Tuduhan Pungutan Oleh Panitia Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 Kecamatan Tansel “Tidak Benar!!!

Saumlaki.garudaindonesiatimur.com – Ketua  Panitia Perayaan Hari Pendidikan Nasional Tingkat Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2026 Bruno Mampesi, S.Pd membantah dengan keras terkait dugaan pungutan yang dituduhkan kepadanya dan Panitia. Terkait pengutan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut pada perayaan Hari Pendidikan Nasional tahun 2026. Tuduhan yang dilimpahkan kepadanya dirasakan adalah tidak benar atau keliru, dan telah diekspos oleh oknum wartawan dari salah satu media online di Maluku.

“Berita yang diekspos oleh salah satu oknum wartawan dimedia online, dia meliput secara sepihak dan kalaupun mendapat informasi masalah segera menemui kami panitia lalu menanyakan informasi tersebut, kenapa langsung di ekspos di media online,”

Hal ini sangat disesalkan oleh Ketua Panitia Perayaan Hari Pendidikan Nasional Tingkat Kecamatan Tanimbar Selatan Bruno Mampesi. Seharusnya oknum wartawan tersebut harus mencari dan menghubungi narasumber dalam hal ini Panitia, bukan langsung dimuat dalam pemberitaan di media online. Ini merupakan tindakan yang diduga telah menyalahi Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Kemerdekaan Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Didalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Kemerdekaan Pers pada (pasal 12) : Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh Pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Pers Nasional berhak menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi. Untuk mencapai ini, informasi yang disajikan wajib akurat dan tidak berat sebelah.

“Akhirnya saya Ketua Panitia dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar, saya pergi memenuhi panggilan Polisi, saya pikir si pelapor ada, untuk bisa dimintai keterangan, yang lapor kapasitasnya apa, lalu dalam kegiatan ini siapa yang dirugikan,  kemudian dapat informasi dari mana, dan jangan dengar sepihak,”ungkap Bruno Mampesi.

Menurut Ketua Panitia Bruno Mampesi dijelaskan, berita itu jelas sepihak karena dia tidak tahu apa yang menjadi keputusan Panitia, didalam berita ditulis panitia telah mematok setiap guru Rp. 100.000, padahal keliru, pada rapat perdana di SD Sifnana, panitia telah sepakat secara bersama, karena kegiatan ini dari kami, oleh kami dan untuk kami.

Para Kepala Sekolah dan Panitia tidak merasa keberatan terkait putusan yang telah disepakati pada rapat perdana Panitia Perayaan Hari Pendidikan Nasional tahun 2026 tersebut. Terkait dengan pendukung kegiatan seperti kostum dan yang lainnya semuanya sudah jelas di sepakati oleh Panitia. Jadi hal ini tidak menjadi persoalan seperti yang telah di ekspos oleh salah satu media online di Maluku. Hal ini dinilai sangat keliru karena beritanya diduga sepihak tidak berimbang. Sehinga menjadi pertanyaan besar, diduga juga apakah oknum wartawan telah mengerti tentang pengetahuan Pers, Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sebelum menutup penjelasannya Ketua Panitia Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 Tingkat Kecamatan Tanimbar Selatan mengatakan, kalau kami (Panitia) berbuat salah pasti kami ditegur dan dipanggil oleh pimpinan kami dan diproses sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku. Tapi ternyata kami Panitia tidak bersalah. Dan kami melaksanakan kegiatan di dukung oleh para Kepala Sekolah dan para orang tua murid. Sehingga tidak ada persoalan dalan pelaksanaan kegiatan tersebut. (Red)


























Kejati Maluku Bantah Kasus UP3 Mandek: Proses Hukum Tetap Berjalan Tanpa Tekanan

Ambon, 28 April 2026 — Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi proyek UP3 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih terus berjalan dan tidak pernah dihentikan, sebagaimana isu yang berkembang di ruang publik.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Andi, saat menerima wartawan Kabar Tujuh Simon W di ruang kerjanya, Selasa (28/4) pagi.

Menurut Andi, hingga saat ini tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi terkait kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.

“Kasus UP3 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tetap berjalan. Tidak ada penghentian penyidikan (SP3). Proses hukum terus berlanjut tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun,” tegasnya.

Ia juga membantah informasi yang beredar di masyarakat yang menyebutkan bahwa penanganan perkara tersebut tidak berjalan. Menurutnya, fakta bahwa sejumlah pihak telah dimintai keterangan menjadi bukti bahwa proses hukum masih aktif.

“Kalau ada yang mengatakan kasus ini tidak berjalan, itu tidak benar. Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, dan prosesnya masih terus berlangsung,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi UP3 Tanimbar sendiri sebelumnya telah menjadi sorotan publik, mengingat nilai proyek yang cukup besar dan berdampak pada pengelolaan program di daerah. Berdasarkan informasi kasus ini bahkan telah didorong untuk naik ke tahap penyelidikan karena adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Sementara itu,media Kabar Tujuh terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. Wartawan Kabar Tujuh menilai bahwa pengungkapan kasus ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dengan proses yang masih berjalan, Kejati Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Sw)

Penanganan Cepat Polres Tanimbar, 7 Pelaku Kekerasan di Makatian Dijerat Hukum

Maluku Saumlaki Warga masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar berikan apresiasi kepada jajaran Polres Kepulauan Tanimbar yang berhasil memproses masalah tindak pidana kekerasan bersama dengan dimulainya penyidikan telah di tetapkan Tersangka berdasarkan informasi melalui SPDP Nomor : B/SPDP/124.a/IV/RES.1.24/2026/Satrekrim.

Apresiasi dan pujian tersebut salah satunya disampaikan oleh Ibu Amaranci Ngilamele warga Desa Makatian, Kecamatan Wermaktian. Dimana Ibu Amaranci Ngilamele juga merupakan Ibu korban tindak pidana kekerasan bersama yang memberikan dukungan atas keberhasilan kasus yang diungkap dan menetpakan 7 orang TERSANGKA yakni; Herodes Serbunan, Leon Agustein Huninhatu, Salmon Yermias Manhury, DKK. oleh Polres Kepulauan Tanimbar.

Saya atas nama Keluarga mengucapkan terima kasih kepada Polres Kepulauan Tanimbar terutama kepada Pak Kapolres yang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana kekerasan bersama. Saya apresiasi langkah dan gerak Polres Kepulauan Tanimbar dengan cepat meningkatkan masalah tersebut ke tingkat penyidikan sampai penetapan Tersangka; Sekali lagi saya sampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Kepulauan Tanimbar beserta jajaran yakni Kasat Reskrim Saumlaki, Polsek Wermaktian,” ujar Ibu Amaranci Ngilamele di Desa Makatian, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada, Sabtu (25/4/2026).

Dimana kasus tindak pidana kekerasan bersama kami pihak keluarga korban selalu berharap persoalan tersebut pihak Penyidik dapat melakukan penahanan dalam waktu yang tidak terlalu lama agar prosesnya lebih cepat sampai tingkat persidangan. Kami puas dengan penanganan dari Polres Kepulauan Tanimbar dan jajarannya sudah memperlihatkan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Namun satu hal yang kami dari pihak keluarga berharap sekali lagi, dalam memproses kasus tindakan pidana kekerasan bersama kedepannya secepatnya dilakukan penahanan bagi para tersangka. (Sw)

Gas Diambil, Rakyat Tak Kebagian: Nasib Tanimbar Dipertanyakan

Jangan Sampai Tanimbar Jadi Penonton: Gas Diambil, Rakyat Cuma Hirup Bau Gas

Maluku —- TANIMBAR Kehadiran proyek strategis nasional Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali menjadi sorotan publik. Di tengah optimisme terhadap besarnya investasi yang masuk, mulai muncul kekhawatiran serius terkait keadilan distribusi manfaat bagi masyarakat lokal.

Pemerhati kebijakan publik, Irwan Rumasera, menilai bahwa proyek berskala besar seperti Blok Masela tidak boleh hanya dilihat sebagai keberhasilan menghadirkan investasi, tetapi harus dipastikan mampu memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat Tanimbar.

Ini bukan sekadar soal proyek besar, tetapi soal keadilan. Jangan sampai masyarakat Tanimbar hanya menghirup bau gas tanpa benar-benar menikmati hasilnya, tegas Irwan.

Menurutnya, pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa proyek ekstraktif sering kali menghadirkan paradoks pembangunan, di mana pertumbuhan ekonomi tidak selalu diikuti dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal. Kondisi ini berpotensi menciptakan ketimpangan jika tidak diantisipasi sejak awal melalui kebijakan yang berpihak.

Irwan menilai, saat ini diskursus publik tentang Blok Masela perlu diarahkan pada aspek distribusi manfaat, bukan hanya pada nilai investasi. Ia menekankan pentingnya intervensi kebijakan yang tegas agar masyarakat lokal tidak terpinggirkan dalam arus pembangunan yang berlangsung di wilayahnya sendiri.

Kalau tidak ada kebijakan afirmatif, maka peluang kerja, akses ekonomi, dan manfaat lainnya akan lebih banyak dinikmati oleh pihak luar. Ini yang harus dicegah sejak sekarang, ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Irwan mengusulkan pembentukan tim khusus daerah untuk mengawal jalannya proyek Blok Masela. Tim ini diharapkan dapat menjadi instrumen strategis dalam memastikan keterlibatan masyarakat lokal, transparansi kebijakan, serta distribusi manfaat yang adil.

Tim ini bukan sekadar formalitas, tetapi harus memiliki fungsi nyata sebagai pengawal kepentingan masyarakat Tanimbar, tambahnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengambil posisi strategis. Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya menjadi fasilitator, tetapi harus berani memastikan bahwa arah pembangunan tetap berada dalam koridor keadilan sosial.

Di sisi lain, Irwan menegaskan bahwa pihak perusahaan juga memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kehadirannya memberikan dampak positif bagi masyarakat. Pendekatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dinilai tidak boleh bersifat simbolik, tetapi harus diwujudkan dalam program yang konkret dan berkelanjutan.

Perusahaan harus memastikan ada nilai bersama (shared value) yang tercipta, bukan hanya keuntungan sepihak, jelasnya.

Lebih lanjut, Irwan menekankan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian serius, di antaranya afirmasi tenaga kerja lokal, perlindungan masyarakat adat dan nelayan, serta penguatan ekonomi lokal melalui UMKM. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses pengelolaan proyek juga dinilai sangat penting untuk mencegah konflik sosial.

Ia mengingatkan bahwa jika aspek keadilan ini diabaikan, maka proyek sebesar apa pun berisiko kehilangan legitimasi sosial di mata masyarakat.

Keberhasilan Blok Masela tidak diukur dari besarnya produksi gas, tetapi dari sejauh mana masyarakat Tanimbar merasakan manfaatnya, ujarnya.

Irwan berharap, proyek ini dapat menjadi momentum untuk menghadirkan pembangunan yang benar-benar inklusif dan berkeadilan di Tanimbar, bukan sebaliknya.

Jangan sampai Tanimbar hanya dikenal sebagai daerah penghasil gas, tetapi rakyatnya tetap menjadi penonton di tanah sendiri, tutupnya.

Profil Singkat Narasumber

Irwan Rumasera adalah Ketua Komunitas Peduli Desa Kilon, Karatat, dan Labobar, serta Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Ia juga aktif sebagai pengurus LPTQ dan pemerhati kebijakan publik yang fokus pada isu pembangunan daerah, tata kelola sumber daya alam, dan keadilan sosial di Tanimbar.(Sw)

Masih Tersandung Laporan Wartawan, Kualitas Anggota DPRD Dipertanyakan — SW Desak Kejelasan Kasus di Polres KKT

KEPULAUAN TANIMBAR — Polemik dugaan pengancaman dan penghinaan terhadap wartawan kembali menjadi sorotan publik. Seorang jurnalis berinisial SW kini secara terbuka mempertanyakan kualitas dan integritas seorang anggota DPRD yang diduga masih memiliki persoalan hukum dengan insan pers.

Sebelumnya, SW telah melaporkan dugaan pengancaman dan penghinaan tersebut ke pihak kepolisian di tingkat Polsek. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polres Kepulauan Tanimbar (KKT) untuk proses penanganan lebih lanjut. Namun hingga kini, SW mengaku belum melihat perkembangan signifikan atas laporan yang telah ia ajukan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai komitmen moral dan etika pejabat publik, khususnya seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga sikap, komunikasi, serta menghormati kerja jurnalistik.

SW menilai, persoalan hukum yang menyeret nama anggota DPRD Olvin Mikhael Gosan tidak dapat dianggap sebagai isu pribadi semata. Menurutnya, ketika seorang pejabat publik berhadapan dengan laporan dugaan intimidasi terhadap wartawan, maka publik berhak mempertanyakan kualitas kepemimpinan, kedewasaan politik, serta komitmen terhadap demokrasi dan kebebasan pers.

“Wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang Pers. Jika justru mendapat ancaman atau penghinaan, tentu ini menjadi preseden buruk bagi hubungan pejabat publik dan media,” ungkap SW.

Selain menunggu kepastian penanganan perkara di Polres KKT, SW juga berencana melaporkan persoalan tersebut ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar di Jakarta sebagai bentuk upaya mencari kejelasan sikap organisasi terhadap kadernya yang tengah disorot publik.

SW menegaskan, langkah ini bukan semata persoalan pribadi, melainkan bentuk perjuangan menjaga marwah profesi jurnalistik agar bebas dari tekanan maupun intimidasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Olvin Mikhael Gosan belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait tudingan yang disampaikan

Kasus UP3 Bukan Sekadar Korupsi, Tapi Ujian Moral Wartawan

SAUMLAKI- —- Di ujung timur Nusantara, tepatnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, kebebasan pers seolah sedang diuji sampai ke tulang sumsumnya. Di tengah gempuran kasus dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) yang menyeret banyak nama, para awak media kini terjepit dalam sebuah pilihan berat yang tak mudah dijawab: Mempertahankan Integritas atau Bertahan Hidup?

Inilah yang disebut sebagai dilema “Perut vs Profesional”.

Kondisi ekonomi daerah yang masih bergulat dengan masalah kemiskinan dan ketergantungan fiskal menjadi latar belakang yang sangat mempengaruhi. Bagi sebagian besar insan pers di daerah, pekerjaan ini bukan sekadar panggilan hati, melainkan satu-satunya mata pencaharian untuk menyambung hidup. Realita pahitnya, ketika pena diarahkan untuk mengungkap kebenaran yang menyakitkan, sering kali berbanding lurus dengan ancaman “kelaparan” informasi maupun dukungan ekonomi.

Situasi semakin pelik dengan adanya indikasi kuat upaya pembungkaman media. Berbagai cara dilakukan, mulai dari bujukan halus hingga tekanan terselubung. Bahkan, isu mengenai manuver elit politik yang mencoba menekan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku agar kasus besar ini tidak berjalan sesuai keadilan, turut menjadi beban tambahan bagi pers.

Di satu sisi, nurani jurnalistik menuntut untuk terus mengawal kasus UP3 agar terungkap tuntas, menyoroti siapa yang salah, dan memastikan keadilan ditegakkan. Namun di sisi lain, bayang-bayang keselamatan kerja, kelancaran operasional media, hingga kebutuhan dasar keluarga menjadi pertimbangan yang tak bisa diabaikan begitu saja.

Peran pers di Tanimbar saat ini menjadi sangat krusial, namun di saat yang sama, posisinya amat rentan. Menjadi “anjing penjaga” demokrasi itu mulia, tapi tetap harus makan.

Ujian integritas ini adalah pertarungan nyata. Apakah pers akan tetap berdiri tegak sebagai pilar kebenaran, atau justru melunjur karena terpaksa oleh keadaan? Jawabannya kini ada pada keteguhan hati setiap insan pers di Maluku untuk tidak membiarkan kebenaran dikubur hidup-hidup demi sekeping rupiah atau kepentingan sesaat.(Tim)

Kejari Dikepung Massa! Kasus UP3 Jadi Sorotan, Penegak Hukum Diuji

SAUMLAKI — Gelombang tekanan publik terhadap penanganan kasus dugaan Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kian memanas. Aliansi Tanimbar Raya (ALTAR) turun langsung ke jalan, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Saumlaki.

Aksi ini bukan sekadar demonstrasi biasa. Massa datang dengan satu tuntutan tegas: penegakan hukum tanpa kompromi. Mereka mendesak aparat kejaksaan segera menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus UP3 yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.

Dalam orasinya, para demonstran secara bergantian menyuarakan kekecewaan terhadap lambannya proses penanganan perkara. Mereka menilai, hingga kini belum terlihat langkah konkret yang mampu menjawab keresahan publik.

“Jangan biarkan hukum tumpul ke atas! Kami minta pelaku segera ditangkap,” teriak salah satu orator, disambut sorakan massa yang memenuhi area aksi.

ALTAR juga menyoroti dugaan ketidakjelasan administrasi dalam pembayaran UP3. Mereka mencurigai adanya potensi penyimpangan, termasuk kemungkinan praktik mark-up anggaran yang dapat merugikan masyarakat Tanimbar secara luas.

Tak hanya itu, massa turut mendesak dilakukannya audit investigatif secara menyeluruh terhadap aliran dana UP3. Langkah ini dianggap penting untuk membuka secara terang siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Aksi berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat keamanan guna mengantisipasi potensi kericuhan. Meski berlangsung dengan tensi tinggi, unjuk rasa tetap berjalan tertib hingga selesai.

ALTAR menegaskan, aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial dan komitmen masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran daerah agar tetap transparan dan akuntabel. Mereka juga memberi sinyal kuat bahwa gelombang aksi akan terus berlanjut jika tidak ada perkembangan signifikan dari aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi.

Oknum Yang Menyoroti Media JKN, Diduga Tidak Paham Soal Jurnalistik

Saumlaki.garudaindonesiatimur.com – Terkait berita yang diekspos oleh Media online Jurnal Kepulauan News.com beberapa waktu lalu yakni CINTA SEGITIGA PAGAR MAKAN TAMAN, belum lama ini mendapat banyak tanggapan dan sorotan, baik didalam grup-grup WhatsAppa dan Medsos di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Akhirnya muncul kritikan dan tanggapan dari salah satu narasumber melalui media Online yang beredar di Tanimbar.

Narasumber tersebut mengatakan bahwa “Diduga Media Abal-Abal Mulai Berkotek, Telur Yang Dihasilkan Permanen.” Hal ini sangat miris karena perkataan ini tidak berdasar dan dinilai yang bersangkutan diduga tidak paham dengan dunia Jurnalistik. Tanggapan ini dianggap janggal karena bukannya oknum yang diberitakan melakukan tanggapan tetapi ada orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan pemberitaan bisa berpendapat.

Penyataan yang dikatakan salah satu oknum narasumber tersebut melalui media online, langsung ditanggapi oleh Pimred Jurnal Kepulauan News.com Andre M. Go. Berita yang telah diekspos dimedianya itu narasumber yang memberikan data jelas dan berdasarkan fakta dilapangan yang sudah dikantongi dengan benar. Kemudian media Jurnal Kepulauan News.com (JKN) telah membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada oknum yang telah diekspos di media yang dipimpinnya.

Diceritakan Andre, ketika berita diekspos dua hari kemudian media JKN mendapat somasi dari Kuasa Hukum dari pihak yang diberitakan. Salah satu isi dari somasi tersebut adalah permintaan maaf dari media JKN. Namun dalam somasi itu tidak meminta media JKN untuk membuka ruang hak jawab dan hak koreksi. Kemudian beberapa jam kemudian naiklah berita di salah satu media online dan mereka mengklarifikasi terkait ada surat dari Dewan Pers.

“Kemudian muncul surat lagi dari pihak yang kami beritakan, menyurati kami terkait hak jawab dan hak klarifikasi, namun yang menandatangani hak jawab dan hak klarifikasinya adalah kuasa hukumnya dari Ibu MK,”ungkap Andre M Go.

Kemudian Andre selaku Pimred pada media JKN membalas surat tersebut yakni, pada prinsipnya media JKN membuka pintu dan ruang sebesar-besarnya bagi Ibu MK, untuk menberikan hak jawab dan hak koreksi terkait dengan pemberitaan di media JKN. Andre menegaskan, kehadiran Ibu MK datang langsung, yang didampingi oleh kuasa hukumnya datang di Kantor Redaksi JKN dan memberikan hak jawab dan hak koreksi.

Seharusnya narasi hak jawab dan hak koreksi itu langsung dikeluarkan oleh Ibu MK, bukan narasi yang dikeluarkan oleh kuasa hukumnya, ini yang perlu digarisbawahi dan diluruskan. Setahu Andre hak jawab dan hak koreksi disampaikan oleh yang bersangkutan karena dia yang langsung mengalaminya, bukan lewat kuasa hukumnya. Kuasa hukumnya memang mempunyai peranan, dengan datang bersama-sama dengan yang bersangkutan ke Kantor Redaksi JKN.

Tetapi ada oknum narasumber yang lain menyampaikan pendapatnya yang  diduga tidak berdasar dan diduga tidak paham dengan dunia jurnalistik. Seharusnya narasumber itu membaca dulu beritanya media JKN terkait statement yang disampaikan oleh Pimred JKN Andre Go. Diduga jangan asal-asalan berkomentar dan mungkin narasumber tersebut harus lebih paham lagi terhadap pokok persoalannya. Dan lebih aneh lagi bukan oknum yang diberitakan berkomentar tetapi ada narasumber lain yang diduga seakan-akan dia terkait dalam persoalan tersebut padahal sebenarnya tidak.

Yang dikatakan oleh oknum narasumber tersebut melalui judul berita disalah satu media online bahwa “Diduga Media Abal-Abal Mulai Berkotek” apakah media itu bisa disamakan dengan hewan yang berkotek. Ini adalah soal pemberitaan bukan soal berbicara berkotek-kotek seperti ayam. Seharusnya komentar yang disampaikan itu terkait apa yang ada didalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan KEJ. Kemudian menyampaikan solusi terkait masalah pemberitaan.

Jadi berita yang diekspos itu harus dibaca secara baik dan dipahami dengan benar baru berkomentar, dengan menyampaikan tanggapan soal pemberitaan. Bukan asal memberikan tanggapan terkait orang lain yang punya persoalan. Akhirnya dapat diduga hal ini tidak nyambung dalam menanggapi sebuah persoalan. Kemudian ketika ada oknum yang memberikan statement bahwa diduga Media Abal-Abal harus dapat membuktikan jangan asal berkomentar saja ikut kemauannya.

Berkomentar melalui media itu juga ada aturannya bukan asal berkomentar, apa lagi yang berkomentar adalah diduga oknum wartawan. Perlu mempunyai pemahaman tentang media yang luas, apalagi dari segi aturan itu harus jelas. Sebab berkomentar di media itu semua orang membacanya, bukan kalangan tertentu saja tetapi semua kalangan. Jadi harus berkomentar yang baik, santun dan sopan. Sehingga orang yang membaca berita yang nantinya akan menilai siapa narasumber dan apa media onlinenya. (RED)



















Berjuang di Tengah Laut, Ibu Hamil di Tanimbar Meninggal Sebelum Sampai RS Rujukan

Desa Awear Rumngevur Kabar Tujuh Seorang ibu meninggal dalam keadaan hamil, hal ini kembali menambah pajang daftar persoalan dan penderitaan masyarakat. Seorang Ibu hamil yang meninggal dunia berinisial (DS). Ibu tersebut adalah salah satu warga yang tinggal di Dusun Mitak desa Awear Rumngevur Kecamatan Wuarlabobar Kabupaten Kepulauan Tanimbar propinsi Maluku Meninggalnya Ibu hamil tersebut sangat disayangkan karena terkait pelayanan kesehatan dipertanyakan. Ibu DS meninggal diperkirakan pada hari Minggu pagi (05/04/2025)

Setelah mendapat informasi dari warga Dusun Mitak, tim Media kabar Tujuh langsung menghubungi salah satu narasumber yang dapat memberikan informasi terkait meninggalnya ibu (DS). Ibu DS ketika masih dalam kondisi kritis diduga kurang mendapat pelayanan kesehatan oleh tenaga medis, yang seharusnya selalu mendampingi pasien.

Menurut informasi yang didapatkan media media Kabar Tujuh kondisi Ibu DS dalam keadaan tidak baik-baik saja. Pasalnya dalam kondisi hamil sampai menghembuskan nafas terakhir diduga tidak mendapatkan pengawasan dan Mendapatkan pelayanan tenaga medis di Dusun Mintak. Menurut warga Dusun yang tidak mau sebutkan identitasnya mengatakan, di Dusun Mitak ada dua orang tenaga perawat.

Dua orang perawat yang ditempatkan dan melaksanakan tugasnya di Dusun Mitak menurut warga Dusun tidak terlihat dalam mendampingi Ibu DS yang sementara hamil. Dua tenaga kesehatan tersebut seharusnya berada di Dusun Mitak untuk melaksanakan tugasnya. Namun hal ini diduga tidak dilaksanakan. Akhirnya keluarga korban di Dusun Mitak langsung mengambil tindakan untuk berupaya menyelamatkan ibu hamil tersebut.

Akhirnya keluarga korban mengambil langkah inisiatif untuk membawa ibu DS yang sementara hamil ke Kota Kecamatan Wunla dengan menumpangi angkutan laut berupa speedboat. Dalam perjalanan kondisi Ibu DS mulai menurun. Setelah menempuh perjalanan laut yang cukup melelahkan akhirnya korban tiba di Kota Kecamatan wunlah

Sampai di Kota Kecamatan korban mendapatkan surat rujukan untuk melanjutkan perjalanan ke Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar yakni Kota Saumlaki untuk mendapatkan penanganan yang optimal. Namun nasib berkehendak lain Ibu DS akhirnya meninggal sebelum dirujuk ke Kota Saumlaki.dalam pelayanannya tersebut di minta dari kadis kesehatan agar bisah mensikapi hal tersebut agar menindak tegas para medis yang bertugas di Dusun Mitak jangan terulang lagi dalam hal tersebut (tim)

Miris!!! Ibu Hamil Meninggal Lagi, Ada Apa ???

Saumlaki.garudaindonesiatimur.com – Seorang ibu meninggal dalam keadaan hamil, hal ini kembali menambah pajang daftar persoalan dan penderitaan masyarakat. Seorang Ibu hamil yang meninggal dunia berinisial (DS). Ibu tersebut adalah salah satu warga yang tinggal di Dusun Mitak, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Meninggalnya Ibu hamil tersebut sangat disayangkan karena terkait pelayanan kesehatan dipertanyakan. Ibu DS meninggal diperkirakan pada hari Minggu pagi (05/04/2025)

Setelah mendapat informasi dari warga Dusun Mitak, tim Media GIT.com langsung menghubungi salah satu narasumber yang dapat memberikan informasi terkait meninggalnya ibu (DS). Ibu DS ketika masih dalam kondisi kritis diduga kurang mendapat pelayanan kesehatan oleh tenaga medis, yang seharusnya selalu mendampingi pasien.

Menurut informasi yang didapatkan media GIT.com kondisi Ibu DS dalam keadaan tidak baik-baik saja. Pasalnya dalam kondisi hamil sampai menghembuskan nafas terakhir diduga tidak mendapatkan pengawasan dan pendampingan oleh tenaga kesehatan di Dusun Mintak. Menurut warga Dusun yang tidak mau sebutkan identitasnya mengatakan, di Dusun Mitak ada dua orang tenaga perawat.

Dua orang tenaga perawat yang ditempatkan dan melaksanakan tugasnya di Dusun Mitak menurut warga Dusun tidak terlihat dalam mendampingi Ibu DS yang sementara hamil. Dua tenaga kesehatan tersebut seharusnya berada di Dusun Mitak untuk melaksanakan tugasnya. Namun hal ini diduga tidak dilaksanakan. Akhirnya keluarga korban di  Dusun Mitak langsung mengambil tindakan untuk berupaya menyelamatkan ibu hamil tersebut.

Kemudian keluarga korban mengambil langkah inisiatif untuk membawa Ibu DS yang sementara hamil ke Kota Kecamatan Wunlah dengan menumpangi angkutan laut berupa speedboat. Dalam perjalanan kondisi Ibu DS mulai menurun. Setelah menempuh perjalanan laut yang cukup melelahkan akhirnya korban tiba di Kota Kecamatan.

Sampai di Kota Kecamatan korban mendapatkan surat rujukan untuk melanjutkan perjalanan ke Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar yakni Kota Saumlaki untuk mendapatkan penanganan yang optimal. Namun nasib berkehendak lain Ibu DS akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di Kota Kecamatan sebelum dirujuk ke Kota Saumlaki. (Red)











Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.