Home / Uncategorized / Pengusaha di Kota Larat Banyak Yang Tidak Mengantongi Ijin Pembeli Hasil Laut

Pengusaha di Kota Larat Banyak Yang Tidak Mengantongi Ijin Pembeli Hasil Laut

garudaindonesiatimur.com. Larat – Dalam memajukan dunia usaha dan mengembangkan ekonomi harus di perlukan dokumen surat yang sah supaya terhindar dari semua persoalan yang berpotensi pada masalah Aturan Hukum. Namun yang terjadi di Kota Larat, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku. Ditemukan salah satu pengusaha Pak Odang (bukan nama asli).

Tempat tinggal Pak Odang dilokasi Kampung Bugis Kota Larat diduga tidak mengantongi surat ijin yang jelas keabsahannya, ini juga diduga untuk mengelabui semua orang. Hal Ini adalah sebuah persoalan yang terjadi. Setelah wartawan media ini menemui Pa Odang di kediamannya lalu dicoba untuk menelusuri kejelasan dari ijin usahanya, Pa Odang mengatakan surat ijin saya belum ada.

Wartawan media ini mencoba untuk membuktikan lebih jelas lagi tentang usaha dari Pa Odang, dirinya mengatakan, saya pembeli hasil laut sudah sejak lama namun saya tidak memiliki izin, saya hanya bekerjasama dengan salah satu orang di Kota Saumlaki. Yang anehnya lagi kenapa surat izin yang belum lengkap di tampilkan di tempat usahanya, ini kan satu contoh yang kurang baik.

Ini bisa dikatakan pembeli hasil laut siluman dan timbangannya pun tidak pernah di Tera dan kurangnya pengawasan dari Instansi terkait. Diduga juga Pa Odang tidak pernah bayar pajak di daerah setempat dia usaha. Oleh karena itu dimintakan kepada Pemerintah Daerah dalam hal Ini Bupati Kepulauan Tanimbar agar menindak lanjuti temuan pengusaha yang tidak taat dalam membayar pajak pada Daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar propinsi Maluku. Sehingga Media ini akan terus mengawal persoalan tersebut .(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *