidak paham dengan dunia jurnalistik. Seharusnya narasumber itu membaca dulu beritanya media JKN terkait statement yang disampaikan oleh Pimred JKN Andre Go. Diduga jangan asal-asalan berkomentar dan mungkin narasumber tersebut harus lebih paham lagi terhadap pokok persoalannya. Dan lebih aneh lagi bukan oknum yang diberitakan berkomentar tetapi ada narasumber lain yang diduga seakan-akan dia terkait dalam persoalan tersebut padahal sebenarnya tidak.
Yang dikatakan oleh oknum narasumber tersebut melalui judul berita disalah satu media online bahwa “Diduga Media Abal-Abal Mulai Berkotek” apakah media itu bisa disamakan dengan hewan yang berkotek. Ini adalah soal pemberitaan bukan soal berbicara berkotek-kotek seperti ayam. Seharusnya komentar yang disampaikan itu terkait apa yang ada didalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan KEJ. Kemudian menyampaikan solusi terkait masalah pemberitaan.
Jadi berita yang diekspos itu harus dibaca secara baik dan dipahami dengan benar baru berkomentar, dengan menyampaikan tanggapan soal pemberitaan. Bukan asal memberikan tanggapan terkait orang lain yang punya persoalan. Akhirnya dapat diduga hal ini tidak nyambung dalam menanggapi sebuah persoalan. Kemudian ketika ada oknum yang memberikan statement bahwa diduga Media Abal-Abal harus dapat membuktikan jangan asal berkomentar saja ikut kemauannya.
Berkomentar melalui media itu juga ada aturannya bukan asal berkomentar, apa lagi yang berkomentar adalah diduga oknum wartawan. Perlu mempunyai pemahaman tentang media yang luas, apalagi dari segi aturan itu harus jelas. Sebab berkomentar di media itu semua orang membacanya, bukan kalangan tertentu saja tetapi semua kalangan. Jadi harus berkomentar yang baik, santun dan sopan. Sehingga orang yang membaca berita yang nantinya akan menilai siapa narasumber dan apa media onlinenya. (RED)
Desa Awear Rumngevur Kabar Tujuh Seorang ibu meninggal dalam keadaan hamil, hal ini kembali menambah pajang daftar persoalan dan penderitaan masyarakat. Seorang Ibu hamil yang meninggal dunia berinisial (DS). Ibu tersebut adalah salah satu warga yang tinggal di Dusun Mitak desa Awear Rumngevur Kecamatan Wuarlabobar Kabupaten Kepulauan Tanimbar propinsi Maluku Meninggalnya Ibu hamil tersebut sangat disayangkan karena terkait pelayanan kesehatan dipertanyakan. Ibu DS meninggal diperkirakan pada hari Minggu pagi (05/04/2025)
Setelah mendapat informasi dari warga Dusun Mitak, tim Media kabar Tujuh langsung menghubungi salah satu narasumber yang dapat memberikan informasi terkait meninggalnya ibu (DS). Ibu DS ketika masih dalam kondisi kritis diduga kurang mendapat pelayanan kesehatan oleh tenaga medis, yang seharusnya selalu mendampingi pasien.
Menurut informasi yang didapatkan media media Kabar Tujuh kondisi Ibu DS dalam keadaan tidak baik-baik saja. Pasalnya dalam kondisi hamil sampai menghembuskan nafas terakhir diduga tidak mendapatkan pengawasan dan Mendapatkan pelayanan tenaga medis di Dusun Mintak. Menurut warga Dusun yang tidak mau sebutkan identitasnya mengatakan, di Dusun Mitak ada dua orang tenaga perawat.
Dua orang perawat yang ditempatkan dan melaksanakan tugasnya di Dusun Mitak menurut warga Dusun tidak terlihat dalam mendampingi Ibu DS yang sementara hamil. Dua tenaga kesehatan tersebut seharusnya berada di Dusun Mitak untuk melaksanakan tugasnya. Namun hal ini diduga tidak dilaksanakan. Akhirnya keluarga korban di Dusun Mitak langsung mengambil tindakan untuk berupaya menyelamatkan ibu hamil tersebut.
Akhirnya keluarga korban mengambil langkah inisiatif untuk membawa ibu DS yang sementara hamil ke Kota Kecamatan Wunla dengan menumpangi angkutan laut berupa speedboat. Dalam perjalanan kondisi Ibu DS mulai menurun. Setelah menempuh perjalanan laut yang cukup melelahkan akhirnya korban tiba di Kota Kecamatan wunlah
Sampai di Kota Kecamatan korban mendapatkan surat rujukan untuk melanjutkan perjalanan ke Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar yakni Kota Saumlaki untuk mendapatkan penanganan yang optimal. Namun nasib berkehendak lain Ibu DS akhirnya meninggal sebelum dirujuk ke Kota Saumlaki.dalam pelayanannya tersebut di minta dari kadis kesehatan agar bisah mensikapi hal tersebut agar menindak tegas para medis yang bertugas di Dusun Mitak jangan terulang lagi dalam hal tersebut (tim)
Saumlaki.garudaindonesiatimur.com – Seorang ibu meninggal dalam keadaan hamil, hal ini kembali menambah pajang daftar persoalan dan penderitaan masyarakat. Seorang Ibu hamil yang meninggal dunia berinisial (DS). Ibu tersebut adalah salah satu warga yang tinggal di Dusun Mitak, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Meninggalnya Ibu hamil tersebut sangat disayangkan karena terkait pelayanan kesehatan dipertanyakan. Ibu DS meninggal diperkirakan pada hari Minggu pagi (05/04/2025)
Setelah mendapat informasi dari warga Dusun Mitak, tim Media GIT.com langsung menghubungi salah satu narasumber yang dapat memberikan informasi terkait meninggalnya ibu (DS). Ibu DS ketika masih dalam kondisi kritis diduga kurang mendapat pelayanan kesehatan oleh tenaga medis, yang seharusnya selalu mendampingi pasien.
Menurut informasi yang didapatkan media GIT.com kondisi Ibu DS dalam keadaan tidak baik-baik saja. Pasalnya dalam kondisi hamil sampai menghembuskan nafas terakhir diduga tidak mendapatkan pengawasan dan pendampingan oleh tenaga kesehatan di Dusun Mintak. Menurut warga Dusun yang tidak mau sebutkan identitasnya mengatakan, di Dusun Mitak ada dua orang tenaga perawat.
Dua orang tenaga perawat yang ditempatkan dan melaksanakan tugasnya di Dusun Mitak menurut warga Dusun tidak terlihat dalam mendampingi Ibu DS yang sementara hamil. Dua tenaga kesehatan tersebut seharusnya berada di Dusun Mitak untuk melaksanakan tugasnya. Namun hal ini diduga tidak dilaksanakan. Akhirnya keluarga korban di Dusun Mitak langsung mengambil tindakan untuk berupaya menyelamatkan ibu hamil tersebut.
Kemudian keluarga korban mengambil langkah inisiatif untuk membawa Ibu DS yang sementara hamil ke Kota Kecamatan Wunlah dengan menumpangi angkutan laut berupa speedboat. Dalam perjalanan kondisi Ibu DS mulai menurun. Setelah menempuh perjalanan laut yang cukup melelahkan akhirnya korban tiba di Kota Kecamatan.
Sampai di Kota Kecamatan korban mendapatkan surat rujukan untuk melanjutkan perjalanan ke Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar yakni Kota Saumlaki untuk mendapatkan penanganan yang optimal. Namun nasib berkehendak lain Ibu DS akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di Kota Kecamatan sebelum dirujuk ke Kota Saumlaki. (Red)
SAUMLAKI – Sorotan-sorotan mewarnai pemberitaan di sejumlah media online di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dunia pers di Kepulauan Tanimbar kembali menjadi pembahasan di masyarakat. Hal ini membuat Media Jurnal Kepulauan News mengambil langkah tegas yaitu segera mengajukan gugatan hukum kepada salah satu media online yakni media Fordata News ke Pengadilan Negeri Saumlaki. Langkah hukum yang dilakukan ini sebagai bentuk upaya pembelaan hak dan menjaga integritas jurnalistik yang profesional.
Gugatan yang dilayangkan ini berlatarbelakang adanya pemberitaan yang dinilai tidak objektif atau “miring” yang diekspos oleh media Fordata News. Menurut manajemen Jurnal Kepulauan News, diduga pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan serta diduga juga telah melanggar kode etik jurnalistik yang berlaku, sehingga berpotensi mengakibatkan merugikan nama baik dan kredibilitas lembaga.
Akan tetapi, bukan hanya soal isi beritanya yang menjadi sorotan utama. Tetapi didalam gugatan yang akan didaftarkan tersebut, media Jurnal Kepulauan News juga menyoroti status legalitas dari media Fordata news.com. Diduga sampai saat ini, Fordata News belum mengantongi Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebuah lembaga pers baru bisa dikatakan sah dan legal apabila telah berbentuk badan hukum Indonesia. Tanpa SK Kemenkumham, status kelembagaan media tersebut dianggap belum memenuhi syarat formal sebagai perusahaan pers yang diakui oleh negara.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas operasional dan perlindungan hukum dari pemberitaan yang dikeluarkan. Management Jurnal Kepulauan News menegaskan, dunia pers haruslah dikelola oleh lembaga yang memiliki payung hukum yang jelas dan kuat, demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya gugatan ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan praktik jurnalistik di wilayah Kepulauan Tanimbar dapat kembali berjalan sesuai koridor hukum yang benar, sehat, dan beretika. Proses hukum selanjutnya akan menjadi sorotan publik untuk melihat bagaimana putusan hukum memandang aspek pemberitaan dan legalitas sebuah media. (Redaksi)
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) bersama sejumlah elemen Kepemudaan lainnya menegaskan bahwa agenda boikot terhadap seremoni peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek strategis nasional Blok Masela tetap akan dilaksanakan. Langkah ekstrem ini diambil sebagai bentuk protes keras karena poin-poin tuntutan hak pemuda dan masyarakat lokal hingga kini belum diakomodir secara konkret. Meski sebelumnya sempat ada informasi mengenai tidak akan ada aksi, Alex Belay sebagai Ketua KNPI secara Tegas Menyatakan bhawa agenda Boikot Groundbreakinng tetap masi akan Berjalan Hingga ada Kejelasan Terkait Point Tuntutan dan perjuangan kami.
sikap Kami tetap masi pada Komitmen dan tetap solid selama pemerintah dan pihak operator (Inpex Masela Ltd) tidak memberikan jaminan tertulis atas tuntutan mereka. Adapun fokus utama tuntutan tersebut meliputi: Kepastian Tenaga Kerja Lokal: Pemuda menuntut persentase yang signifikan bagi anak daerah Maluku, khususnya dari Tanimbar, untuk bekerja di proyek tersebut agar tidak hanya menjadi penonton. Pemberdayaan Kelompok Kepemudaan,berbasis UMKM dan Keterlibatan dalam Segala Aspek. Transparansi Amdal dan Lahan: Kejelasan terkait kompensasi lahan dan dampak lingkungan yang harus tuntas sebelum alat berat masuk ke lokasi proyek. Keterlibatan Vendor Lokal, Harus benar Benar dipastikan sebagai Wujud Asas Keadalin bagi Anak Tanimbar. “Agenda boikot ini adalah harga mati sampai hak-hak pemuda dan masyarakat Tanimbar diakomodir dalam draf kesepakatan yang jelas. Kami tidak ingin proyek sebesar ini justru mendatangkan ribuan tenaga kerja dari luar tanpa memberdayakan potensi lokal,” tegas belay di Saumlaki. Hingga saat ini, pemerintah melalui Gubernur Maluku dan SKK Migas menargetkan groundbreaking akan dilakukan paling lambat akhir April 2026 atau setelah momen Lebaran. Namun, KNPI memperingatkan bahwa tanpa adanya dialog yang menghasilkan solusi nyata, rencana seremoni tersebut dipastikan akan mendapat pengawalan ketat dan penolakan dari massa aksi di lapangan.
di Ruang kerjanya Kepsek SMP negeri 6 satu atap wertamrian Apolnarus j Lury mengatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan fisik tertanggal 1 Oktober 2025, telah melakukan peletakan baru pertama, kemudian setelah dua minggu ke depan saudara Isaias malindar tidak pernah datang lagi di lokasi pekerjaan, di bulan November hanya 5 hari sesudah itu menghilang sampai pada bulan Desember di saat tutup sekolah beliau hadir 2 hari kemudian sampai pada pembangunan sekolah 100℅ selesai.
Namun yg bersangkutan kami berikan kurang lebih sekitar 13 juta, kwitansi terlampir, sehingga kalau yg bersangkutan katakan bahwa upahnya tdk di bayarkan selama kurang lebih 7 bulan, itu sangat keliru, sebab peletakan batu pertama itu di tanggal 1 Oktober 2025. Tetapi untuk ketahuan kk bu.
Bahwa panitia tidak ada upah, cuma kami kebijakan, dan itu telah di akui oleh yg bersangkutan pada saat mediasi dengan komisi II DPRD kabupaten Kepulauan Tanimbar propinsi Maluku pada hari senin tgl 2 maret 2026 jam 15: 30 WIT semuanya berjalan dengan baik hal ini yang membuat kepsek SMP Negeri 6 satu Atap wertamrian selalu berbuat yang terbaik untuk dunia pendidikan antara lain gedung yang sudah di bangun oleh pemerintah dia selalu berupaya agar sekolah tersebut terselesaikan dengan waktunya yang tidak terlalu lama sesuai dengan kalender hari kerja, kepsek berharap yang di publikasikan oleh awak media antara lain tidak bayar upah kerja semuanya sangat keliru harapan kepsek SMP Negeri 6 satu atap wertamrian. Pungkas (tim)
Saumlaki.garudaindonesiatimur.com – Sikap dan institusional yang disampaikan Pendiri Yayasan Solagracia Duan Lolat Barkei Saumlaki yang menaungi STTIMASS dan SMAKSS, Pdt. Yusak Weriratan, S.Th., M.A., M.Pd.K., terkait aksi demonstrasi terhadap Inpex Masela Ltd. di Jakarta Dalam konferensi pers yang digelar di ruang kerjanya, Kamis (24/2/2026), Weriratan menilai aksi tersebut tidak tepat sasaran dan keliru secara substansi, serta berpotensi membentuk persepsi publik yang akan membias terhadap proyek strategis nasional di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sebagai tokoh pendidikan di Tanimbar, Weriratan menegaskan bahwa tuntutan yang diarahkan kepada pihak perusahaan terkait persoalan harga tanah dalam pengembangan Blok Masela merupakan kekeliruan mendasar. Menurutnya, secara normatif dan administratif, kewenangan penetapan serta pengaturan harga tanah berada pada otoritas pemerintah, bukan pada entitas korporasi pelaksana proyek. “Secara regulatif, persoalan agraria dan penetapan nilai tanah adalah domain pemerintah. Mengarahkan tuntutan tersebut kepada perusahaan adalah kekeliruan dalam memahami struktur kewenangan,” tegas Weriratan. Ia juga mengingatkan agar nama masyarakat tidak dijadikan legitimasi untuk kepentingan kelompok tertentu. Dalam perspektif etika sosial dan tanggung jawab publik, tindakan tersebut dinilai berpotensi mencederai perjuangan kolektif masyarakat Tanimbar yang menginginkan pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan. Lebih lanjut, Weriratan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melihat proyek pengembangan Masela secara komprehensif sebagai peluang transformasi ekonomi jangka panjang bagi daerah. Menurutnya, percepatan investasi harus diiringi dengan penguatan kapasitas sumber daya manusia lokal, pengawasan partisipatif, serta tata kelola pemerintahan yang responsif. Ia juga menekankan pentingnya peran proaktif pemerintah daerah dalam melakukan mediasi, edukasi publik, dan klarifikasi kebijakan sejak dini. “Pemerintah daerah hendaknya tidak hadir hanya sebagai ‘pemadam kebakaran’ ketika persoalan telah melebar, tetapi menjadi fasilitator dialog yang konstruktif sejak awal,” ujarnya. Dalam kerangka demokrasi konstitusional, Weriratan menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak warga negara. Namun, ia menyerukan agar setiap bentuk aspirasi disalurkan melalui mekanisme yang sah, argumentatif, dan berbasis data, bukan melalui aksi yang bersifat provokatif atau berpotensi menyesatkan opini publik. Menutup pernyataannya, Weriratan menghimbau seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas daerah demi menjamin kepastian investasi dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tanimbar secara berkelanjutan. Menurutnya, sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan investor merupakan prasyarat utama bagi kemajuan daerah di masa depan. (Red)