
garudaindonesiatimur.com. Saumlaki – Putusan Pengadilan Akta Perdamaian Perkara Gugatan Nomor 14/Pdt.G/2024/PN.Sml Ryan Heryawan melawan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) . Yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan dasar perjanjian perdamaian dari kedua belah pihak untuk tidak melanjutkan sengketa yang digugat Ryan Heryawan selaku pemilik/penguasa tanah tersebut.
PH Kudmasa menyampaikan, bahwa Akta perdamaian terdapat dua point penting yakni kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai dan dalam kesepakatan tertera pada point-point tersebut.
- Pembayaran Tahap I akan dilakukan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2024 dibayarkan sebesar Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2024;
- Pembayaran Tahap II akan dilakukan pada Anggaran Pendapatan belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 875.000.000.00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) paling lambat pertanggal 30 Juni 2025;
Namun hingga kini tidak dapat dijalankan isi putusan dimaksud oleh pihak Pemda KKT.
Jika dilihat dalam akta perdamaian tersebut Pemerintah Daerah (Pemda) sama sekali tidak Kooperatif/Profesional dan diduga masa bodoh dalam menunjukkan sikap yang baik, apalagi sudah ada Putusan Pengadilan yang tidak dilaksanakan. Seharusnya Pemerintah Daerah harus memperlihatkan sikap bijak dan menunjukkan kualitas patuh, serta tunduk kepada Undang-Undang bukan melakukan perlawanan dengan memakai alasan yang tidak berdasar, apalagi diduga sengaja tidak peduli dengan persoalan dimaksud.
Setelah dikonfirmasi melalui Bagian Hukum Pemda KKT, sesuai Informasi yang didapatkan, bahwa sudah diajukan ke Pimpinan untuk persetujuan jadi kita menunggu pembayaran saja namun sampai saat ini tidak ada keterangan yang benar dan tepat artinya Pemerintah Daerah KKT diduga telah melakukan pembohongan dan/atau sengaja serta ketidakpatuhan kepada Kami dan juga pengadilan Negeri Saumlaki, karena penerbitan perdamaian atas dasar kesepakatan bersama dan juga dikuatkan dengan Putusan Perdamaian, dimana didalam bunyi Pasal 2 Bentuk Kesepakatan.
“Kami tidak tahu menahu tentang alasan dari Pemerintah Daerah yang mana menyampaikan belum dapat membayar karena lahan/tanah tersebut belum menjadi opsi pembangunan bagi Pemerintah Daerah karena itu urusan Pemerintahan yang kami tahu bahwa sudah dikuasai Pemerintah Daerah sebelumnya dan sudah digunakan, maka wajib untuk membayar dan tidak ada alasan karena dirasakan hal ini sudah sangat merugikan klien kami,”ungkap PH Bembuain.
PH Bembuain menambahkan, di dalam Pasal 211 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mana kami dapat menindaklanjuti sebagaimana tindakan pidana dasar dan kami dapat membuat laporan melalui kuasa Hukum Pemda yang dikuasakan tidak patuh arif terhadap Putusan pengadilan. Sebagaimana seharusnya.
Kami berharap Pemerintah Daerah wajib melihat hal-hal tersebut dan bukan mengesampingkan, apalagi Putusan Pengadilan yang artinya tidak menghormati Peradilan Republik Indonesia. Perlu diketahui, kami tidak akan pernah toleransi terhadap alasan apapun dari Pemerintah Daerah karena segala prosedur kami sudah jalani dan tahapannya juga sudah selesai, untuk itu diharapkan Pemda KKT harus Kooperatif dan janga acuh tak acuh terhadap persoalan dimaksud. (Tim-Red)




