Temuan BPK RI di Dinas Pemuda dan Olahraga Kepulauan Tanimbar, pola LHP BPK di Tanimbar tahun terakhir:

Maluku99 Dilihat

Maluku Dinas Dispora Kepulauan Tanimbar Masuk Daftar Temuan BPK RI, Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas dan Belanja Kegiatan Disorot*

SAUMLAKI, Kepulauan Tanimbar – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kepulauan Tanimbar masuk dalam daftar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, BPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di lingkup Dispora Kepulauan Tanimbar.

Temuan tersebut hampir sama dengan temuan di 16 OPD lainnya di Tanimbar, yaitu terkait kelebihan pembayaran perjalanan dinas dan realisasi belanja kegiatan yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.

Beberapa poin temuan BPK di Dispora yang menjadi sorotan antara lain:

1. Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas: BPK menilai pembayaran biaya transportasi, uang harian, dan penginapan tidak sesuai dengan standar biaya sesuai Peraturan Presiden dan Peraturan Bupati. Pola ini sebelumnya juga ditegaskan pada pemda Tanimbar bahwa persoalan tersebut adalah kelebihan bayar akibat perbedaan standar biaya.

2. Belanja Barang dan Jasa Tidak Sesuai Ketentuan: Realisasi belanja untuk kegiatan kepemudaan dan olahraga diduga tidak didukung dokumentasi lengkap seperti foto kegiatan, daftar hadir, dan kuitansi riil. Mekanisme pembayaran tunai berdasarkan kuitansi kosong seperti yang ditemukan BPK pada kasus belanja reses Tanimbar.

3. Potensi Kerugian Daerah: BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada LKPD 2024 karena masih terdapat kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan, termasuk kekurangan kas di bendahara pengeluaran.

Menanggapi hal ini, wartawan SW di Tanimbar meminta Kepala Dinas Dispora segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima sesuai UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Kami minta Dispora Tanimbar transparan. Ini uang rakyat untuk pembinaan pemuda dan olahraga, bukan untuk pemborosan perjalanan dinas. Jika ada kelebihan bayar Rp 626 juta seperti temuan di 8 SKPD tahun lalu, harus segera dikembalikan ke kas daerah,” tegas wartawan SW Tanimbar.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Dispora Kepulauan Tanimbar belum berhasil dikonfirmasi terkait tindak lanjut temuan BPK RI tersebut.

Wartawan SW berharap Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar mengawasi serius pengembalian temuan tersebut agar tidak menjadi temuan berulang setiap tahun untuk itu wartawan SW berharap semoga Inspektorat Daerah kabupaten kepulauan tanimbar propinsi Maluku agar tegas dalam pengembian anggaran temuan BPK tersebut pungkas (SW)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *