
garudaindonesiatimur.com. Saumlaki – DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar rapat sinkronisasi hasil pembahasan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, bertempat diruang rapat Kantor DPRD, Jumat 15 Agustus 2025. Hadir dalam rapat tersebut yakin Pimpinan dan anggota DPRD dan Tim Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang di ketuai oleh Pj Sekretaris Daerah Brampi Moriolkosu.
Dalam rapat tersebut disampaikan Rancangan-rancangan Peraturan Daerah yaitu Ranperda dari hak inisiatif DRPD dan hak usul dari Pemerintah Daerah yang disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah tahun 2025 yaitu 1. Ranperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan pengembangan, pembinaan perlindungan bahasa dan sastra daerah, 2. Ranperda tentang Kemudahan pemberdayaan dan perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, 3. Ranperda Rencana pembangunan jangka panjang Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2025 – 2045, 4. Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut diwarnai dengan tanggapan-tanggapan pro dan kontra dari anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait empat usulan Ranperda yang disepakati untuk dibawa ke paripurna kemudian dibahas. Tanggapan mulai bermunculan dari anggota DPRD yakni tanggapan dari Anggota DPRD Erens Feninlambir menegaskan, tentang rancangan RPJPD Kabupaten Kepulauan Tanimbar harus juga diusulkan dalam program pemekaran wilayah. Usulan pemekaran Tanimbar Utara menjadi Kabupaten tersendiri dengan alasan dasar yaitu pemerataan pembangunan.
“Dari sepuluh Kecamatan sampai saat ini belum ada pemerataan pembangunan seperti di Molumaru persoalan kesehatan dan pendidikan, Wuarlabobar soal pendidikan dan kesehatan, dan juga Kecamatan-kecamatan lain yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, angka kemiskinan di Tanimbar masih cukup tinggi,” tegas Erens Feninlambir.
Tanggapan yang tegas juga datang dari anggota DPRD F. Kormpaulun yang menyoroti terkait penyampaian Ranperda yang dituangkan didalam dua lembar kertas HVS. Hal ini belum diberikan alasan kenapa rancangan Ranperda yang disampaikan ke DPRD yang mereka pegang saat pelaksanaan sidang Paripurna dituangkan dalam dua lembar kertas dan bukan berbentuk sebuah dokumen.
“Saya tidak tahu kenapa hanya dua lembar kertas jadi tolong dijelaskan secara baik,” kata F. Kormpaulun.
Menurut Anggota DPRD Kormpaulun, daerah atonomi baru ini walaupun di sampaikan hari ini atau kemarin setelah fasilitasi apakah bisa ditampung atau tidak, karena hal ini merupakan kepentingan yang besar kedepannya. Setelah dilakukan fasilitasi kemudian disinkronisasikan, karena ini merupakan hal yang baru. Kalaupun bisa atau tidak bisa ditampung harus dijelaskan oleh Tim Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Hari ini seluruh orang Tanimbar Utara menggebu-gebu bahwa Tanimbar Utara kedepan akan dimekarkan tapi kalau memang yang disampaikan oleh Pak Sekda, saya meragukan tidak mungkin dalam lima tahun ini kita capai, saya mau bilang biar katong banting kapala lae, ini hal baru, dan menurut saya pasti tidak bisa jalan,”ungkap F Kormpaulun mengakhiri tanggapannya. (Tim-Red)




