Diduga ADD & DD Desa Latdalam Tahun 2022-2023 Disalah Gunakan

garudaindonesiatimur. Saumlaki. Masyarakat Desa Latdalam meminta kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar segera memeriksa penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa di Desa Latdalam pada tahun 2022 dan 2023. Karena diduga penggunaanya tidak disalurkan kepada seluruh masyarakat. Ketika itu Pj Kepala Desa Latdalam adalah RSL yang diduga keras telah menyalahgunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Sebelumnya laporan dugaan penyalahgunaan ADD dan DD di Desa Latdalam tahun 2022 dan 2023 telah dilaporkan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak bulan November 2024. Namun sampai saat ini belum juga dilakukan penyelidikan. Hal ini menjadi tanda tanya besar kenapa belum juga mantan Pj Desa Latdalam RSL di panggil untuk diperiksa oleh Inspektorat Daerah. Hal ini sangat disayangkan karena terkesan lambat terhadap proses pemeriksaannya.

Kasus dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Latdalam tahun 2022 dan 2023 telah dilakukan konfirmasi oleh Media GIT, terhadap perkembangan pemeriksaannya kepada Irban Satu dikatakan, laporan mantan Pj Desa Latdalam belum diperiksa karena Irban satu yang menangani laporan tersebut masih sibuk. Lalu sebulan kemudian dilakukan konfirmasi kembali oleh wartawan media SPN.id kepada Irban satu dikatakan, mantan Pj Latdalam sedang sakit, jadi belum bisa datang untuk menghadap. Sementara mantan Pj Latdalam RSL didapati dijalan sementara mengendarai motornya.

Untuk itu dimintakan kepada Inspektorat dalam hal ini Irban 1 (satu) untuk serius menangani masalah dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Tahun 2022 dan 2023 tersebut dan tidak terlalu lama untuk memanggil yang bersangkutan yakni mantan Pj Desa Latdalam RSL untuk diperiksa. Dan kalau pun diduga ada oknum pejabat yang sengaja melindingi segera diperiksa untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Sehingga diharapkan Bupati Ricky Jauwerissa dan Wakil Bupati dr. Juliana Ch. Ratuanak selalu memberikan perhatian dan pengawasan terhadap kinerja para bawahannya untuk tetap disiplin dan serius dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang telah diberikan dan dipercayakan oleh negara.(Tim-Red)












100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati KKT Dianggap Berhasil

garudaindonesiatimur.com. Saumlaki – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar   terus memperlihatkan komitmennya untuk mewujudkan Program 100 Hari Kerja Bupati Ricky Jauwerissa dan Wakil Bupati dr. Juliana Ch. Ratuanak. Masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar sangat mendukung program kerja yang dilaksanakan oleh Bupati dan Wakil Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Tim media GIT.com melakukan peliputan di Kota Saumlaki dan sekitarnya dan mendapatkan sejumlah informasi dari masyarakat. Informasi yang dihimpun oleh media GIT.com, bahwa masyarakat di wilayah Kota Saumlaki sangat mendukung program 100 hari kerja Bupati Ricky Jauwerissa dan Wakil Bupati dr. Juliana Ch. Ratuanak.

Salah satunya yakni program kebersihan lingkungan, yang sudah dilaksanakan baik pada OPD maupun dimasyarakat. Juga membangun Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Meningkatkan kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

“Kami sangat mendukung program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati, salah satunya perbaikan jalan di pasar Omele Sifnana, dan perubahannya kami rasakan,” ujar Ija salah satu pedagang di pasar Omele.

Namun tim media GIT.com melakukan peliputan di gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar didapati terlihat masih sunyi dan tidak terlihat kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan atau agenda-agenda dari DPRD belum digulir. Belum adanya kegiatan rencana pembahasan perubahan anggaran tahun 2025.

Sehingga dihimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam hal ini Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa dan Wakil Bupati dr. Juliana Ch. Ratuanak agar dapat dilaksanakannya Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Mengingat bulan Oktober 2025 semakin dekat.

Dan Perubahan APBD merupakan penyesuaian capaian target kinerja atau prakiraan/rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang telah ditetapkan sebelumnya. Untuk dibahas dan disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta ditetapkan dengan peraturan daerah. (AIS)













Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.