Kebijakan Pendirian TK PAUD Baru di Desa Kilon Picu Kontroversi, Masyarakat Pertanyakan Efektivitas.

Nasional44 Dilihat

Garuda Tanimbar.com, Wuarlabobar 08/06/2026/– Kebijakan pendirian lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) baru di Desa Kilon, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, memicu perbincangan di tengah masyarakat.

Sejumlah warga menilai kebijakan tersebut kurang efektif mengingat telah beroperasinya TK Raudhatul Athfal yang selama ini melayani kebutuhan pendidikan anak usia dini di desa tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, rencana pendirian TK PAUD baru disebut-sebut berawal dari dorongan pihak kecamatan kepada pemerintah desa. Namun kebijakan tersebut mendapat tanggapan beragam dari masyarakat yang khawatir keberadaan sekolah baru akan berdampak pada keberlangsungan TK Raudhatul Athfal yang telah berdiri selama puluhan tahun.

TK Raudhatul Athfal diketahui telah meluluskan ratusan peserta didik dan menjadi salah satu lembaga pendidikan anak usia dini yang cukup dikenal di Desa Kilon.

Secara administratif, sekolah tersebut berada di bawah pembinaan Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Tanimbar guna memenuhi berbagai persyaratan legalitas dan penyelenggaraan pendidikan.

Sejumlah warga menilai jumlah anak usia sekolah di desa tersebut relatif terbatas sehingga keberadaan dua lembaga pendidikan dengan jenjang yang sama dikhawatirkan akan menyebabkan pembagian jumlah siswa yang tidak seimbang.

Kondisi ini berpotensi memengaruhi operasional sekolah yang telah lebih dahulu berdiri, termasuk pembiayaan kegiatan belajar mengajar dan pemberian insentif bagi tenaga pendidik.

Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Desa Kilon disebut telah memberikan perhatian terhadap keberlangsungan TK Raudhatul Athfal. Melalui forum musyawarah desa, pemerintah desa bersama masyarakat berupaya mencari solusi untuk membantu operasional sekolah, termasuk dukungan insentif bagi para guru.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Kilon yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pemerintah sebaiknya mempertimbangkan secara matang kebutuhan pendirian sekolah baru tersebut.“Jika alasan utamanya berkaitan dengan regulasi penggunaan dana desa untuk pemberian insentif, maka perlu dicari solusi yang tepat tanpa harus mendirikan lembaga baru yang justru berpotensi menambah beban anggaran desa. Apalagi sebagian besar calon peserta didik sudah terdata pada sekolah yang telah ada,” ujarnya.

Menurutnya, TK Raudhatul Athfal pada awal pendiriannya dibangun untuk memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat Desa Kilon dan hingga kini masih menjalankan fungsinya dengan baik. Oleh karena itu, masyarakat berharap pemerintah lebih mengutamakan penguatan lembaga yang telah ada dibandingkan membentuk lembaga baru dengan fungsi yang sama.

Sejumlah warga juga menyampaikan dukungan terhadap keberadaan TK Raudhatul Athfal yang dinilai memiliki rekam jejak panjang dalam mendidik anak-anak di desa tersebut.

Mereka menilai sekolah tersebut telah terbukti memberikan layanan pendidikan yang layak dan berkualitas bagi generasi muda Desa Kilon.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kecamatan Wuarlabobar terkait pertimbangan dan dasar kebijakan pendirian TK PAUD baru di Desa Kilon.

Masyarakat berharap pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta seluruh pemangku kepentingan dapat mengedepankan dialog dan musyawarah guna menemukan solusi terbaik bagi dunia pendidikan di Desa Kilon.

Redaksi: ( Randy Fenan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *