
Bulan: Agustus 2025
F. Kormpaulun ; Biar Katong Banting Kapala Lae Ini Hal Baru!!!

garudaindonesiatimur.com. Saumlaki – DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar rapat sinkronisasi hasil pembahasan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, bertempat diruang rapat Kantor DPRD, Jumat 15 Agustus 2025. Hadir dalam rapat tersebut yakin Pimpinan dan anggota DPRD dan Tim Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang di ketuai oleh Pj Sekretaris Daerah Brampi Moriolkosu.
Dalam rapat tersebut disampaikan Rancangan-rancangan Peraturan Daerah yaitu Ranperda dari hak inisiatif DRPD dan hak usul dari Pemerintah Daerah yang disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah tahun 2025 yaitu 1. Ranperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan pengembangan, pembinaan perlindungan bahasa dan sastra daerah, 2. Ranperda tentang Kemudahan pemberdayaan dan perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, 3. Ranperda Rencana pembangunan jangka panjang Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2025 – 2045, 4. Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut diwarnai dengan tanggapan-tanggapan pro dan kontra dari anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait empat usulan Ranperda yang disepakati untuk dibawa ke paripurna kemudian dibahas. Tanggapan mulai bermunculan dari anggota DPRD yakni tanggapan dari Anggota DPRD Erens Feninlambir menegaskan, tentang rancangan RPJPD Kabupaten Kepulauan Tanimbar harus juga diusulkan dalam program pemekaran wilayah. Usulan pemekaran Tanimbar Utara menjadi Kabupaten tersendiri dengan alasan dasar yaitu pemerataan pembangunan.
“Dari sepuluh Kecamatan sampai saat ini belum ada pemerataan pembangunan seperti di Molumaru persoalan kesehatan dan pendidikan, Wuarlabobar soal pendidikan dan kesehatan, dan juga Kecamatan-kecamatan lain yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, angka kemiskinan di Tanimbar masih cukup tinggi,” tegas Erens Feninlambir.
Tanggapan yang tegas juga datang dari anggota DPRD F. Kormpaulun yang menyoroti terkait penyampaian Ranperda yang dituangkan didalam dua lembar kertas HVS. Hal ini belum diberikan alasan kenapa rancangan Ranperda yang disampaikan ke DPRD yang mereka pegang saat pelaksanaan sidang Paripurna dituangkan dalam dua lembar kertas dan bukan berbentuk sebuah dokumen.
“Saya tidak tahu kenapa hanya dua lembar kertas jadi tolong dijelaskan secara baik,” kata F. Kormpaulun.
Menurut Anggota DPRD Kormpaulun, daerah atonomi baru ini walaupun di sampaikan hari ini atau kemarin setelah fasilitasi apakah bisa ditampung atau tidak, karena hal ini merupakan kepentingan yang besar kedepannya. Setelah dilakukan fasilitasi kemudian disinkronisasikan, karena ini merupakan hal yang baru. Kalaupun bisa atau tidak bisa ditampung harus dijelaskan oleh Tim Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Hari ini seluruh orang Tanimbar Utara menggebu-gebu bahwa Tanimbar Utara kedepan akan dimekarkan tapi kalau memang yang disampaikan oleh Pak Sekda, saya meragukan tidak mungkin dalam lima tahun ini kita capai, saya mau bilang biar katong banting kapala lae, ini hal baru, dan menurut saya pasti tidak bisa jalan,”ungkap F Kormpaulun mengakhiri tanggapannya. (Tim-Red)
Pemda KKT Tidak Kooperatif & Profesional Terhadap Putusan PN Saumlaki

garudaindonesiatimur.com. Saumlaki – Putusan Pengadilan Akta Perdamaian Perkara Gugatan Nomor 14/Pdt.G/2024/PN.Sml Ryan Heryawan melawan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) . Yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan dasar perjanjian perdamaian dari kedua belah pihak untuk tidak melanjutkan sengketa yang digugat Ryan Heryawan selaku pemilik/penguasa tanah tersebut.
PH Kudmasa menyampaikan, bahwa Akta perdamaian terdapat dua point penting yakni kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai dan dalam kesepakatan tertera pada point-point tersebut.
- Pembayaran Tahap I akan dilakukan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2024 dibayarkan sebesar Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2024;
- Pembayaran Tahap II akan dilakukan pada Anggaran Pendapatan belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 875.000.000.00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) paling lambat pertanggal 30 Juni 2025;
Namun hingga kini tidak dapat dijalankan isi putusan dimaksud oleh pihak Pemda KKT.
Jika dilihat dalam akta perdamaian tersebut Pemerintah Daerah (Pemda) sama sekali tidak Kooperatif/Profesional dan diduga masa bodoh dalam menunjukkan sikap yang baik, apalagi sudah ada Putusan Pengadilan yang tidak dilaksanakan. Seharusnya Pemerintah Daerah harus memperlihatkan sikap bijak dan menunjukkan kualitas patuh, serta tunduk kepada Undang-Undang bukan melakukan perlawanan dengan memakai alasan yang tidak berdasar, apalagi diduga sengaja tidak peduli dengan persoalan dimaksud.
Setelah dikonfirmasi melalui Bagian Hukum Pemda KKT, sesuai Informasi yang didapatkan, bahwa sudah diajukan ke Pimpinan untuk persetujuan jadi kita menunggu pembayaran saja namun sampai saat ini tidak ada keterangan yang benar dan tepat artinya Pemerintah Daerah KKT diduga telah melakukan pembohongan dan/atau sengaja serta ketidakpatuhan kepada Kami dan juga pengadilan Negeri Saumlaki, karena penerbitan perdamaian atas dasar kesepakatan bersama dan juga dikuatkan dengan Putusan Perdamaian, dimana didalam bunyi Pasal 2 Bentuk Kesepakatan.
“Kami tidak tahu menahu tentang alasan dari Pemerintah Daerah yang mana menyampaikan belum dapat membayar karena lahan/tanah tersebut belum menjadi opsi pembangunan bagi Pemerintah Daerah karena itu urusan Pemerintahan yang kami tahu bahwa sudah dikuasai Pemerintah Daerah sebelumnya dan sudah digunakan, maka wajib untuk membayar dan tidak ada alasan karena dirasakan hal ini sudah sangat merugikan klien kami,”ungkap PH Bembuain.
PH Bembuain menambahkan, di dalam Pasal 211 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mana kami dapat menindaklanjuti sebagaimana tindakan pidana dasar dan kami dapat membuat laporan melalui kuasa Hukum Pemda yang dikuasakan tidak patuh arif terhadap Putusan pengadilan. Sebagaimana seharusnya.
Kami berharap Pemerintah Daerah wajib melihat hal-hal tersebut dan bukan mengesampingkan, apalagi Putusan Pengadilan yang artinya tidak menghormati Peradilan Republik Indonesia. Perlu diketahui, kami tidak akan pernah toleransi terhadap alasan apapun dari Pemerintah Daerah karena segala prosedur kami sudah jalani dan tahapannya juga sudah selesai, untuk itu diharapkan Pemda KKT harus Kooperatif dan janga acuh tak acuh terhadap persoalan dimaksud. (Tim-Red)
- 1
- 2
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







