
Saumlaki.garudaindonesiatimur.com – Dugaan pengeroyokan dilakukan oleh para pelaku di Desa Makatian pada tanggal 3 maret 2024 kini sudah masuk tahap penyidikan. Ibu korban A.G mengapresiasi Kapolsek Wermaktian, Polres Kepulauan Tanimbar, Kanit Polsek Wermaktian bergerak cepat menyelesaikan persoalan dimaksud yang sudah memasuki dua (2) Tahun lamanya.
Laporan Polisi LP/B/04/III/2024/SPKT/POLSEK WERMAKTIAN/POLRES KEPUALAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU, tertanggal 15 Maret 2025; dalam kurun waktu lama, namun pada saat ini sudah masuk dalam tahapan penyidikan dengan SPDP Nomor: SP. Sidik/S-1.1/118/XI/2025/Satreskrim/Polres Kepulauan Tanimbar, tanggal 19 November 2025.
Ketika ditemui Ibu korban merasa sangat bersyukur karena laporan ini dapat diselesaikan secara adil, arif sehingga menjadi suatu efek jerah bagi ke tujuh (7) pelaku. Karena bukan saja tindakan mereka kepada korban (PK) namun sikap mereka juga sangat meresahkan masyarakat setempat. Dengan tindakan yang sangat tidak manusiawi.
Sangat disayangkan bagi Ibu Korban bahwa Dugaan pengeroyokan yang dilakukan ke 7 tujuh para pelaku yaitu H.S, W.S, R.S, S.S, A. H, dan Y.M, A.L.H, ada diantara mereka sebagai Pemerintah Desa dan juga Linmas namun tidak menunjukkan etika/moral yang baik sebagai bagian dari Pemerintah namun turut terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Ibu korban (A.G) berharap agar pihak berwajib secepatnya dalam tahapan penyidikan ini dapat mengungkap tersangka dari para pelaku. Agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, hal ini menjadi contoh, agar kedepan tidak ada lagi orang yang melakukan tindakan merugikan orang lain. Apalagi jika tidak ada persoalan tetapi suka ikut-ikutan dalam melakukan kejahatan pada setiap persoalan yang ada di Desa setempat.
Saya secara pribadi tidak membenci ke tujuh pelaku tersebut , namun saya membenci tindakan mereka yang sudah melanggar hukum. Sehingga hal ini dapat menjadi pelajaran secara hukum agar ada perubahan.
Harapan saya, LP sudah cukup lama dan semoga ini menjadi atensi dari pihak berwajib agar di tahun depan bisa dapat disidangkan dan anak saya bisa mendapatkan keadilan. Walaupun saat ini ia menjalani hukuman karena perbuatannya melakukan tindakan penganiayaan. (Red)
