Putusan Inkracht Menunggu Pembayaran Sesuai Arahan Bupati.

Uncategorized18 Dilihat

Saumlaki. garudaindonesiatimur.com – Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) hingga kini belum dijalankan oleh pihak Termohon. Padahal, Pengadilan telah secara resmi melayangkan peringatan dan teguran, agar putusan tersebut dilaksanakan secara sukarela.

Berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 4/Pdt.Aanm/2025/PN Sml, yang merupakan jawaban atas surat permohonan dari Ronald Bembuain, SH, Pengadilan memberikan waktu selama delapan (8) hari kepada Termohon untuk melaksanakan amar Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 14/Pdt.G/2024/PN Sml secara sukarela, terhitung sejak teguran diberikan.

Namun, setelah batas waktu tersebut terlampaui, Termohon belum juga melaksanakan kewajibannya sebagaimana diperintahkan pengadilan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap putusan hukum yang telah Inkracht.

Menindaklanjuti hal tersebut, tim wartawan media GIT.com mendatangi Pengadilan Negeri Saumlaki guna meminta kejelasan terkait proses permohonan eksekusi. Pihak Pengadilan Negeri Saumlaki pun bersedia memberikan penjelasan resmi.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Saumlaki, menjelaskan, bahwa sebelum dilakukan peneguran, harus terlebih dahulu ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, pihak Termohon diberi kesempatan untuk melaksanakan putusan secara sukarela.

“Karena putusan tidak dijalankan secara sukarela, Pemohon kemudian mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan. Ketua Pengadilan menelaah permohonan tersebut, dan setelah dinilai dapat dieksekusi, Juru Sita diperintahkan untuk memanggil Termohon dan menyampaikan teguran melalui surat yang sah dan patut menurut hukum,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila setelah tenggang waktu sekitar delapan hari putusan tetap tidak dijalankan, Pengadilan akan mengambil langkah lanjutan.

“Jika tetap tidak dilaksanakan, maka pengadilan akan melakukan upaya paksa,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan tindakan penyitaan, Juru Bicara Pengadilan menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki sebagai pihak yang berwenang melaksanakan eksekusi.

Sementara itu, berdasarkan hasil konfirmasi antara kuasa hukum Pemohon dengan Sekretaris Daerah serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Pemda menyatakan bersedia melaksanakan pembayaran. Namun, realisasi pembayaran tersebut disebut masih menunggu arahan Bupati Kepulauan Tanimbar.

Kepala Bagian Hukum Pemda Kepulauan Tanimbar bahkan telah menyurati Bupati terkait pelaksanaan putusan pengadilan tersebut. Hingga kini, belum ada jawaban resmi, sehingga eksekusi putusan kembali tertahan.

Situasi ini menimbulkan sorotan publik, mengingat putusan pengadilan yang telah Inkracht seharusnya dilaksanakan tanpa menunggu keputusan politik atau administratif lanjutan. Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan berpotensi mencederai wibawa hukum serta menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *