100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati KKT Dianggap Berhasil

Uncategorized5 Dilihat

garudaindonesiatimur.com. Saumlaki – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar   terus memperlihatkan komitmennya untuk mewujudkan Program 100 Hari Kerja Bupati Ricky Jauwerissa dan Wakil Bupati dr. Juliana Ch. Ratuanak. Masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar sangat mendukung program kerja yang dilaksanakan oleh Bupati dan Wakil Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Tim media GIT.com melakukan peliputan di Kota Saumlaki dan sekitarnya dan mendapatkan sejumlah informasi dari masyarakat. Informasi yang dihimpun oleh media GIT.com, bahwa masyarakat di wilayah Kota Saumlaki sangat mendukung program 100 hari kerja Bupati Ricky Jauwerissa dan Wakil Bupati dr. Juliana Ch. Ratuanak.

Salah satunya yakni program kebersihan lingkungan, yang sudah dilaksanakan baik pada OPD maupun dimasyarakat. Juga membangun Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Meningkatkan kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

“Kami sangat mendukung program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati, salah satunya perbaikan jalan di pasar Omele Sifnana, dan perubahannya kami rasakan,” ujar Ija salah satu pedagang di pasar Omele.

Namun tim media GIT.com melakukan peliputan di gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar didapati terlihat masih sunyi dan tidak terlihat kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan atau agenda-agenda dari DPRD belum digulir. Belum adanya kegiatan rencana pembahasan perubahan anggaran tahun 2025.

Sehingga dihimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam hal ini Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa dan Wakil Bupati dr. Juliana Ch. Ratuanak agar dapat dilaksanakannya Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Mengingat bulan Oktober 2025 semakin dekat.

Dan Perubahan APBD merupakan penyesuaian capaian target kinerja atau prakiraan/rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang telah ditetapkan sebelumnya. Untuk dibahas dan disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta ditetapkan dengan peraturan daerah. (AIS)













Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *