Tuduhan Pungutan Oleh Panitia Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 Kecamatan Tansel “Tidak Benar!!!

Uncategorized14 Dilihat

Saumlaki.garudaindonesiatimur.com – Ketua  Panitia Perayaan Hari Pendidikan Nasional Tingkat Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2026 Bruno Mampesi, S.Pd membantah dengan keras terkait dugaan pungutan yang dituduhkan kepadanya dan Panitia. Terkait pengutan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut pada perayaan Hari Pendidikan Nasional tahun 2026. Tuduhan yang dilimpahkan kepadanya dirasakan adalah tidak benar atau keliru, dan telah diekspos oleh oknum wartawan dari salah satu media online di Maluku.

“Berita yang diekspos oleh salah satu oknum wartawan dimedia online, dia meliput secara sepihak dan kalaupun mendapat informasi masalah segera menemui kami panitia lalu menanyakan informasi tersebut, kenapa langsung di ekspos di media online,”

Hal ini sangat disesalkan oleh Ketua Panitia Perayaan Hari Pendidikan Nasional Tingkat Kecamatan Tanimbar Selatan Bruno Mampesi. Seharusnya oknum wartawan tersebut harus mencari dan menghubungi narasumber dalam hal ini Panitia, bukan langsung dimuat dalam pemberitaan di media online. Ini merupakan tindakan yang diduga telah menyalahi Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Kemerdekaan Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Didalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 Tentang Kemerdekaan Pers pada (pasal 12) : Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh Pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Pers Nasional berhak menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi. Untuk mencapai ini, informasi yang disajikan wajib akurat dan tidak berat sebelah.

“Akhirnya saya Ketua Panitia dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar, saya pergi memenuhi panggilan Polisi, saya pikir si pelapor ada, untuk bisa dimintai keterangan, yang lapor kapasitasnya apa, lalu dalam kegiatan ini siapa yang dirugikan,  kemudian dapat informasi dari mana, dan jangan dengar sepihak,”ungkap Bruno Mampesi.

Menurut Ketua Panitia Bruno Mampesi dijelaskan, berita itu jelas sepihak karena dia tidak tahu apa yang menjadi keputusan Panitia, didalam berita ditulis panitia telah mematok setiap guru Rp. 100.000, padahal keliru, pada rapat perdana di SD Sifnana, panitia telah sepakat secara bersama, karena kegiatan ini dari kami, oleh kami dan untuk kami.

Para Kepala Sekolah dan Panitia tidak merasa keberatan terkait putusan yang telah disepakati pada rapat perdana Panitia Perayaan Hari Pendidikan Nasional tahun 2026 tersebut. Terkait dengan pendukung kegiatan seperti kostum dan yang lainnya semuanya sudah jelas di sepakati oleh Panitia. Jadi hal ini tidak menjadi persoalan seperti yang telah di ekspos oleh salah satu media online di Maluku. Hal ini dinilai sangat keliru karena beritanya diduga sepihak tidak berimbang. Sehinga menjadi pertanyaan besar, diduga juga apakah oknum wartawan telah mengerti tentang pengetahuan Pers, Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sebelum menutup penjelasannya Ketua Panitia Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026 Tingkat Kecamatan Tanimbar Selatan mengatakan, kalau kami (Panitia) berbuat salah pasti kami ditegur dan dipanggil oleh pimpinan kami dan diproses sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku. Tapi ternyata kami Panitia tidak bersalah. Dan kami melaksanakan kegiatan di dukung oleh para Kepala Sekolah dan para orang tua murid. Sehingga tidak ada persoalan dalan pelaksanaan kegiatan tersebut. (Red)


























Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Feed Berita