Sudah 3 Tahun Mandek di Kanit III, Polres Kepulauan Tanimbar Didesak Percepat Kasus Dugaan Pengancaman Libatkan Oknum Anggota DPRD dan Oknum Wartawan

Maluku39 Dilihat

SAUMLAKI, Kepulauan Tanimbar –* Penanganan kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar dinilai jalan di tempat dan mandek hingga hampir 3 tahun lamanya.

Kasus tersebut dilaporkan dengan terlapor oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berinisial OMG dan seorang oknum wartawan berinisial SW.

Korban/pelapor mengatakan, laporan dugaan pengancaman tersebut sudah ia laporkan sejak sekitar 3 tahun lalu dan hingga kini masih tertahan di bagian Kanit III Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar tanpa ada kejelasan dan kepastian hukum.

“Sudah hampir 3 tahun laporan saya di Polres Tanimbar, di Kanit 3. Sampai sekarang tidak ada kejelasan, Terlapornya itu anggota DPRD Olvin Mikael Gozan dan wartawan Simon Wermasubun. Kami masyarakat kecil merasa tidak ada keadilan. Hukum terkesan tumpul ke atas,” ujar sumber korban kepada media ini, selasa (06/10/2026).

Menurut informasi yang dihimpun, kasus dugaan pengancaman tersebut berawal dari persoalan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada tahun 2024 lalu. Korban kemudian melapor secara resmi ke Polres Kepulauan Tanimbar dengan bukti-bukti yang ada.

Namun sangat disayangkan, setelah 3 tahun berjalan, proses hukum dinilai mandek. Tidak ada pemanggilan lanjutan, tidak ada penetapan tersangka, dan tidak ada kejelasan.

Masyarakat dan keluarga korban pun mendesak Kapolres Kepulauan Tanimbar untuk mengevaluasi kinerja Kanit III Satreskrim dan segera memberikan atensi serius terhadap kasus ini.

“Kami minta Bapak Kapolres Kepulauan Tanimbar , Bapak Kapolda Maluku, untuk perintahkan Kasat Reskrim percepat kasus ini. Jangan sampai ada kesan Polres melindungi oknum anggota DPRD dan oknum wartawan. Semua sama di mata hukum. Jangan mandek 3 tahun begitu, kasihan korban mencari keadilan,” desak salah satu tokoh pemuda Tanimbar.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar dan Kanit III Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi terkait perkembangan laporan dugaan pengancaman tersebut.

Sementara itu, oknum anggota DPRD berinisial OMG dan oknum wartawan berinisial SW yang disebut-sebut dalam laporan tersebut juga belum berhasil dimintai tanggapan. Media ini tetap memberikan ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Publik berharap Polres Kepulauan Tanimbar yang Presisi dapat segera menuntaskan kasus yang sudah 3 tahun mandek ini demi kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.pungkas (Sw)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *