
garudaindonesiatimur.com. Pembangunan rumah tidak layak huni dan bantuan rumah korban bencana alam, lagi marak dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, hampir disetiap desa. Hal ini sangat bentuk perhatian dari Pemerintah demi membantu masyarakat desa untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak.
Namun tidak semua program kegiatan bantuan pembangunan rumah tidak layak huni tersebut dilaksanakan secara baik dan seperti yang diharapkan oleh masyarakat desa. Diduga banyak proyek kegiatan tersebut mangkrak (terbengkalai) pembangunannya. Hal ini membuat masyarakat desa mengeluh dan sesalkan.
Proyek kegiatan pembangunan rumah tidak layak huni yang diduga mangkrak terjadi di Desa Teineman, Kecamatan Wuarlabobar ditahun 2018 hingga tahun 2020. Sebanyak tiga belas (13) rumah tidak layak huni yang harus dibangun untuk masyarakat Desa Teineman. Namun sebagian rumah-rumah tersebut terbengkalai atau tidak berlanjut pembangunanya.
Dari informasi yang didapat dari sejumlah masyarakat Desa Teineman Tim Media GIT.com langsung melakukan investigasi dengan mencari informasi data di masyarakat. Data yang didapat dilapangan menurut sejumlah masyarakat Desa Teiniman yang enggan disebutkan identitasnya mengakui adanya proyek kegiatan pembangunan rumah tidak layak huni yang diduga mangkrak.
“Pembangunan rumah tidak layak huni sekitar 20 buah, dan diduga rumah yang mangkrak sebanyak 13 buah,”ungkap warga yang desa yang tidak mau disebutkan namanya.
Pembangunan rumah tidak layak huni di Desa Teineman di tahun 2018 sampai 2020 dibangun tidak semestinya. Rumah-rumah tersebut dibangun setengah dan tidak rampung. Akhirnya warga desa harus berusaha payah mengeluarkan uang dari saku pribadinya untuk melanjutkan pembangunan rumah mereka. Kalau tidak demikian rumah-rumah mereka tidak akan pernah selesai. Lalu bantuan mana lagi yang bisa menyelesaikan rumah mereka.
Kemudian yang menjadi pertanyaan besar adalah dimana anggaran-anggaran pembangunan rumah tidak layak huni tersebut, yang menjadi Pemerintah Desa ditahun itu dan yang masih menduduki jabatan Pendes sampai saat ini harus bertanggungjawab. Diduga Hal ini luput dari pengawasan Pemerintah Daerah dan Inspektorat Daerah. Sebelumnya persoalan pembangunan rumah tidak layak huni pernah diekspos di media nasional namun tidak juga mendapatkan perhatian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Sebagai kepedulian masyarakat untuk membongkar kasus-kasus korupsi yang sementara digalakkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. Dalam waktu dekat persoalan tersebut akan dilaporkan secara tertulis ke Inspektorat Daerah, Kejaksaan dan Kepolisian. Masyarakat juga meminta Perhatian serius dari Bupati Kepulauan Tanimbar untuk menyikapi persoalan dimaksud. (Red)




