RANCANGAN PERDA MASYARAKAT HUKUM ADAT TANIMBAR MASUK TAHAP PEMBAHASAN

Uncategorized9 Dilihat

https://mediagarudaindonesiatimur.com/wp-admin/ Saumlaki – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat sebagai langkah memperkuat kedudukan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dalam naskah rancangan peraturan tersebut dijelaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ranperda ini juga menegaskan bahwa identitas budaya yang masih hidup dan dipertahankan oleh masyarakat adat Tanimbar merupakan bagian penting yang perlu memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum.

Penyusunan regulasi ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta wilayah, kelembagaan, dan hak-hak tradisional yang masih berlaku.

Ranperda ini dinilai penting karena dapat menjadi instrumen hukum dalam menjaga kelestarian nilai-nilai adat, memperkuat peran lembaga adat, serta memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong pemberdayaan masyarakat adat agar dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah tanpa kehilangan identitas budaya yang diwariskan secara turun-temurun.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat merupakan bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, inklusif, dan menghormati kearifan lokal.

Dengan hadirnya Peraturan Daerah ini nantinya, diharapkan hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat adat semakin kuat dalam menjaga persatuan, melestarikan budaya, serta mendukung kesejahteraan masyarakat.

Ranperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat saat ini masih berada pada tahap rancangan dan akan melalui proses pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

(NIK Kafroly.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *