Home / Uncategorized / Inspektorat Abaikan Laporan Masyarakat, Kades Makatian Diduga Kebal Hukum

Inspektorat Abaikan Laporan Masyarakat, Kades Makatian Diduga Kebal Hukum

Saumlaki.garudaindonesiatimur.com – Dalam laporan masyarakat yang disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang/jabatan Kepala Desa Makatian (LR) sampai saat ini tidak ada keterangan jelas dari pihak Inspektorat KKT kepada masyarakat desa.

Bahkan sebelumnya sudah dilakukan hearing yang telah dilaksanakan bersama DPRD KKT. Hal ini seperti dimakan waktu dan ditelan bumi tidak ada pelaksanaan yang dilaksanakan oleh Inspektorat. Diduga kuat secara diam-diam Laporan Masyarakat tersebut telah dijadikan sampah bagi penegak hukum. Hal ini menjadi pertanyaan besar dimasyarakat. Karena sampai saat ini kelihatannya adem-adem saja.

Masyarakat sebagai pelapor tidak bisa berbuat banyak karena dinilai hukum tumpul keatas tajam ke bawah. Hanya masyarakat awam saja yang menjadi sasaran empuk sementara kelas Pejabat diduga terabaikan. Hal ini perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Daerah dan menjadi atensi bagi Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa dan Ibu Wakil Bupati dr. Juliana Ch. Ratuanak agar bisa mempertegas dan dapat segera tindaklanjuti demi menyelesaikan persoalan di maksud.

Dana CSR untuk desa adalah dana dari perusahaan yang disalurkan sebagai bentuk tanggung jawab sosial untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, seperti pemberdayaan masyarakat, pendidikan, kesehatan dan lingkungan. Namun hal ini diduga tidak dilakukan oleh Kepala Desa Makatian (LR). Sebagai bagian dari dana peruntukan bagi masyarakat kecil, untuk membangun Desa Makatian. Namun juga tidak terarah peruntukannya dari dana yang dikucurkan berkisar Rp 175.000.000, telah digunakan tanpa kejelasan yang pasti dan arah benar.

Sesuai dengan informasi yang beredar dimasyarakat bahwa telah dilakukan pengembalian Dana CSR tersebut, namun diduga kuat apakah isu tersebut benar atau diduga hanya untuk menutupi kejahatan yang dilakukan Kepala Desa Makatian. Sehingga selama ini diduga kuat juga telah dilakukan penyelewengan/memakai jabatan untuk menguasai uang tersebut dan Tidak jelas tujuannya.

Setelah berita ini dirilis kembali semoga ada perhatian dari DPRD dan Bupati serta Wakil Bupati. Agar persoalan dimaksud dapat menjadi atensi. Karena jika dapat dikembalikan namun tidak dapat menghentikan sangsi hukum dan wajib dijalankan bukan diabaikan. Karena jika ditelusuri dengan benar pasti ada potensi lain yang muncul selain Dana CSR tahap I tersebut.

Untuk itu perlu ada informasi yang diberikan secara transparan kepada masyarakat, baik itu lewat musyawarah dengan BPD Desa Makatian ataupun semacam pemberitahuan yang diumumkan bahwa uang yang dipakai kepala Desa Makatian sudah atau telah dikembalikan ke kas Desa. Untuk menambah pendapatan lain-lain dari desa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *