KEPULAUAN TANIMBAR — Polemik dugaan pengancaman dan penghinaan terhadap wartawan kembali menjadi sorotan publik. Seorang jurnalis berinisial SW kini secara terbuka mempertanyakan kualitas dan integritas seorang anggota DPRD yang diduga masih memiliki persoalan hukum dengan insan pers.
Sebelumnya, SW telah melaporkan dugaan pengancaman dan penghinaan tersebut ke pihak kepolisian di tingkat Polsek. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polres Kepulauan Tanimbar (KKT) untuk proses penanganan lebih lanjut. Namun hingga kini, SW mengaku belum melihat perkembangan signifikan atas laporan yang telah ia ajukan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai komitmen moral dan etika pejabat publik, khususnya seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga sikap, komunikasi, serta menghormati kerja jurnalistik.
SW menilai, persoalan hukum yang menyeret nama anggota DPRD Olvin Mikhael Gosan tidak dapat dianggap sebagai isu pribadi semata. Menurutnya, ketika seorang pejabat publik berhadapan dengan laporan dugaan intimidasi terhadap wartawan, maka publik berhak mempertanyakan kualitas kepemimpinan, kedewasaan politik, serta komitmen terhadap demokrasi dan kebebasan pers.
“Wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang Pers. Jika justru mendapat ancaman atau penghinaan, tentu ini menjadi preseden buruk bagi hubungan pejabat publik dan media,” ungkap SW.
Selain menunggu kepastian penanganan perkara di Polres KKT, SW juga berencana melaporkan persoalan tersebut ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar di Jakarta sebagai bentuk upaya mencari kejelasan sikap organisasi terhadap kadernya yang tengah disorot publik.
SW menegaskan, langkah ini bukan semata persoalan pribadi, melainkan bentuk perjuangan menjaga marwah profesi jurnalistik agar bebas dari tekanan maupun intimidasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Olvin Mikhael Gosan belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait tudingan yang disampaikan









