Siap-siap !!! Media Online Fordatanews.com Akan Digugat Oleh Media Jurnal Kepulauan News ke PN Saumlaki, Terkait Dugaan Legalitas & Dugaan Pemberitaan Miring

Uncategorized37 Dilihat



SAUMLAKI – Sorotan-sorotan mewarnai pemberitaan di sejumlah media online di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dunia pers di Kepulauan Tanimbar kembali menjadi pembahasan di masyarakat. Hal ini membuat Media Jurnal Kepulauan News mengambil langkah tegas yaitu segera mengajukan gugatan hukum kepada salah satu media online yakni media Fordata News ke Pengadilan Negeri Saumlaki. Langkah hukum yang dilakukan ini sebagai bentuk upaya pembelaan hak dan menjaga integritas jurnalistik yang profesional.

Gugatan yang dilayangkan ini berlatarbelakang adanya pemberitaan yang dinilai tidak objektif atau “miring” yang diekspos oleh media Fordata News. Menurut manajemen Jurnal Kepulauan News, diduga pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan serta diduga juga telah melanggar kode etik jurnalistik yang berlaku, sehingga berpotensi mengakibatkan merugikan nama baik dan kredibilitas lembaga.

Akan tetapi, bukan hanya soal isi beritanya yang menjadi sorotan utama. Tetapi didalam gugatan yang akan didaftarkan tersebut, media Jurnal Kepulauan News juga menyoroti status legalitas dari media Fordata news.com. Diduga sampai saat ini, Fordata News belum mengantongi Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebuah lembaga pers baru bisa dikatakan sah dan legal apabila telah berbentuk badan hukum Indonesia. Tanpa SK Kemenkumham, status kelembagaan media tersebut dianggap belum memenuhi syarat formal sebagai perusahaan pers yang diakui oleh negara.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas operasional dan perlindungan hukum dari pemberitaan yang dikeluarkan. Management Jurnal Kepulauan News menegaskan, dunia pers haruslah dikelola oleh lembaga yang memiliki payung hukum yang jelas dan kuat, demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan adanya gugatan ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan praktik jurnalistik di wilayah Kepulauan Tanimbar dapat kembali berjalan sesuai koridor hukum yang benar, sehat, dan beretika. Proses hukum selanjutnya akan menjadi sorotan publik untuk melihat bagaimana putusan hukum memandang aspek pemberitaan dan legalitas sebuah media. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *